Implikasi Pengakuan Presiden Tentang Pelanggaran HAM  dalam Persepektif Integrasi Nasional

Oleh: Devin, Frenrico Chang, Jason Made Situmeang, Nadya Clarine Purba, Tammy Visca Tjitra

Integrasi nasional merupakan proses penyatuan berbagai perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga menjadi selaras dalam sebuah bangsa. Negara sebelumnya tidak mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan atas beberapa kejadian di masa lampau. Pada kejadian “Pembunuhan Massal 1965”, negara memperlakukan para pelaku yang dianggap komunis dengan tidak wajar. Negara melakukan pembantaian kepada pelaku dan tidak menghargai adanya hak asasi mereka. Tidak hanya pada pelaku bahkan keturunannya pun tidak diberi kebebasan untuk mengambil andil dalam pemerintahan. Sama halnya dengan kejadian “Kerusuhan Mei 1998” dan “Talangsari Lampung 1989”, negara juga memberlakukan pelaku dengan tidak wajar. Masyarakat etnis Tionghoa serta kaum yang melakukan Syariat Islam pada saat pemerintan Soeharto dianiaya dan disingkirkan oleh negara.

Kejadian-kejadian tersebut mengakibatkan tidak terintegrasinya golongan-golongan tersebut, termasuk keturunan-keturunannya, baik secara horizontal maupun vertikal. Integritas nasional secara vertikal maksudnya bagaimana untuk mempersatukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Integrasi ini merupakan integrasi politik. Oleh sebab itu yang diintegrasikan adalah unsur elit dan masa, yakni menghilangkan perbedaan-perbedaan yang ada pada kelompok yang berpengaruh dan dipengaruhi, serta dalam konteks ini adalah hubungan vertikal.  Sedangkan integritas nasional yang bersifat horizontal berbicara tentang bagaimana mempersatukan keberagaman atau kemajemukan yang ada di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengakuan dari presiden, maka golongan-golongan tersebut akhirnya mendapatkan hak asasi mereka kembali, dimana hal ini mewujudkan tujuan integrasi itu sendiri. Golongan-golongan terkait akan memiliki rasa aman dan mau menyeleraskan diri kembali dengan sekitarnya. Serta pola pikir golongan-golongan diluar kepentingan akan terbina dan diseragamkan, sehingga tidak ada lagi pihak yang terdeskriminasi atau dianggap berbeda dalam masyarakat.