Dasar Hukum Pemilu (Bagian 1/12 Tulisan)

Oleh:  Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.

Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal  hitungan hari saja.  Pemilu akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang bertepatan dengan hari Valentine atau hari kasih sayang. Pemilu adalah ajang buat masyarakat menentukan pemimpin di periode berikutnya. Agenda Pemilihan Umum wajib kita sukseskan bersama. Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, demi kelanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai.

Tentu saja banyak pertanyaan dibenak kita sehubungan dengan Pemilu tersebut. Apa yang menjadi dasar hukum diadakannya Pemilu? Bagaimana Pemilu pertama di Indonesia? Apa saja asas-asas Pemilu di Indonesia? Bagaimana prinsip penyelenggaraan Pemilu diadakan? Siapa yang mengadakan Pemilu?  Siapa yang mengawasi jalannya Pemilu?  Apa-apa saja tahapan Pemilu?

Pemimpin atau Presiden yang seperti apa yang akan kita pilih nanti? Apa pentingnya memilih pemimpin? Pemimpin yang baik itu seperti apa? Apa makna Pemilu  Demokratis? Bagaimana kita tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, walaupun kita berbeda pilihan politik? Siapa itu Pemilih Pemula?

Tulisan ini terdiri dari 12 bagian meliputi:

  1. Dasar Hukum Pemilu
  2. Pemilu Pertama di Indonesia
  3. Asas-asas Pemilu
  4. Prinsip penyelenggaraan Pemilu
  5. Siapa yang mengadakan Pemilu
  6. Badan Pengawas Pemilu
  7. Apa saja tahapan Pemilu
  8. Apa pentingnya memilih Pemimpin
  9. Pemimpin yang baik itu seperti apa
  10. Makna Pemilu Demokratis Dalam Aspek Teoritis
  11. Menjaga Persatuan dan Kesatuan
  12. Pemilih Pemula

Adapun dasar hukum diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Lembaran Negara  2017/Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 6109, Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, dengan membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.

Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaraan Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu.

Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.