Identitas Nasional Indonesia

Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S., M.M

Semua benda di dunia ini memiliki identitas.  Begitu juga dengan sebuah negara. Negara kita memiliki identitas yang disebut dengan identitas nasional. Identitas nasional berasal dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas merupakan ciri-ciri, jati diri, ke-khas-an atau tanda yang melekat pada benda atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan benda yang lain, sedangkan nasional berarti suatu yang tanda yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar, yang terikat oleh karena sautu kesamaan (budaya, tujuan, cita-cita, dll). Jadi, identitas nasional merupakan kepribadian nasional, jati diri nasional, atau ciri khas nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya di dunia ini.

Identitas nasional mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat di suatu negara, hal itu merupakan sesuatu yang terus-menerus berkembang dan bersifat terbuka. Identitas nasional dalam konteks bangsa cenderung mengacu kepada adat, budaya, karakter khasnya. Sementara identitas nasional dalam konteks negara dapat dilihat dari simbol-simbol kenegaraan.

Dalam pembentukan identitas nasional, terdapat proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas suatu bangsa atau negara, yaitu faktor objektif dan faktor subyektif. Faktor objektif terdapat faktor geografis dan demografis. Kondisi geografis yang membentuk Indonesia menjadi negara kepulauan dan memiliki iklim tropis. Indonesia juga terletak di wilayah Asia Tenggara yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi, sosial, budaya bangsa Indonesia itu sendiri.         Faktor subjektif terdapat faktor sosial, politik, budaya, dan sejarah yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor ini sangat mempengaruhi dalam proses terbentuknya masyarakat Indonesia dan juga terbentuknya identitas bangsa Indonesia.

Identitas nasional ini selain sebagai tanda pengenal juga memiliki fungsi sebagai alat untuk mempersatukan bangsa, sebagai landasan negara dan sSebagai karakteristik bangsa dan pembeda dari bangsa lain. Adapun identitas nasional negara Indonesia sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 35 dan 36 adalah sebagai berikut:

  1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera Indonesia yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya
  4. Lambang Negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila
  5. Semboyan Negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6. Dasar dan Falsafah Negara yaitu Pancasila
  7. Hukum atau Konstitusi Negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Sistem pemerintahan yaitu Sistem Demokrasi
  10. Konsepsi Nasional yaitu Wawasan Nusantara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah
  11. Kebudayaan daerah yang masuk dalam Kebudayaan Nsional

Identitas ini perlu dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, karena merupakan hasil perjuangan yang tidak mudah untuk mendapatkannya. Identitas ini pula yang mnejadi penjamin eksistensi bangsa Indonesia untuk terus berkembang melaju menjadi negara yang maju, makmur, aman dan sentosa.

Nikodemus T. Martoredjo