Konsep Bela Negara di Era Digital dalam Perspektif  Ketahanan Nasional

Oleh: Deastri Anggie Shanovera | PPTI 11 |2502040234

Ketika kita berbicara tentang ketahanan nasional, kita memaksudkan suatu kekuatan dan kesediaan untuk melindungi negara dari ancaman luar dan dalam. Suatu negara dikatakan memiliki ketahanan yang kuat jika segenap unsur ketahanannya mampu mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang akan terjadi. Dalam era digital, kita menghadapi ancaman yang lebih kompleks dan luas daripada sebelumnya. Itulah sebabnya bela negara di era digital menjadi semakin penting dalam perspektif ketahanan nasional. Kondisi dimana kita saling terhubung, tanpa batas, dan saling bergantung satu sama lain inilah yang disebut era digital.  Hal tersebut memberikan dampak positif karena kita dapat mengakses berbagai informasi untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita serta menjalin komunikasi dengan orang lain walau dalam jarak jauh. Namun, hal ini juga berdampak negatif bagi kita dimana arus informasi dapat membawa nilai-nilai baru yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa ini. Contohnya individualisme, radikalisme, konsumerisme, dan terorisme yang sangat berlawanan dengan karakter bangsa kita. Tindakan-tindakan tersebut tidak mungkin terjadi apabila pelaku tidak mudah terhasut pandangan radikal yang berbeda dengan bangsa Indonesia. Selain itu juga munculnya invasi budaya (culture invasion) jika masyarakat dalam kebudayaan tertentu tidak mempunyai kesadaran akan budaya lokal sebagai jati dirinya, maka kebudayaan asing akan masuk dan melenyapkan budaya lokal dan berganti dengan kecintaan pada budaya asing.

Nilai-nilai baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa karena derasnya arus informasi di era digital perlu disikapi dengan baik salah satunya dengan menerapkan bela negara. Bela negara merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan nasional. Bela negara dapat dipahami sebagai suatu keinginan, sikap, dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat berlandaskan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kesaktian Pancasila dan kerelaan untuk berkorban agar kita dapat mencegah berbagai ancaman dari luar maupun dari dalam yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan, persatuan bangsa, serta nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesadaran bela negara setiap warga negara tertuang dalam Pasal 27 Ayat(3) dam Pasal 30 Ayat (1) yang menerangkan bahwa usaha pembelaan negara dalam mempertahankan negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dengan tidak ada pengecualiannya. Bela negara sendiri menjadi pijakan dalam membangun kekuatan nasional yang akan menjadi strategi ketahanan nasional yang sesuai dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang terjadi akibat arus informasi di era digital.

Ketika berbicara tentang bela negara di era digital, hal yang harus dilakukan sebagai bentuk bela negara di era digital adalah memahami bagaimana teknologi dan informasi dapat memengaruhi keberadaan negara. Teknologi telah membuka peluang baru bagi negara yang membutuhkan akses ke informasi yang lebih luas dan lebih cepat. Teknologi juga telah meningkatkan jangkauan dan kapasitas penggunaan informasi. Namun, dengan kemajuan teknologi, ada juga penyalahgunaan informasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang dapat merugikan negara. Ketahanan nasional juga dipengaruhi oleh penggunaan informasi di era digital. Informasi yang tersebar di media sosial dan di internet dapat memengaruhi opini dan sikap masyarakat. Oleh karena itu, negara harus memiliki strategi bela negara yang tepat untuk menanggapi informasi yang dapat memengaruhi keberadaan negara. Negara juga harus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat benar dan bermanfaat. Selain itu, negara harus bersiap untuk menanggapi ancaman yang muncul dari luar negeri. Negara harus memastikan bahwa ancaman tersebut dapat ditanggulangi dengan menggunakan strategi yang tepat. Strategi ini haruslah mengacu pada tujuan bela negara dan memastikan bahwa ancaman tersebut dapat diselesaikan dengan benar. Ketahanan nasional juga dipengaruhi oleh kecenderungan masyarakat dalam berbagi informasi. Masyarakat harus diajarkan untuk bertanggung jawab dalam berbagi informasi dan memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak merugikan negara. Negara juga harus memastikan bahwa tiap individu memiliki akses ke informasi yang benar dan mengajarkan cara yang tepat untuk menyebarkan informasi.

Dengan demikian, bela negara di era digital merupakan bagian penting dari menjaga ketahanan nasional sehingga perlu bagi negara untuk menerapkan strategi bela negara agar dapat mencegah ancaman dari luar dan dalam. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan berpihak pada kepentingan negara dan memastikan bahwa setiap ancaman yang muncul dapat ditanggulangi dengan benar. Negara juga harus memastikan bahwa tiap individu memiliki akses ke informasi yang benar dan disebarkan dengan cara yang tepat. Bela negara tidak hanya terbatas pada kebijakan negara saja, tetapi juga meliputi kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman digital. Melalui penguatan kapasitas keamanan informasi dan kesiapsiagaan pada ancaman di era digital, masyarakat dapat berpartisipasi dalam memastikan ketahanan nasional Indonesia. Dengan melakukan hal tersebut, ketahanan nasional dapat dipertahankan di era digital saat ini.

Deastri Anggie Shanovera