Dinamika Penegakan Hukum Indonesia Pada Era Digital

Oleh:  Alex Sandro Ardian Gole Puka | PPTI 15 | 2602189404 |

“Hukum tidak diciptakan, ia tumbuh dari keadaan.” (Azarias)

Negara hukum merupakan suatu negara yang menghormati hukum dan dilandasi oleh aturan hukum yang jelas. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga Negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Indonesia sendiri merupakan Negara hukum yang demokratis (Pusdik MKRI, 2016). Indonesia sebagai negara hukum diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia perlu menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ pemerintahan yang independen, peradilan bebas dan tidak sepihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan adanya transparansi dan kontrol sosial (Pusdik MKRI, 2016). Namun, melihat beberapa tahun kebelakang, implementasi negara hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangannya adalah perkembangan era digital yang memengaruhi proses penegakan hukum.

Permasalahan yang sering muncul antara lain kasus-kasus siber yang sulit diklasifikasi ke jenis tindak pidananya. Misalnya kasus ujaran kebencian melalui media sosial atau pencemaran nama baik lewat internet. Tidak hanya itu, berbagai berita bohong (hoax) juga sering beredar di kalngan masyarakat digital atau netizen. Memang terdapat netizen yang menyadari akan berita-berita negatif tersebut, namun lebih banyak lagi yang menganggap bahwa berita-berita itu benar adanya, tanpa melakukan validasi terlebih dahulu. Melansir dari situs resmi kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia), didapatkan data bahwa sejak bulan Agustus 2018 hingga Maret 2023 telah terdapat 11.357 kasus hoax yang beredar di masyarakat secara digital. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah sehingga pemerintah menyadari akan adanya ancaman yang dapat ditimbulkan secara lebih serius. Absensi regulasi yang jelas tentang domain siber menyulitkan proses penangkapan pelaku. Selain itu, sistem peradilan yang masih konvensional menjadi salah satu faktor kurang tanggap menghadapi modus baru kejahatan siber ini.

Solusi yang bisa ditempuh antara lain dengan membuat regulasi khusus tentang domain siber dan UU ITE yang lebih dinamis. Perlu pula peningkatan kompetensi aparat penegak hukum di bidang teknologi digital. Pengadilan sipil juga perlu direvitalisasi dengan sistem online dispute resolution untuk menyelesaikan sengketa digital secara cepat. Kerja sama berbagai instansi terkait seperti kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam penanganan kasus-kasus siber juga sangat diperlukan.
Dengan upaya-upaya di atas, diharapkan negara hukum di Indonesia dapat tetap terpelihara meskipun tengah berhadapan dengan dinamika yang ditimbulkan oleh perkembangan era digital saat ini. Penegakan hukum digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat merasakan manfaat hukum di dunia maya.

DAFTAR PUSTAKA
Kominfo RI. 2017. Penyebaran Informasi Hoax Menimbulkan Keresahan di Masyarakat. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/9058/penyebaran-informasi-hoax-menimbulkan-keresahan-di-masyarakat/0/sorotan_media
Kominfo RI. 2023. Triwulan Pertama 2023, Kominfo Identifikasi 425 Isu Hoaks. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/48363/siaran-pers-no-50hmkominfo042023-tentang-triwulan-pertama-2023-kominfo-identifikasi-425-isu-hoaks/0/siaran_pers3-
Pusdik MKRI. 2016. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://pusdik.mkri.id/uploadedfiles/materi/Materi_2.pdf

Alex Sandro Ardian Gole Puka