Angka Pengangguran Tinggi di Indonesia, Bukti Pelanggaran Hak Warga Negara

Oleh: Javier Justin | PPTI 16 | 2602189606 | 

Angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Februari 2023, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,73 juta orang. Angka ini setara dengan 5,83% dari total angkatan kerja. Angka pengangguran yang tinggi merupakan bukti pelanggaran hak warga negara. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ketidakmampuan Indonesia memenuhi hak warga negara untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan kriminalitas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi yang belum stabil
  • Pendidikan dan keterampilan yang belum memadai
  • Kebijakan pemerintah yang belum tepat sasaran

Untuk mengatasi permasalahan pengangguran, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta memberikan pelatihan dan pendidikan keterampilan kepada masyarakat. Swasta perlu menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kesempatan kerja yang adil dan setara. Masyarakat perlu meningkatkan kualitas diri, serta menciptakan lapangan kerja di lingkungannya.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia:

  • Pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan investasi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan mendorong ekspor.
  • Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendidikan keterampilan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan kerja dan pendidikan vokasi.
  • Pemerintah perlu memberikan insentif kepada pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian subsidi, kemudahan perizinan, dan keringanan pajak.
  • Masyarakat perlu meningkatkan kualitas diri. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan.
  • Masyarakat perlu menciptakan lapangan kerja di lingkungannya. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka usaha kecil dan menengah (UKM).

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan angka pengangguran di Indonesia dapat ditekan, sehingga hak warga negara untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dapat terpenuhi.

Referensi :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20231106114649-4-486667/duh-786-juta-orang-ri-masih-jadi-pengangguran

https://www.liputan6.com/hot/read/5300163/15-penyebab-pengangguran-di-indonesia-simak-macam-macamnya

https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/05/100000469/faktor-penyebab-dan-dampak-pengangguran?page=all

https://www.orami.co.id/magazine/cara-mengatasi-pengangguran?page=all

https://www.biotifor.or.id/cara-mengatasi-pengangguran-ini-solusinya/

Javier Justin