Pancasila sebagai Solusi Rasisme di Indonesia

Oleh: Chrystalia Glenys Winata Ang | PPTI 12 |

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan berbagai kepercayaan, agama, ras, budaya, bahasa, dan suku bangsa. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Meskipun Indonesia merupakan negara yang satu, terdapat berbagai macam ancaman yang dialami oleh negara Indonesia, ancaman ini dapat berupa perpecahan, konflik, dan permasalahan lainnya yang disebabkan oleh sikap rasisme. Rasisme atau rasialisme merupakan prasangka yang diberikan kepada orang lain yang mempunyai suku, agama, ras, adat, atau ciri-ciri fisik yang berbeda. Orang yang memiliki sikap rasisme meyakini bahwa manusia dapat dikelompokkan berdasarkan ras, dan perbedaan ini berpengaruh terhadap kecerdasan ataupun kepribadian suatu individu dengan pemikiran bahwa beberapa ras lebih unggul dari ras lainnya. Berdasarkan survei, Indonesia menduduki posisi ke 14 sebagai negara dengan tingkat rasisme yang tinggi dengan poin index 4,99.

Terdapat berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi rasisme di Indonesia, salah satunya adalah dengan menetapkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 mengenai Tindakan Diskriminatif:

“Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

  1. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
  2. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
    • membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
    • berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
    • mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
    • meiakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.”

Pada Pasal 16, ditulisakan Ketentuan Pidana bagi masyarakat yang menerapkan tindakan- tindakan diskriminasi, yang berisi: “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Meskipun terdapat Undang-undang tertulis, masyarakat Indonesia masih tidak jera dan terus melakukan tindakan-tindakan rasisme. Oleh sebab itu, penting bagi warga Indonesia untuk meningkatkan kesadaran mengenai wawasan nusantara yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan geografinya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.

Salah satu cara menghentikan sikap rasisme yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia adalah dengan menerapkan ideologi Negara kita, yaitu Pancasila. Berdasarkan sila pertama, yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”, menyatakan bahwa setiap warga bangsa Indonesia memiliki kebebasan dalam menganut agama dan menjalanan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Dengan adanya sila pertama Pancasila, diharapkan agar masyarakat Indonesia dapat mewujudkan kehidupan yang selaras dan seimbang antar sesama manusia, antar bangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Pada sila kedua, yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menyatakan harkat dan martabat yang sama bagi setiap manusia, sehingga perlu adanya sikap menghargai, sikap tolong-menolong, dan sikap kemanusiaan antar individu. Sila ketiga, yang berbunyi, “Persatuan Indonesia” berkaitan dengan moto bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”, menyatakan bahwa Indonesia hidup dengan berbagai keragaman dan merupakan satu kesatuan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya menurut perbedaan suku, agama, ras, dan adat(SARA).

Dengan berbagai keragaman di Indonesia, penting bagi warga Indonesia untuk memahami wawasan nusantara dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menghentikan perpecahan di Indonesia, terutama yang disebabkan oleh rasisme. Dengan menerapkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menghindari terjadinya aksi-aksi rasisme. Sesuai dengan semboyan negara Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”, menyadarkan kita bahwa Indonesia merupakan negara dengan suku, agama, ras, dan adat yang berbeda-beda. Meskipun berbeda, kita tetap merupakan suatu kesatuan, sebagai bangsa Indonesia.

Chrystalia Glenys Winata Ang