Apa Saja Tahapan Pemilu (Bagian 7/12)
Oleh: Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.
Apa saja tahapan Pemilu? Tahapan tersebut terdiri dari (i) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (ii) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (iii) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (iv) penetapan peserta pemilu; (v) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah.
Sebelas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan pemilu di Indonesia konon merupakan tahapan pemilu yang termasuk rumit di dunia. Ini terjadi dalam pemilu tahun 2019 lalu, yang dalam sejarah kepemiluan di Indonesia merupakan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan secara serentak. Keserentakan tersebut adalah keserentakkan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif secara bersamaan waktunya.
Di Indonesia sudah melaksanakan Pemilu sebanyak 12 kali, satu kali di era Orde Lama, enam kali di era orde baru, dan lima kali diera orde reformasi. Pemilu tahun 2024 yang akan datang merupakan Pemilu yang ke tiga belas dan kedua untuk Pemilu yang dilaksanakan secara serentak.
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, untuk hari, tanggal, dan waktu pemungutan suaranya ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut memiliki proses tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu.
Apa sajakah proses Tahapan Penyelenggaraan Pemilu? Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4 terdapat sebelas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Proses tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Ini artinya bahwa KPU sudah harus memulai proses tahapan penyelenggaraan pemilu minimal dua puluh bulan sebelum hari H.
Saat Pemilu Serentak tahun 2019 yang lalu, hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019 KPU sudah melaksanakan proses tahapan pemilu 2019 di bulan September 2017. Berikut ini tahapan penyelenggaran pemilu meliputi :
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Tahapan Perencanaan program dan anggaran termasuk kedalam tahapan persiapan karena tahapan ini berada dipaling awal dari proses tahapan pemilu. Pentingnya merencanakan dan menyusun anggaran untuk Pemilu untuk dapat mengakomodasi semua yang dibutuhkan dalam proses tahapan. Dalam Pemilu anggaran merupakan bagian yang sangat penting dan sangat berpengaruh terhadap legitimasi Pemilu. Perwujudan dari Pemilu yang berdemokratis adalah bila proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Pemutakhiran data pemilih merupakan serangkaian kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS, dan PPDP dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dimaksud dengan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan cara mengajukan pendaftaran ke KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu. Untuk jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat delapan belas bulan sebelum hari pemungutan suara.
Setelah itu KPU melaksanakan verifikasi dan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik untuk bisa atau tidaknya menjadi calon peserta pemilu.
- Penetapan peserta pemilu.
Partai Politik calon peserta pemilu yang lolos verifikasi ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil).
Prinsip dalam penyusunan Dapil anggota anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota harus memperhatikan beberapa prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Untuk Jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi, untuk jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Sedangkan untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 dan paling banyak adalah 55 kursi.
- Pencalonan Presiden dan wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi presidential treshold yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon legislatifnya. Pencalonan anggota legislatif dalam setiap partai politik peserta pemilu harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi untuk bakal calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden juga untuk bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Begitu juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
- Masa kampanye Pemilu.
Kampanye menurut KBBI adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilihan presiden dengan kampanye pemilu legislatif. Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, iklan di media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, dan debat terbuka untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Masa Tenang
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Di masa tenang ini para pasangan calon Presiden dan wakil Presiden serta calon anggota Legislatif tidak diperkenankan untuk berkampanye.
Masa tenang ini bertujuan untuk membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan masing-masing terhadap mereka selama masa kampanye. Di masa tenang ini juga digunakan untuk membersihkan semua alat peraga yang ada di ruang publik.
- Pemungutan dan Penghitungan suara.
Pemungutan suara Pemilu dilaksanakan secara serentak, untuk hari dan tanggal serta waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang sudah terdaftar pada DPT (daftar Pemilih Tetap) di TPS yang bersangkutan. Selain itu juga pemilih yang memiliki E KTP yang terdaftar sebagai pemilih tambahan, atau pemilih yang memiliki E KTP namun belum terdaftar sebagai DPT atau DPTb dan berdomisili sesuai E KTPnya. Penduduk yang telah memiliki hak pilih juga berhak untuk mengikuti pemungutan suara di TPS.
Untuk Penghitungan suara dilaksanakan secara bejenjang, dimulai dari TPS penghitungan suara dilakukan oleh KPPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Desa atau Kelurahan wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara diseluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Tahap selanjutnya adalah Rekapitulasi penghitungan suara di tinggkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwascam. Setelah itu rekapitulasi penghitungan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota terus berjenjang hingga KPU RI. Disetiap rekapitulasi penghitungan suara selalu dihadiri oleh para saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu.
- Penetapan Hasil Pemilu.
Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari perolehan suara pasangan calon, pasangan yang terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar dilebih dari separuh jumlah Provinsi di Indonesia.
Untuk hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perolehan suara calon anggota DPD. Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas Parlementary Treshold sebesar 4 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi , setiap suara sah partai politik dibagi dengan bilangin pembagi ganjil mulai 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Untuk penghitungan DPR RI juga sama setiap suara sah partai politik yang lolos ambang batas dibagi bilangan ganjil dimulai 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
- Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan Pemilu yang paling akhir adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih dan sudah ditetapkan. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pasangan Presiden dan wakil Presiden terpilih dilantik oleh Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR).