Etika Berkomunikasi di Era Digital

Oleh : Felicia Putri Sugianto | PPTI 15 | 2602189461 |

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari satu pihak kepada pihak lainnya sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami. Dengan adanya komunikasi hubungan antar manusia dapat terjalin dengan mudah. Komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini dapat mempermudah manusia berkomunikasi dengan cara yang beragam. Namun dibalik keragaman cara berkomunikasi, hubungan antar sesama belum tentu terjalin dengan baik. Dalam komunikasi sendiri diperlukan etika yang sesuai dengan nilai dan norma. Pada kenyataannya masih yang melanggar nilai dan norma tersebut dalam berkomunikasi. Hal ini menyebabkan terjadinya pertikaian dan kesalahpahaman dalam berkomunikasi.

Pada era modern ini, komunikasi dapat dilakukan secara digital. Kehadiran media sosial sangat membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh baik melalui telepon maupun melalui chat. Hal ini tentunya memberikan kemudahan dan kebebasan bagi masyarakat untuk berkomunikasi secara kreatif. Masyarakat bisa dengan mudah mengunggah video, gambar, atau hanya sekadar tulisan. Masyarakat juga bisa mengomentari unggahan yang ada pada sosial media dengan bebas.

Pada umumnya platform media sosial memberikan peraturan dalam berkomunikasi sehingga masyarakat dapat berkomunikasi dengan aman. Namun, peraturan tersebut terkadang tidak menutupi terjadinya pelanggaran nilai dan norma dalam komunikasi digital. Pertikaian dan perselisihan masing sering terjadi dalam media sosial. Kata-kata yang dapat dilontarkan secara bebas menyebabkan terjadinya pelanggaran norma, terutama norma kesopanan. Selain itu banyak orang yang mengungkit topik sensitif secara sengaja untuk memancing pertikaian. Hal ini tentunya melanggar norma dengan topik yang bersangkutan seperti norma agama dan norma hukum. Tanggapan negatif dari masyarakat atas hal tersebut pun terkadang membuat permasalahan semakin rumit. Media sosial yang semula tempat untuk bebas berpendapat berubah menjadi medan perang bagi masyarakat digital. Tidak jarang pula terjadi cyberbullying dalam media sosial.

Alangkah baiknya apabila masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dan menjalin hubungan yang baik satu sama lain. Komunikasi yang baik tentunya dilihat dari nilai dan norma yang diterapkan di dalamnya. Untuk mencapai hal tersebut tentunya nilai dan norma harus ditanamkan dalam diri sendiri terlebih dahulu  Hal ini dapat diperoleh dengan cara yang sederhana, seperti membaca edukasi mengenai norma, menggunakan bahasa yang baik, menghindari SARA, dan bersikap selektif terhadap informasi baru. Meski terlihat sederhana, penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari dapat membangun karakter yang berwibawa dan bijak. Masyarakat dapat berkomunikasi dengan bijak meski diberi kebebasan dalam media sosial. Platform media sosial pun dapat digunakan untuk berbagi hal yang bermanfaat bukan tempat pertikaian.

Kecanggihan teknologi di masa modern ini harus dimanfaatkan dengan baik. Seperti media sosial yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk bebas berpendapat dan berkomunikasi, dapat kita gunakan untuk berbagi edukasi, pengalaman dan saran yang membangun. Pentingnya nilai dan norma dalam berkomunikasi berperan besar dalam membangun citra bangsa yang baik. Kepribadian satu orang yang baik apabila terus diterapkan dapat berpengaruh bagi sesama disekitarnya. Oleh karena itu, marilah kita berkomunikasi secara bijak dimana pun dan kapan pun kita berada untuk bersama membangun citra negara yang taat akan nilai dan norma.

Referensi

Komunikasi Adalah: Pengertian, Jenis, Dan Tujuannya. FISIP UMSU Terbaik di Medan. (2023, August 7). https://fisip.umsu.ac.id/komunikasi-adalah-pengertian-jenis-dan-tujuannya/

Ivonesia Solusi Data Website Team. (2022, November 5). 5 Solusi Komunikasi di era digital? IP telephony Salah Satunya. PT. Ivonesia Solusi Data Official Website. https://ivosights.com/read/artikel/ip-telephony-5-solusi-komunikasi-di-era-digital-salah-satunya#:~:text=Komunikasi%20digital%20memudahkan%20kolaborasi%20antara,tanpa%20harus%20bertemu%20secara%20langsung.

Etika Bermedia Sosial – Direktorat jenderal kekayaan negara. (n.d.). https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.html

Felicia Putri Sugianto