Apakah Permasalahan Otonomi Daerah Dapat Terselesaikan?

Oleh: David Grabriel Immanuel | PPTI 11 | 2502041571

Otonomi daerah sendiri berasal dari kata latin. Kata Otonomi berasal dari kata “autos” yang berarti “sendiri”, kemudian “nomos” yang berarti “aturan”. Otonomi adalah hak atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah dan otonomi daerah dengan tujuan untuk dapat mengembangkan daerah itu dan seluruh masyarakat yang ada di daerah itu. menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara kita juga sudah menerapkan daerah otonom, namun apakah pelaksanaan daerah otonom berjalan lancar tanpa kendala atau sebaliknya? Dan jika ada kendala, bagaimana cara pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah tersebut?

Pelaksanaan otonomi daerah pertama kali dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah juga telah mengakibatkan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tentunya berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia. Ada beberapa landasan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang meliputi tujuan politik, tujuan administrasi dan juga tujuan ekonomi. Ada beberapa hal yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan otonomi daerah, antara lain upaya mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan dewan perwakilan rakyat. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah juga terdapat, tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain tantangan di bidang hukum dan sosial budaya..

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah belum optimal, salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya aspek regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan regulasi. Masalah ini telah berhasil diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, namun dalam praktiknya, ketidakjelasan pengaturan undang-undang seringkali menimbulkan masalah baru yang dapat menjadi sumber konflik antar struktur pemerintahan daerah yang tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah, permasalahan tersebut antara lain:

  1. Adanya eksploitasi pendapatan daerah
  2. Pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah belum mantap
  3. Belum memadainya ketentuan pelaksanaan otonomi daerah
  4. Kondisi SDM aparatur pemerintah yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
  5. Korupsi di daerah
  6. Adanya potensi konflik antar daerah

Masalah-masalah tersebut akan terus menjadi masalah tersendiri, terlepas dari keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah pemerintah melakukan kation untuk merevisi undang-undang yang dipandang menimbulkan masalah baru. Jika pemerintah dan masyarakat mempunyai tujuan yang sama dalam menyelesaikan masalah ini, tentunya kemakmuran yang sesungguhnya akan cepat terwujud di negara kita, ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:

  1. Membuat rencana induk pembangunan nasional dalam mewujudkan sinergi pembangunan di daerah. Agar menjadi dasar pembangunan di daerah dan pemerataan pembangunan antar daerah
  2. Memperkuat peran daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan untuk menanamkan rasa nasionalisme seperti kewajiban pengibaran bendera merah putih
  3. Membatasi anggaran kampanye karena menurut penelitian tentang korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah akibat pemilihan umum yang berbiaya tinggi, daerah melakukan korupsi.
  4. Melarang anggota keluarga anggota daerah maju dalam pilkada untuk mencegah terbentuknya dinasti politik
  5. Meningkatkan pengawasan pembangunan di daerah dengan memilih Menteri Dalam Negeri yang mampu mengawasi pembangunan di daerah.
  6. Melaksanakan good governance dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), memberikan pelayanan satu pintu bagi masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
  7. Meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor sumber daya alam dan pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.

Berikut beberapa Langkah yang dapat kita lakukan dalam menangani permasalahan yang terjadi dalam penerapannya. Mungkin penerapan otonomi daerah di Indonesia belum begitu sempurna, namun dengan diterapkannya otonomi daerah di Indonesia sudah cukup dapat membantu dalam mengembangkan berbagai daerah-daerah yang ada di Indonesia.

David Gabriel Immanuel