Cederanya Kemanusiaan

Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S.,M.M.,M.Si

Kronologi terungkapnya “kasus kerangkeng” oleh Bupati Langkat diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kediaman sang Bupati. Dari OTT tersebut diketahui bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin-angin memiliki kerangkeng manusia. Kerangkeng tersebut digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat itu. Mereka yang dikurung tersebut dilaporkan mengalami perlakuan yang tidak wajar. Mereka tidak mendapat gaji atas pekerjaan mereka dan mendapat perlakuan kurang manusiawi berupa penganiayaan. Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim bahwa kerangkeng manusia itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mewanti-wanti bahwa kepolisian seharusnya dapat membuka tabir dan menjelaskan keberadaan sedikitnya 40 pekerja yang diduga dieksploitasi dan dikurung dalam kerangkeng itu. Kerangkeng manusia yang ada di sekitar rumah Terbit Rencana Perangin-Angin sudah berdiri sejak 10 tahun lalu. Atas kasus ini Terbit Rencana Perangin-Angin terancam pidana.

Kasus kerangkeng Bupati Langkat ini melanggar Pancasila sebagai nilai-nilai luhur bangsa ini khususnya berkaitan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai-nilai bahwa sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang mulia. Kita tidak boleh semena-mena dalam memperlakukan orang lain bahkan kepada bawahan sekalipun. Di satu sisi dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus menjamin tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia. Hak-hak dasar manusia harus dijamin dalam peraturan perundang-undang negara.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.

Nilai kemanusiaan yang adil mengandung makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus dapat menunjukkan sikap adil. Hal ini berarti bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, terhadap sesama manusia, masyarakat berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan nilai kemanusiaan, “kasus kerangkeng’ manusia adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang cukup berat. Manusia mengalami perbudakan dan penyiksaan dan dikurung dalam kerangkeng serta tidak diperlakukan dengan wajar. Perbudakan dan penyiksaan manusia ini telah merendahkan martabat manusia, terutama hak-hak, kodrat manusia sebagai hak dasar harus dijamin dalam peraturan perundang-undang negara.

Lebih mirisnya lagi karena kejadian ini dilakukan oleh aparat pemimpin pemerintahan.
Seharusnya sebagai warga negara, terlebih lagi sebagai pemimpin dapat memberi contoh teladan dalam menjunjung dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Sebagai pemimpin
harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat dan bukannya malah menjadi pihak yang mengeksploitasi rakyatnya demi kepentingan dan keuntungan pribadinya. Semoga kejadian serupa tidak pernah lagi terjadi di bumi pertiwi ini.

Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S.,M.M.,M.Si