Pemuda dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional
Oleh: Nadya Clarine Purba | PPTI 12 | 2502040511
Dewasa ini generasi muda merupakan generasi harapan bangsa. Pemuda sebagai salah satu tumpuan bangsa hendaknya menjadi panutan dalam membela bangsa dan tanah air serta menjadi orang yang harus mempertahankan persatuan dari segala macam ancaman yang ada. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mempertahankan adalah upaya untuk mengusahakan sesuatu agar tetap seperti semula. Selain itu, mempertahankan juga berarti membela, menjaga dan melindungi supaya selamat. Sedang ancaman sendiri memiliki arti tindakan kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa. Sehingga ketahanan nasional dapat didefenisikan sebagai keuletan dan daya tahan warga dalam menghadapi segala bentuk ancaman dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan NKRI.
Dalam membela negara dari ancaman ada beberapa bentuk ancaman yang akan ditemukan oleh para pemuda, yaitu Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Ancaman mengacu pada suatu hal yang mengancam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Gangguan mengarah pada usaha dari luar yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Sementara hambatan dipahami sebagai suatu usaha yang berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (Putri, 2020). Berbeda dengan gangguan dan hambatan, tantangan dimengerti sebagai suatu usaha yang menggugah kemampuan kita sebagai suatu bangsa.
Berbagai cara dapat diterapkan oleh para pemuda untuk menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Cara cara mempertahankan ini pun di kerucutkan dalam 2 bentuk strategi, yaitu bela negara dan wawasan kebangsaaan. Upaya bela negara, yang dipahami sebagai suatu keinginan, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang berlandaskan cinta terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban demi mengatasi AGHT yang membahyakan bangsa. Bela negara menjamin eksistensi NKRI dan mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Diambil dari buku “Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah” oleh Abdul Kadir Ahmad, bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”. Hal itu memiliki arti melindungi konstitusi negara yang mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Dan wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua strategi ini dapat disalurkan pemuda dalam berbagai kegiatan dalam lingkungan masyarakat, seperti mengikuti karang taruna, ikut kegiatan agama remaja, ikut dalam gotong royong seperti pembersihan sampah, jalanan, penggagas reboisasi dan lainnya, berpartisipasi mejadi panitia hari raya kemerdekaan, peduli lingkungan dan penggiat kebersihan, dan memberikan aspirasi kepada masyarakat. Dalam lingkungan sekolah para pemuda juga dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menumbuhkan kesadaran bela negara seperti pramuka, paskibra, polisi siswa, dan kegiatan seni. Sedang dalam lingkungan kampus dapat mengikuti organisasi-organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Himpunan Mahasiswa Jurusan, dan Himpunan Mahasiswa Keagamaan. Dalam lingkup umum pun para pemuda dapat menjadi pemberi bantuan kemanusiaan melalui kegiatan ramah tamah, santunan, dan lainnya. Pemuda juga dapat mengajukan diri dan menaati aturan pemilihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau menjadi anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Semua upaya tersebut dapat dilakukan dengan adanya kesadaran, pembinaan, dukungan, dan apresiasi dari lingkungannya, yang mana semua upaya itu dilandasi dengan beberapa nilai-nilai bela negara, seperti: cinta tanah air dan bangsa, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.