Bentuk Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Oleh : Shamgar Eugene T’sidkenu Widjaja | PPTI 16 | 2602189676 |

Masyarakat yang kita ketahui sekarang merupakan hasil perkembangan dan adaptasi manusia terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di bumi ini. Seiring berjalannya waktu, manusia dan ciptaannya terus mengalami perubahan dengan maraknya ide-ide yang muncul dari benak manusia, baik ataupun buruk. Karena ini, manusia dapat mencapai zaman modern yang penuh dengan inovasi dan teknologi seperti sekarang, setelah melalui berbagai percobaan, kegagalan dan beragam usaha lainnya. Perkembangan ini tidak mungkin terjadi apabila manusia hidup dalam dunia ini tanpa adanya aturan-aturan untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan masyarakat.

Setiap wilayah di bumi ini tentunya memiliki sebuah peraturan, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Peraturan ini diterapkan dalam kehidupan masyarakat dengan bantuan norma atau kaidah yang berisi perintah, larangan dan sanksi dalam suatu kelompok masyarakat. Norma pada umumnya dapat dibagi menjadi empat bagian, norma agama, norma hukum, norma kesopanan dan norma kesusilaan. Kehadiran norma-norma ini berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban yang telah ada.

Norma agama berisi pedoman hidup manusia yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan dari berbagai macam agama. Sanksi yang didapatkan saat melanggar norma agama adalah dosa. Berbeda dengan norma agama, norma hukum berasal dari pemerintah, dan bersifat mengikat dengan tujuan melindungi kepentingan hidup masyarakat. Sanksi dari norma hukum bersifat tegas dan mengikat. Norma kesopanan dan kesusilaan berasal dari manusia, kesopanan dari pergaulan manusia dan kesusilaan dari hati nurani manusia. Sanksi yang didapatkan saat melanggar juga sedikit berbeda, jika melanggar norma kesopanan, sanksi yang didapatkan dapat berupa celaan dan ejekan orang lain, jika melanggar norma kesusilaan, sanksi yang didapatkan berupa rasa malu dan penyesalan.

Setiap norma tersusun untuk membantu mengatur aspek yang berbeda dalam kehidupan masyarakat. Penerapan norma-norma tersebut bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, dan menciptakan keselarasan dalam kehidupan masyarakat. Jika masyarakat melaksanakan norma-norma tersebut dengan baik, maka akan tercipta lingkungan yang rukun dan nyaman untuk dihidupi. Terbentuknya peradaban modern hari ini merupakan bukti dari penerapan norma yang telah dilakukan oleh masyarakat masa lampau. Tanpa adanya norma, manusia hanya akan terus terjebak dalam siklus kegagalan tanpa adanya perkembangan.

Referensi:

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma-arti-jenis-dan-fungsinya?page=all

Shamgar Eugene T’sidkenu Widjaja