Politik dan Ketahanan Nasional
Oleh: Dr. Iwan Irawan
Dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional, diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis dengan memelihara stabilitas politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segenap komponen bangsa dan negara harus dapat mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan partai atau golongannya. Berbagai kebijakan politik dibuat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Kehidupan berbangsa dan bernegara dilaksanakan berdasarkan konsep wawasan nusantara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan kehidupan nasional Indonesia.
Partai politik merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat dan menempatkan wakil-wakil masyarakat di pemerintahan melalui pemilu. Namun, realitasnya tak jarang partai politik dibutakan oleh kekuasaan. Memasuki masa Reformasi, jumlah partai politik bertambah banyak. Di satu sisi, hal ini menunjukkan semangat berdemokrasi, tetapi di sisi lain hal ini juga menimbulkan gejala yang mengkhawatirkan (Labolo & Ilham, 2015:181). Beberapa gejala tersebut adalah kecenderungan menjadikan pemilu sebagai ajang memperoleh dan berbagi kekuasaan sekaligus ajang untuk menjatuhkan partai politik lawan. Hal ini dapat berujung pada politik kartel. Menurut Kuskridho dalam Labolo & Ilham, politik kartel adalah politik di mana partai politik tidak lagi mengusung kepentingan masyarakat, tetapi mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Iklim kompetitif yang tidak sehat dalam politik dapat memengaruhi ketahanan nasional. Partai politik yang berusaha saling menjatuhkan dapat memengaruhi atau bahkan memanfaatkan masyarakat dalam perang politik tersebut. Hal itu dapat menciptakan perselisihan dalam masyarakat sehingga persatuan dan kesatuan bangsa pun terancam. Kondisi politik yang kondusif sesungguhnya dapat menunjang terlaksananya demokrasi dengan baik. Demokrasi yang berjalan dengan baik akan memperkuat ketahanan nasional. Partai politik perlu membangun basis ideologi yang jelas dan kuat.
Beragamnya ideologi partai politik bukanlah sebuah ancaman, tetapi justru hal tersebut dapat membantu menyelesaikan permasalahan bangsa yang kompleks karena beragmnya permasalahan membutuhkan pola penyelesaian yang beragam pula (Labolo & Ilham, 2015:247). Selain itu, sistem rekrutmen dan pola kaderisasi anggota partai politik perlu diperkuat partai politik diisi oleh orang-orang yang memang benar-benar memikirkan kepentingan nasional.
Nilai-nilai Pancasila juga perlu diinternalisasikan dalam kehidupan politik bangsa. Internalisasi nilai-nilai dalah proses penanaman nilai-nilai tertentu secara sadar agar nilai-nilai tersebut tertanam pada jiwa seseorang atau sekelompok orang. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut dapat direfleksikan dalam pola pikir, sikap, dan tindakannya (Arief, 2010:141). Dalam menghadapi pemilu 2024, kita perlu sadar bahwa sebagai sesama anak bangsa sudah seharusnya kita saling merangkul satu sama lain meskipun memiliki perbedaan pendapat dan pandangan. Komitmen terhadap persatuan dan kesatuan bangsa harus mewarnai setiap keputusan politik yang diambil. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam politik sehingga demokrasi dapat terwujud. Tersalurkannya aspirasi dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Keseluruhan hal tersebut dapat menciptakan kondisi politik yang stabil dan kuat sehingga ketahanan nasional pun menjadi kokoh.
Referensi:
Arief, U. (2010). Menciptakan sistem politik berdasarkan Pancasila sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional. Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(2), 141 – 143, 145 – 146. Diakses dari http://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/645
Labolo, M, & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hal. 181 – 191, 197 – 200, 226 – 234. Diakses dari http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdf
Tehupeiory, A. (2018). Seminar Nasional & Call for Papers. Revitalisasi Indonesia melalui Identitas Kemajemukan Berdasarkan Pancasila, Jakarta: 22 November 2018. Hal. 75. Diakses dari http://repository.uki.ac.id/855/1/Menteri%20Agama%20RI.pdf