Otonomi Daerah Faktor Kemajuan Indonesia
Oleh: Febrian Sanjaya | PPTI 11 | 2502040985
Otonomi daerah merupakan hal yang menjadi salah satu faktor kesejahteraan yang kita rasakan hingga saat ini. Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, serta kewajiban dari masing-masing daerah untuk mengurus daerahnya sesuai dengan UU yang berlaku. Periode adanya otonomi dimulai pada UU nomor 1 tahun 1945 yang meliputi otonomi karesidenan, kabupaten, dan kota. Otonomi daerah setelah itu juga berganti-ganti seperti menjadi UU nomor 22 tahun 1948. Kemudian muncul juga tentang peraturan daerah seperti UU nomor 1 tahun 1957, UU nomor 18 tahun 1965, dan UU nomor 5 tahun 1974.
Otonomi daerah ada pada masa Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto. Namun otonomi daerah pada masa Orde Baru adalah otonomi daerah yang dikenal sentralistik. Sentralistik yang berarti kekuasaan atau keputusan dipegang penuh oleh sentral atau 1 pihak saja menyebabkan hak-hak personal dari masing-masing pribadi dibatasi. Selain itu pada masa Orde Baru, masyarakat tidak memiliki atau dapat partisipasi yang besar pada negara, seperti contohnya masyarakat tidak turut ambil bagian pada pemilihan DPRD dan Bupati. Oleh karena itu, dapat disebut praktik otonomi daerah kurang dilakukan pada masa ini.
Praktik otonomi daerah setelah masa Orde Baru, lebih tepatnya pada tahun 2000, otonomi daerah ini mulai direalisasikan secara bertahap. Otonomi daerah direalisasikan dengan sistem pemerintahan yang bersifat desentralisasi, yang berarti adanya pemberian pembagian kewenangan, kewajiban, atau penugasan dari sentral ke bagian-bagian lain yang ada di bawahnya. Desentralisasi pada otonomi daerah yang direalisasikan melibatkan partisipasi yang besar dari masyarakat. Direalisasikannya otonomi daerah berarti tiap daerah dapat melakukan pembangunan pada daerahnya dan memiliki hak politiknya masing-masing yang tentu saja dengan bantuan pemerintah pusat atau sebagai sentralnya. Otonomi daerah ini sendiri berarti masing-masing daerah memiliki kekuasaan atas daerahnya, yang berarti memiliki kapasitas untuk merencanakan, membangun, serta mengelola pembangunan di daerahnya. Pemerintah daerah juga berarti memiliki otoritas, yang berarti memiliki hak yang tentu saja berbasis pada aturan yang berlaku.
Otonomi daerah yang berlaku hingga sekarang tentu saja sudah berdampak pada kemajuan Indonesia, seperti perkembangan masing-masing daerah yang cukup signifikan. Salah satu bukti dari jalannya otonomi daerah ini adalah adanya APBD yang dipertimbangkan dan diberikan oleh pemerinta pusat pada masing-masing daerah yang menyerahkan APBD tersebut. Meskipun dalam praktiknya sudah berjalan dengan lancar, nyatanya masih ada saja kesalahan yang terjadi pada praktik otonomi daerah ini. Seperti kurang meratanya persebaran pembangunan di masing-masing daerahnya. Menjalankan otonomi daerah ini sendiri merupakan tantangan bagi pemerintah, instansi yang menjalankan, serta semua masyarakat yang merasakan.
Direalisasikannya otonomi daerah ini sendiri memberi banyak manfaat pada Indonesia dan juga pada masing-masing daerah, seperti meningkatnya prinsip politik yang baik dengan adanya transparansi politik karena masing-masing daerahnya memiliki otoritasnya masing-masing. Otonomi daerah juga membantu meningkatkan kapasitas politik, yang berarti pendistribusian pembangunan dari pemerintah jadi tersebar secara merata. Dengan adanya otoriter dan kekuasaan, pemerintah daerah dapat lebih kreatif dalam mengelola daerahnya. Tentu saja kreatif tersebut dapat diikuti juga dengan fleksibilitas dari penjalanan pembangunan tersebut yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing daerahnya. Semua manfaat-manfaat yang diberikan oleh otonomi daerah tersebut tentu saja berdasarkan pada 1 manfaat utama dan dasar dari otonomi daerah itu sendiri, yaitu adanya peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Otonomi daerah merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kemajuan Indonesia. Otonomi daerah yang membuat masyarakat lebih berpartisipasi pada pembangunan daerah yang tentu saja pasti membuat pembangunan daerah lebih responsif. Meskipun dalam praktik otonomi daerah sekarang masih terdapat kekurangan dalam kesetaraan akses dari semua daerah, tetapi kebijakan otonomi daerah sekarang sudah berjalan dengan baik meskipun masih harus dikembangkan lagi. Kita sebagai masyarakat yang dapat berpartisipasi harus ikut berkontribusi dalam memajukan Indonesia dengan cara berpartisipasi pada pembangunan daerah itu sendiri.