Pancasila, Liberalisme Dan Sosialisme
Oleh: Christian Siregar
Ideologi merupakan gabungan dari bahasa Yunani yaitu ideos dan logos yang berarti tujuan, cita-cita, pemikiran, dan pengetahuan. Ideologi merupakan seperangkat ide atau keyakinan yang menentukan cara pandang seseorang atau sebuah negara dalam mencapai tujuannya berdasarkan pengetahuan. Terdapat banyak ideologi di dunia. Di dunia adala banyak ideologi negara, antara lain: Ideologi Pancasila (Indonesia), Ideologi Liberalisme (sebagian negara Eropa Barat, Amerika Utara dan Asia) yang mengusung kapitalisme dan Ideologi Sosialisme (sebagian negara Eropa Timur termasuk Rusia dan pecahannya serta sebagian Asia Timur) yang menganut komunisme. Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara dengan berdasar kepada lima sila Pancasila.
Berikut adalah perbedaan umum antara Ideologi Pancasila, Liberalisme dan Sosialisme:
Poin Pembeda | Pancasila | Liberalisme | Sosialisme |
Gagasan | Ideologi yang mengakui hak individu tanpa mengabaikan kepentingan bersama | Ideologi yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai yang utama | Ideologi di mana sistem sosial dan ekonomi ditandai dengan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi |
Prinsip Dasar | Kebebasan yang bertanggung jawab | Kebebasan berpikir individu, menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama | Rasa perhatian, simpati dan empati antar-individu tanpa memandang status |
Kepemilikan Sosial | Masyarakat dan pemerintah punya hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi UUD ’45 dan turunannya, sejalan dengan amanat Pancasila dan bersifat resiprokal. | Kebebasan mayoritas menjadi dasar utama atas kepemilikan sosial karena masyarakatnya tidak mengenal batasan | Merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan ekuitas, atau kombinasinya |
Keterlibatan Negara | Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) | Kemajuan ekonomi dan kesetaraan tidak membutuhkan keterlibatan penuh dari negara, karena negara hanya boleh mengambil alih sebuah lembaga untuk alasan dan tujuan memastikan warga negara secara bebas memperoleh manfaatnya | Kemajuan ekonomi dan kesetaraan akan tercapai hanya jika kekuatan ekonomi dan politik sepenuhnya diserahkan kepada negara |
Sistem Ekonomi | Ekonomi kerakyatan. Ekonomi yang berasaskan kekekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. | Aspek ekonomi dijalankan dengan prinsip masyarakat pasar bebas atau free market, sehingga masyarakatnya menolak campur tangan langsung pemerintah dalam perdagangan atau sektor ekonomi | Semua aspek ekonomi dianggap sebagai milik bersama, tetapi tidak berarti harus dimiliki sepenuhnya secara bersama. Boleh dimiliki secara pribadi dengan syarat digunakan secara sosialis. |
Sistem Politik | Demokrasi konstitusional. Kedaulatan rakyat/masyarakat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. | Sistem multipartai, karena setiap individu bebas mendirikan partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan | Sistem partai tunggal (monopartai). Tidak ada kebebasan rakyat untuk memilih secara langsung. |
Agama | Sesuai sila pertama dalam Pancasila; bebas memilih agama/kepercayaan, menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan masing-masing dan menjunjung tinggi toleransi agama. | Menjunjung tinggi sekularisme, yaitu memisahkan urusan agama dengan negara. | Kebebasan beragama, termasuk tanpa agama. |
Contoh Negara | Indonesia | India, Korea Selatan, Jepang, Austria, Belgia, Jerman, Amerika Serikat. | Koea Utara, Kuba, China, Vietnam, Perancis |
Tokoh | Soekarno-Hatta, Soepomo, M. Yamin | John Locke, Thomas Robert Malthus dan David Ricardo (Inggris), Jean-Baptiste Say (Perancis) | Robert Owen (Inggris), Saint Simon dan Charles Fourier (Perancis), Karl Marx dan Friedrich Engels (Jerman) |