Pengakuan Negara atas Pelanggaran HAM Berat dalam Perspektif Integrasi Nasional

Oleh:  Cecilia Audrey Herli, Daniel Zerge Wijaya, Hansen, Michelle Angela, Zakaria Berlam Pragusma

Pada tanggal 12 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa negara Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara. Pengakuan ini bukan hanya sebuah pengakuan semata, namun memiliki makna dan dampak mendalam bagi masyarakat yang selama ini dianggap sebagai ancaman bagi negara. Pengakuan yang diberikan oleh negara atas peristiwa-peristiwa bersejarah tersebut memberikan hasil  yang positif, yakni korban dapat menerima kembali hak-hak yang selama ini direnggut dari mereka.

Sebelum pengakuan ini, orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mengalami suatu ketidakadilan karena dianggap sebagai kriminal dan tidak dapat menerima hak-nya sebagai warga negara. Mereka tidak mempunyai kebebasan seperti masyarakat lainnya yang dapat bekerja sebagai polisi, PNS, dan pekerjaan lainnya. Setelah pengakuan ini, sifat inklusi di masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya semakin meningkat, khususnya untuk warga yang dianggap sebagai ancaman. Hal ini dikarenakan negara telah mengakui bahwa negara lah yang melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM. Hak yang sebelumnya tidak didapatkan juga dikembalikan, termasuk hak sipil, politik, dan sosial-ekonomi sehingga semua masyarakat Indonesia akan memiliki pengalaman yang sama. Hal ini juga membuat masyarakat Indonesia dapat hidup dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai dengan tujuan Integrasi Nasional.

Dalam perspektif integrasi nasional, pengakuan tersebut juga berkaitan terhadap sifat dan karakteristik integrasi nasional, yaitu mengenai hubungan negara dengan warga negara serta sifat horizontal berupa perbedaan-perbedaan yang ada pada warga negara tertentu. Baik untuk warga negara Indonesia yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung serta warga negara yang tidak berkaitan dengan tragedi-tragedi tersebut, pengakuan ini menjamin terjaganya relasi warga negara dengan pemerintah maupun antar warga negara. Sehingga, perbedaan dan urusan terkait hal tersebut dapat bersatu sehingga terwujudlah integrasi nasional dan menimbulkan keinginan untuk hidup bersama dalam negara Indonesia.

Cecilia Audrey Herli, Daniel Zerge Wijaya, Hansen, Michelle Angela, Zakaria Berlam Pragusma