Pemuda Sebagai Penegak Hak dan Kewajiban

Oleh:  Nadya Clarine Purba | PPTI 12 | 2502040511

“Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda,  niscaya akan kuguncangkan dunia”. Tak sedikit anak muda yang menghiraukan kutipan pembangkit semangat dari Bung Karno ini.

Sejak awal terbentuknya sumpah pemuda pada 28  Oktober 1928, pemuda Indonesia sudah mengikrarkan jati dirinya sebagai penggerak bangsa.  Pemuda sebagai penggerak kemajuan suatu bangsa yang akan menghantar bangsa ke jenjang  kesuksesan sebuah negara. Penegakan hak dan kewajiban merupakan salah satu komponen  penting dalam kemajuan bangsa.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, seorang akademisi hukum dan pemikir Indonesia, hak adalah  kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu  oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun juga yang pada  prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedang, kewajiban adalah beban untuk  memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak  dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang  berkepentingan.

Pemuda sebagai subjek penting memiliki tanggung jawab menegakkan hak dan kewajiban warga  negara. Sudah seharusnya para pemuda menyadari betapa pentingnya penegakan hak dan  kewajiban di sekitar mereka. Pemuda harus sadar bahwa penegakan keadilan merupakan bentuk  implementasi dari penegakan masyarakat yang adil dan beradab. Sejatinya pemuda harus berani  menegakkan keadilan dan melakukan tindakan-tindakan positif yang mana merupakan tanggung  jawabnya. Dengan statusnya sebagai penggerak, pemuda memiliki beberapa peranan untuk  memajukan bangsa.

Pertama, pemuda sebagai teladan. Dimulai dari diri sendiri, hendaknya setiap pemuda  menginspirasi, mengajar, dan memberi contoh perlakuan hak dan kewajiban kepada sekitarnya.  Pemuda harus tetap konsisten dan tidak diskriminatif dalam menjalankan hak dan kewajibannya.  Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemuda harus percaya dengan keputusan dan segala  upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Tidak lupa pula untuk menyebarluaskan  informasi pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban tersebut.

Kedua, pemuda sebagai pembawa perubahan dan pembaharuan. Pemuda sebagai tokoh yang  aktif dan inovatif dapat mengedukasi hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara, serta  menyediakan wadah penyaluran kewajiban bagi sekitarnya. Pemuda juga dapat memberi  masukan secara hormat kepada pemerintah untuk pembangunan negara. Pemuda menjadi  harapan bangsa sebagai generasi penerus perubahan negara di masa yang akan datang. 

Ketiga, pemuda sebagai pengawas. Dengan semakin berkembangnya teknologi, pemuda dituntut  semakin peka dan peduli terhadap lingkungannya untuk memperhatikan gejala-gejala sosial yang  terjadi dimasyarakat. Selain memberi masukan, pemuda sebagai pemerhati respons sosial juga dapat memberikan kritik kepada pemerintah jika ada kebijakan-kebijakan yang dianggap kurang  sesuai.

Nadya Clarine Purba