Peran Generasi Penerus Bangsa untuk Menjaga Keutuhan Indonesia dalam Perspektif Ketahanan Nasional

Oleh: Meily Zanetta | PPTI 11 | 2502041041

Negara Indonesia dapat terbentuk karena adanya perjuangan seluruh bangsa. Namun sebagai negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan jumlah populasi lebih dari 275 juta jiwa dan dengan kondisi geografis kepulauan sebanyak 17.504 pulau, Indonesia telah lama menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain karena wilayahnya yang luas dan sumber daya alam yang melimpah. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kondisi dinamis bangsa yang berkaitan dengan ketahanan nasional. Faktanya, ancaman tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Setelah perjuangan bangsa berakhir dengan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, tampak pula ancaman dan keresahan internal, mulai dari aktivitas fisik hingga ideologis.

Ketahanan nasional adalah keadaan dinamis suatu bangsa yang meliputi ketahanan dan kebulatan tekad, yang meliputi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar dan dalam yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Ketahanan nasional hanya dapat diwujudukan jika seluruh aspek kehidupan bangsa yang mencakup aspek kehidupan social, meliputi ideologi, politik, ekonomi, social, budaya, dan hankam terpenuhi.

Ketahanan nasional Indonesia harus mampu menangkal berbagai bentuk ancaman agar tidak berujung pada kehancuran bangsa. Bukti ketahanan nasional setidaknya sudah terlihat dari cara bangsa Indonesia menghadapi ancaman komunis pada tahun 1965. Selain itu, Indonesia telah melewati krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1919.

Kita sebagai generasi penerus bangsa haruslah mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan yaitu dengan aktif dalam menjaga keutuhan Indonesia, serta mengetahui dan memahami teori ketahanan nasional, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan dan menjaga persatuan NKRI. Hal ini dapat diwujudkan melalui kesadaran bela negara yang sudah teramanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2002. Bela negara dapat didefinisikan sebagai suatu tekad dan Tindakan warga negara yang dilandaasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban agar dapat menghadapi setiap ancaman baik dari dalam maupun luar yang dapat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Kesadaran untuk menjaga pertahanan nasional ini menjadi prasyarat untuk selalu dibina dan dikembangkan terus menerus, dan berkelanjutan agar dapat terwujudunya ketahanan nasional. Oleh karena itu, memiliki kesadaran bela negara bukan hanya sebuah retorika, melainkan juga harus diwujudukan dan diimplementasikan secara nyata oleh seluruh komponen bangsa, terutama generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mengerjakan terkait dengan pemenuhan hak dan kewajibannya dalam perspektif ketahanan nasional.

Meily Zanetta