Hubungan Nilai dan Norma dalam Kericuhan di Event GDA Indonesia

Oleh: Evan Audi Widodo | PPTI 15 | 2602190974 |

Baru-baru ini media sosial sedang dihebohkan dengan kejadian yang terjadi di event Golden Disc Award (GDA) ke-38 yang diselenggarakan di stadion Jakarta International Stadium (JIS). Dari konten-konten video maupun thread yang beredar di media sosial terlihat terdapat beberapa oknum luar membuat kericuhan di event tersebut seperti menarik seorang petugas hingga terjatuh, memaki-maki petugas, serta bertindak anarkis terhadap penonton. Oknum yang melakukan tindakan ini merupakan orang yang bekerja sebagai fansite yang berasal dari korea. Fansite merupakan pekerjaan tidak resmi yang menjual jasa sebagai pemotret idol-idol namun memiliki kemampuan untuk memotret idol tersebut di pose terbaiknya dan banyak orang rela membayar mahal untuk mendapatkan potret ekslusif yang terbaik dari idol yang di idolakannya. Kericuhan ini dapat terjadi lantaran oknum-oknum ini diamankan oleh petugas dikarenakan melanggar salah satu aturan yaitu dengan membawa barang yang dilarang didalam event yaitu kamera baik kamera professional, semi-profesional, digital, dan still. Hal ini memicu ketegangan antara warga Indonesia dengan oknum luar yang menghadiri event tersebut.

Beredarnya wajah oknum-oknum di media sosial membuat mereka merasakan sanksi sosial dari warga Indonesia, dan warga negara asal oknum-oknum tersebut. Para warga yang kesal terhadap aksi oknum-oknum tersebut mencari dan mempublikasikan nama serta sosial media para oknum tersebut ke publik berdasarkan wajah para oknum tersebut. Sanksi sosial yang diterima oleh oknum-oknum tersebut adalah dengan ditemukan hal-hal seperti pembulian, pengucilan, pengecapan, dan lain sebagainya. Sanksi sosial ini tentu terjadi karena oknum-oknum ini melanggar nilai dan norma sosial yang beredar di tempat tersebut.

Nilai merupakan konsepsi yang dihayati seseorang ataupun kelompok mengenai apa yang penting atau kurang penting, apa yang lebih baik atau kurang baik, apa yang lebih benar atau kurang benar dan berfungsi sebagai pemandu perilaku (Ghea dkk, 2002; Poel & Royakkers, 2011). Sedangkan norma sosial adalah “seperangkat peraturan yang mengatur perilaku seorang individu yang ditegakkan oleh pihak ketiga selain dari aparat negara melalui“sanksi sosial” bagi mereka yang melanggar norma yang bersangkutan dan penghargaan bagi mereka yang mengikuti (Ellickson, 2002; Kinzig dkk, 2013). Gabungan dari kedua konsep ini menghasilkan etika, yang dimana etika merupakan pedoman hidup yang mencerminkan bagaimana nilai-nilai personal dipadukan dengan norma-norma sosial. Tidak menghormati norma dan nilai yang ada dapat membuat seseorang atau suatu kelompok mendapatkan sanksi. Sanksi yang didapatkan dapat berupa sanksi formal maupun sanksi informal, yang dimana dalam kasus ini, menonjolkan sanksi informal yang didapat oleh para oknum seperti pengucilan, cemoohan, dan penolakan.

Nilai dan norma merupakan 2 hal yang berbeda namun saling berkaitan erat. Nilai dan norma memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dimana berfungsi sebagai pemandu perilaku masyarakat agar tidak keluar dari tujuan yang direncanakan dan memahami apa yang diharapkan dalam berinteraksi dengan sesama. Itulah mengapa penting untuk menghormati nilai dan norma yang beredar, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang mengikutinya. Seperti pribahasa “Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung” dimana seseorang wajib menghormati dimanapun mereka berada sesuai dengan norma dan adat istiadatnya.

Referensi :

https://binus.ac.id/character-building/wp-content/uploads/2022/02/Character-Building-Kewarganegaraan-2.pdf

https://www.liputan6.com/health/read/5499112/viral-penonton-korea-diduga-fansite-bikin-ricuh-di-golden-disc-awards-ngamuk-hingga-banting-petugas?page=4

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240108103824-227-1046628/viral-fansite-korea-ricuh-di-gda-2024-hingga-netizen-lapor-ke-imigrasi

https://fahum.umsu.ac.id/norma-sosialpengertian-fungsi-ciri-dan-contohnya/

https://media.neliti.com/media/publications/223249-nilai-dan-norma-masyarakat.pdf

Evan Audi Widodo