Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Nasionalisme Warga Negara

Oleh: Katarina Prisca Rijanto | PPTI 11 | 2502040303

Otonomi daerah lahir dari kesadaran akan ketidak adilan distribusi sumber daya politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Ketidak adilan ini terjadi karena sistem pemerintahan Orde Baru sangat bersifat sentralistis. Segala keputusan pemerintahan untuk pemerintah daerah diputuskan oleh pemerintah pusat. Seluruh daerah diatur secara terpusat dan seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik, potensi, kepentingan, serta kebutuhan masing-masing daerah. Akibatnya, potensi daerah tidak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan suatu daerah. Selain itu kepentingan serta kebutuahan daerah tidak dapat difasilitasi dengan baik oleh pemerintah. Pemerintahan yang bersifat sentralistis pada Orde Baru juga dilengkapi dengan pemerintahan yang tidak demokratis membuat partisipasi warga negara terhadap keputusan pemerintah sangat minim.

Kesadaran akan ketidak adilan antara pemerintah pusat dan daerah melahirkan otonomi daerah pada Orde Reformasi tahun 1998. Otonomi daerah atau dikenal juga dengan pemerintahan yang bersifat desentralistis adalah delegasi tanggung jawab pemerintahan dari pemerintah pusat ke daerah untuk merencanakan, mengelola, menggali, dan mengalokasikan segara sumber daya dan kepentingan daerah masing-masing. Dengan adanya otonomi daerah segala kebijakan yang diputuskan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kepentingan masyarakat suatu daerah. Atau dengan kata lain otonomi daerah dapat meningkatkan kepenuhan atas keinginan atau tuntutan masyarakat setempat. Hal tersebut membuat otonomi daerah memegang peranan penting terhadap nasionalisme warga negara.

Nasionalisme merupakan suatu paham untuk mempertahankan kedaulatan negara. Nasionalisme sangat erat kaitannya dengan rasa cinta tanah air.  Nasionalisme setiap warga negara sangat penting bagi keberlangsungan hidup sebuah bangsa. Otonomi daerah adalah salah satu produk pemerintahan yang sangat berpotensi meningkatkan nasionalisme warga negara. Dengan adanya otonomi daerah pemerintah daerah dapat secara langsung menentukan kebijakan sesuai dengan kepentingan masyarakat daerah setempat. Pemenuhan kepentingan ataupun kebutuhan rakyat ini dapat meningkatkan kesejahteraan setiap individu. Kesejahteraan masyarakat sendiri erat kaitannya dengan pemenuhan hak warga negara, yaitu hak sipil, hak politik, dan hak ekonomi. Dengan adanya pemenuhan tersebut ada warga negara merasa negara memperjuangkan dirinya sebagai warga negara, menjamin kehidupannya, serta mengambil andil yang baik dalam kehidupannya.  Dari perasaan tersebut dapat timbul rasa cinta terhadap tanah air yang sudah sangat berjasa bagi hidupnya. Selain itu dapat juga tercipta komitmen untuk terus turut serta mempertahankan kedaulatan negara. Hal tersebut hanya dapat tercipta jika otonomi daerah sungguh-sungguh dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Maka dari itu perlu adanya kesadaran bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah dengan baik sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat harus dipupuk oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah tahu apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat daerah setempat. Dengan penyelanggaraan otonomi daerah yang baik, nasionalisme perlahan akan terus terpupuk dalam diri setiap warga negara.

Katarina Prisca Rijanto