Badan Pengawas Pemilu (Bagian 6/12 Tulisan)
Oleh: Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.
Untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka dibutuhkan Pengawas Pemilihan Umum yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas
Dalam melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum didukung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, pasal 1 ayat (17) menyatakan: Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau narna lain.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (16) menyatakan Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu , Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemihan Umum Luar Negeri.
Tugas pengawas pemilu secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
- Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
Tugas pengawas Pemilu berupa mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu;
Menurut Pasal 93, Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu bertugas:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: (1) pelanggaran Pemilu; dan (2) sengketa proses Pemilu;
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: (1) perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; (2) perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; (3) sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan (4) pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: (1) pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; (2) penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; (3) penetapan Peserta Pemilu; (4) pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pelaksanaan dan dana kampanye; (6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; (7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; (8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari Tingkat TPS sampai ke PPK; (9) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; (10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan (11) penetapan hasil Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: (1) putusan DKPP; (2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; (3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; (4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakan:
- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: (a) mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; (b) mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; (c) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan (d) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
- Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: (a) menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu; (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; (c) menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan Tata dugaan tindak pidana Pemilu; dan (d) memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
- Dalam melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksua dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: (a) menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; (b) memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; (c) melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; (d) melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan (e) memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang;
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uang;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturran perundang-undangan ;
- meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu berkewajiban;
- bersikap adil dalam menjalamkan tugas dan wewenang;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhada pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- mngawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraaturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.