Desentralisasi sebagai Reformasi yang Belum Selesai
Oleh: Paul Calvin | PPTI 11 | 2502040386
Indonesia sempat disebut sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, yaitu dengan sistem otonomi daerah. Menurut KBBI, desentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Desentralisasi dilaksanakan secara resmi pada 1 Januari 2001, yaitu pada era Reformasi dan diawali dengan pengesahan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Penerapan desentralisasi di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini. Indonesia menganut desentralisasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerah otonomnya sendiri sesuai dengan sistem negara yang berlaku.
Wilayah Republik Indonesia yang sangat amat luas terbagi dalam bentuk kepulauan serta daerah-daerah. Akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebutuhan dari setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia yang sangat luas itu terpenuhi. Untuk menghadapi tantangan kondisi geografis tersebut, desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Desentralisasi di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan atau dengan kata lain desentralisasi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan daerah di Indonesia. Maka salah satu fokus desentralisasi adalah pembenahan dan pembangunan daerah-daerah yang tertinggal. Kondisi geografis tersebut menjadi alasan mengapa prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip desentralisasi atau otonomi daerah yang berdasar pada Pasal 18 UUD 1945.
Dengan kewenangan otonomi yang ada, desentralisasi seharusnya dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menanggapi kebutuhan-kebutuhan publik, meningkatkan kualitas pembangunan wilayah, dan dapat memobilisasi sumber daya yang ada dalam infrastruktur. Lantas apakah penerapan desentralisasi sudah berdampak baik atau apakah desentralisasi di Indonesia dapat dikatakan sudah berhasil?
Terdapat beberapa aspek yang mendukung bahwa desentralisasi berdampak baik di Indonesia, seperti adanya peningkatan partisipasi masyarakat dimana terdapat kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan di daerah mereka. Misalnya, suara masukan, kritik, ataupun pendapat masyarakat lebih dapat didengar dan diterima secara tepat oleh pemerintah daerah. Dampak lainnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pemerintah daerah yang dapat melihat kebutuhan masyarakatnya secara lebih terarah dalam daerahnya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana dan sumber daya untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas publik lain, seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dll yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan infrastruktur yang memadai, pemerintah daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menetapkan otonomi yang lebih besar (misalnya memperkuat tata kelola di tingkat daerah ataupun dalam pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan lokal secara efektif) sehingga dapat mengembangkan potensi ekonomi daerah tersebut. Desentralisasi juga berperan penting dalam membantu penyelesaian konflik antara pemerintah pusat dan daerah.
Di satu sisi, penerapan desentralisasi di Indonesia juga jauh dari harapan indah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kejadian yang menyatakan bahwa desentralisasi hanya menguntungkan kaum elit dan penguasa lokal atau dengan kata lain desentralisasi malah menyuburkan korupsi di daerah. Hal tersebut berdampak pada masalah pada penggunaan dana dan sumber daya secara efektif dan efisien pada skala pemerintahan daerah. Hal tersebut dapat merembet pada ketergantungan dana pada pemerintah pusat yang dapat berefek pada kesulitan pengembangan sumber daya dan ekonomi daerah tersebut. Ketidakseimbangan kemampuan antar-daerah menjadi salah satu masalah nasional saat ini, yaitu desentralisasi di Indonesia berperan dalam ketidakseimbangan kemampuan antar-daerah atau dengan kata lain desentralisasi memperburuk kesenjangan sosial-ekonomi. Terdapat masalah yang cukup krusial lainnya, yaitu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak jelas dan harmonis. Salah satu masalah yang cukup umum adalah keterbatasan sumber daya manusia di daerah sehingga mempersulit daerah tersebut untuk mengelola sumber daya.
Dapat dilihat bahwa desentralisasi di Indonesia telah berdampak baik tidak sempurna. Dapat dikatakan bahwa desentralisasi di Indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai dengan kondisi pelaksanaannya belum maksimal hingga saat ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan reformasi kebijakan yang belum tercapai secara merata di Indonesia.
Desentralisasi sendiri memiliki inti dalam mengelola biaya dan manfaat secara internal bagi masyarakat serta bagaimana mendekatkan pemerintahan kepada masyarakatnya. Dapat dilihat bahwa desentralisasi belum mengakar secara baik dan dalam di Indonesia. Di tengah banyaknya berbagai tantangan dalam implementasi desentralisasi di Indonesia, pemerintah harus terus berupaya mengatasi masalah-masalah yang ada dan memperkuat sistem desentralisasi. Peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk memperkuat sistem desentralisasi di Indonesia dan hal tersebut dapat dimulai dengan meningkatkan kualitas hidup diri sendiri (meningkatkan kualitas sumber daya).