Makna Pemilu Demokratis Dalam Aspek Teoritis (Bagian 10/12 Tulisan)

Oleh: Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu dalam sistem demokrasi untuk  memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga dan perakilan rakyat serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik.

Melindungi dan menjaga kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person, one vote dan one value)

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.

Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.  Pemilu dilaksanakan untuk menuju kedaulatan rakyat. Sebab rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu.

Menurut Austin Ranney, Pemilihan Umum (Pemilu) dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
  • Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
  • Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
  • Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
  • Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
  • Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
  • Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results).

Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Cara langsung, dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
  2. Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.

Berdasarkan daftar peserta partai politik

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu: sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersebut bisa bermasalah di depan publik.

Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:

  • Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
  • Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
  • Sarana pendidikan politik rakyat

Selain fungsi tersebut,akan tetapi pemilu berfungsi juga sebagai :

  • Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya,
  • Mengubah kebijakan,Mengganti pemerintahan,Menuntut pertanggung jawaban,
  • Menyalurkan aspirasi lokal .

Tujuan Pemilu

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan warna dan bentuk pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai,sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berikut ini beberapa tujuan pemilu secara umum: Melaksanakan kedaulatan rakyat, Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,DPD,dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden, Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai,aman,dan tertib (secara konstitusional), Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Prinsip Pemilu Demokratis

  • Dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Jajaran BAWASLU) yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun.
  • Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  • Semua tahapan dilaksanakan secara demokratis, prosedural, transparan dan akuntabel. Pemerintah dan jajarannya menjaga integritas dan netralitas.
  • Melindungi dan menjaga kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person, one vote dan one value)
Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.