Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Masyarakat bagi Ketahanan Nasional

Oleh: Doharfen Frans Rino Pardede | PPTI 11 | 2502040266  

Pada era digital saat ini perkembangan sistem elektronik membuat proses pengolahan dan regulasi terhadap data pribadi masyarakat membutuhkan perhatian lebih. Pasalnya, data kini merupakan sumber daya yang sangat berharga karena digunakan sebagai akses dalam melakukan berbagai aktivitas penting, terkhusus yang berkaitan dengan finansial yang telah banyak didigitalisasi sehingga rentan untuk disalahgunakan. Pada saat yang sama, data pribadi masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam mengambil keputusan kebijakan, menentukan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan untuk daerah tertentu, serta memberikan informasi penting untuk tujuan pengembangan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi memegang peranan penting baik bagi masyarakat dan pemerintah.

Menghadapi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait data pribadi masyarakat. Regulasi ini dituangkan dalam beberapa instrumen hukum yang terdiri dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sayangnya, regulasi mengenai perlindungan data pribadi yang tersebar di berbagai regulasi baik di level UU maupun aturan pelaksanaan masih belum cukup untuk menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat pengaturan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh aturan pelaksanaan yang terpecah-pecah dan regulasi pada level UU yakni UU ITE yang belum mampu secara eksklusif mengatur perlindungan data pribadi. Bukti dari kurangnya efektivitas regulasi saat ini adalah kemunculan kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pada jumlah besar yang masih terus terjadi.

Pada tahun 2021 Indonesia telah dua kali mendapatkan masalah terkait keamanan data pribadi masyarakat oleh sistem elektronik kesehatan milik pemerintah. Pertama, pada tanggal 21 Mei 2021 Kementerian Kominfo mengonfirmasi bahwa rumor kebocoran data peserta BPJS Kesehatan pada suatu situs forum peretas, Raid Forum, memang benar karena ditemukannya data yang mirip dengan data yang dimiliki oleh sistem basis data BPJS Kesehatan. Walaupun jumlah data yang diduga bocor tidak sebanyak yang disebutkan oleh rumor, kebocoran data ini sangat merugikan karena meliputi data pribadi bahkan KTP dari masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Laporan Indonesia Cyber Security Independent Resilience Team (CSIRT) kebocoran 279 juta data peserta BPJS Kesehatan dapat menimbulkan kerugian materil mencapai Rp 600 triliun. Ahli informasi dan teknologi menilai, ini karena data kependudukan dieksploitasi. Kasus kebocoran data lainnya terjadi pada tahun 2020 ketika data 15 juta pengguna aplikasi Tokopedia dan 200 ribu data pasien COVID-19 juga bocor.

Melihat kasus-kasus ini, rendahnya kualitas perlindungan data pribadi dapat menjadi ancaman bagi ketahanan nasional. Implikasi perlindungan data pribadi masyarakat terhadap ketahanan nasional berlandaskan pada beberapa alasan :

  • Pertama, perlindungan data pribadi masyarakat termasuk ke dalam modal fisik dalam ketahanan nasional karena perlindungan ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat yang diimplementasikan ke dalam bentuk produk wajib (regulasi dan sistem pengawasan terpadu) yang harus dijamin oleh pemerintah kepada masyarakat.
  • Kedua, perlindungan data pribadi masyarakat mempengaruhi modal sosial dari ketahanan nasional dimana perlindungan data pribadi yang rendah berpotensi untuk merusak kepercayaan sosial baik antar sesama masyarakat maupun antar masyarakat dengan pemerintah karena hilangnya jaminan dan kepastian akan keamanan dari data pribadi yang rentan membawa masyarakat ke dalam masalah.
  • Ketiga, regulasi perlindungan data pribadi masyarakat menentukan kualitas kekuasaan pemerintah yang mana merupakan modal politik dari ketahanan nasional. Jika pemerintah gagal memenuhi kebutuhan akan perlindungan data pribadi masyarakat, kepatuhan hukum akan terancam karena kepercayaan publik kepada pemerintah akan memudar.

Kasus data-data pribadi yang bocor ini dapat menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi, sosial, politik, hingga bidang lainnya yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara sehingga diperlukan kekuatan yang cukup untuk mengatasi hal ini.

Masalah-masalah terkait perlindungan data pribadi ini dapat dikurangi jika pemerintah setidaknya mampu memperkuat regulasi terkait pengolahan dan distribusi data pribadi pada instrumen hukum yang lebih solid pada level UU dengan menerapkan prinsip yang menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis. Kekuatan hukum yang lebih jelas dan pasti pada satu instrumen khusus tentu dapat meningkatkan perhatian dan kesadaran dari berbagai pihak terkait jaminan hukum dari perlindungan data pribadi. Selain itu, regulasi yang lebih jelas mampu meningkatkan kapasitas pemerintah dalam mengatur perlindungan data pribadi masyarakat di berbagai bentuk sistem elektronik. Sebagai bentuk manifestasi dari instrumen hukum tersebut, saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan sedang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Diharapkan Rancangan UU PDP ini dapat segera diselesaikan dan diberlakukan di Indonesia.

Doharfen Frans Rino Pardede