The Dynamics of Pancasila Democracy
Oleh: Hasna Salsabilla Abdullah (penulis adalah mahasiswi PPTI 12)
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang merujuk pada sila ke 4 pancasila. Dalam rancangan TAP MPR RI, demokrasi Pnacasila disebut sebagai sebuah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi social politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah. Adapun prinsip-prinsip dari demokrasi Pancasila anatar lain adalah: Kebebasan atau persamaan (Freedom/Equality); Kedaulatan Rakyat (People’s Sovereignty); dan Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
Adapun pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia yang terbagi ke dalam 5 periode, yaitu: Pertama, pelaksanaan demokrasi masa revolusi dari tahun 1945-1950. Pada masa ini ada keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut: a. Maklumat pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP menjadi fungsi parlemen. b. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 Mengenai pembentukan partai politik. c. Maklumat pemerintah tanggal 14 N0vember 1945 mengenai perubahan cabinet.
Kedua, pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama terbagi dalam 2 periode: a. Masa demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959. Proses demokrasi pada masa itu dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Kegagalan praktik demokrasi parlementer dapat disimpulkan menjadi: a) Dominannya politik aliran. b) Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah. c) Tidak mempunyai para anggota konstituante dalam bersidang menetapkan dasar negara. Hal ini menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian berakhirlah masa demokrasi parlementer di Indonesia. b. Masa demokrasi terpimpin pada tahun 1959-1965. Demokrasi terpimpin memiliki ciri: a) Dominasi presiden, diamana Presiden Soekarno sangat berperan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara. b) Terbatasnya peran partai politik. c) Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia. Demokrasi terpimpin berakhir dengan berakhirnya orde lama dengan terjadinya pemberontakan G30S PKI.
Ketiga, Pelaksanaan demokrasi masa orde baru tahun 1966-1998. Orde Baru ditandai dengan dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik, partai mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Keempat, Pelaksanaan demokrasi masa transisi tahun 1998-1999. Pada masa transisi banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara demokrasi. diantaranya: a) Ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional. b) Jaminan kebebasan pendirian partai politik maupun organisasi kemasyarakatan secara luas. c) Melaksanakan pemilihan umum 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik. d) Terbukanya kesempatan yang luas dan untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Kelima, Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi 1999 – sampai sekarang. Masa ini ditandai dengan Pemilu yang tidak lagi ditangani oleh Departemen Dalam negeri melainkan oleh KPU yang independent. Di masa ini juga muncul jaminan penegakan HAM yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak asasi manusia. Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting pada masa ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperbaharui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi