Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Oleh: Aryo Bintang Prabowo | PPTI 16 |2602189846 |

 Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD Tahun 1945

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat. Berikut adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dipahami dan diterapkan:

  • Hak Warga Negara Indonesia
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.” (Pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (Pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” (Pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (Pasal 28I ayat 1)
  • Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan kewajiban merupakan konsep-konsep fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks warga negara Indonesia. Hak warga negara mencakup berbagai aspek, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memajukan diri secara kolektif, hak atas perlindungan hukum, dan hak asasi manusia lainnya.

Di sisi lain, kewajiban warga negara juga terdefinisi dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara saling terkait dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pemahaman dan penerapan hak serta kewajiban tersebut merupakan wujud tanggung jawab setiap individu terhadap negara dan masyarakat, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Referensi

https://www.bola.com/ragam/read/5373584/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-para-ahli

https://fahum.umsu.ac.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Aryo Bintang Prabowo