Problematika Politik Identitas di Indonesia

Jakarta, Character-Building – Demokrasi adalah mekanisme yang paling baik melalui mana setiap warga negara dapat merealisasikan hak-hak sipil dan politik dengan sebuah keyakinan bahwa melalui mekanisme itu hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya dapat diwujudkan. Pemilihan Umum dalam hal ini merupakan salah satu mekanisme demokratis melalui mana hak-hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi warga warga negara dapat direalisasikan.

Tentu, Pemilu sebagai mekanisme demokrasi tidak sekedar bertujuan untuk merealisasikan hak-hak sipil dan politik warga negara. Lebih dari itu, melalui Pemilu demokrasi, warga negara dapat menentukan para pemimpin bangsa yang dapat menjamin hak-hak sipil, hak politik, hak sosial, budaya dan ekonomi warga negara pasca pemilu itu terjadi.

Selain itu, dalam konteks Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman identias, Pemilu harus melahirkan kepemimpinan yang dapat mempertahankan semangat kebangsaan sebagaimana yang dasar-dasarnya telah diletakan oleh para pendiri bangsa. Semangat kebangsaan itu kita kenal melalui semboyan BhinnekaTunggal Ika; berbedalah itu, tetapi satu jugalah itu. Semboyan ini mengafirmasi keberagaman sebagai jadi diri bangsa Indonesia.

Menurut Prof. Prof. Firman Noor, MA, PhD keberagaman merupakan modal dasar terbentuknya persatuan dan kesatuan Indonesia. Keberagaman bukan merupakan unsur pemecah belah bangsa.

“Keberagaman bukan merupakan unsur pemecah, melainkan modal dasar terbentuknya persatuan dan kesatuan Indonesia”,  tegas, Prof. Prof. Firman Noor, MA, PhD.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan pada seminar dalam rangka perayaan Hut Lahir Pancasila 1 Juni dengan tema, “Demokrasi Elektoral berbasis Pancasila versus Identitas” yang selenggarakan oleh Unit Character Building Development Center (CBDC), Universitas Bina Nusantara (22/6/23) Jakarta.

Menjelang Pemilu tahun 2024, salah satu diskursus yang sering muncul dalam perdebatan-perdebatan pada ruang politik publik adalah politik identitas. Menurut Prof. Firman, pada satu sisi kita tidak dapat menghindar dari politik identitas, namun pada sisi lain kita juga harus mengakui bahwa politik identitas dapat membawa persoalan-persoalan kebangsaan.

Menyitir dari beberapa pandangan, Prof. Firman menunjukkan  beberapa problem politik identitas sebagai berikut;

  1. Problem dari politik identitas adalah jika mengabaikan konteks keberadaan entitas yang lebih luas, sehingga menjadi eksklusif dan tidak sejalan dengan hakekat berdirinya sebuah entitas yang lebih luas itu.
  2. Dapat bersifat merusak karena menekankan perbedaan (politic difference) ketimbang persamaan dalam sebuah kehidupan politik (Setyanto & Pulungan2009, Latif 2011).
  3. Menutup pipilihan-pilihan rasional (rational choice) dalam membuat kebijakan atau menyebabkan kebijakan-kebijakan itu bersifat ekslusif dan irrasional.
  4. Berpotensi digunakan untuk menekan kelompok identitas yang lain atau sebagai pembenaran perilaku politik diskriminatif.
  5. Menciptakan polarisasi yang mengganggu makna keberagaman dan bangun kebangsaan akibat spirit intolerance dan opposition to another (Brown dalam Subyanto1995).
Yustinus Suhardi Ruman