Apakah Pancasila Hanya Sebuah Mitos Historis

Oleh: Ch. Megawati Tirtawinata, M.M

Mitos adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani muthos yang secara harfiah bermakna sebagai cerita atau sesuatu yang dikatakan orang, dan dalam arti yang lebih luas bisa bermakna sebagai suatu pernyataan. Bisa juga merupakan kumpulan cerita tradisional yang biasanya diceritakan secara dari generasi ke generasi di suatu bangsa. Apakah Pancasila hanya mitos historis.

Pengamalan Pancasila dewasa ini nampak kurang nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara. Ada pihak-pihak tertentu yang menganggap bahwa Pancasila hanyalah sebuah mitos masa lalu. Ada keengganan membicarakan Pancasila jika mengingat bagaimana Pancasila dijadikan sebagai alat kekuatan politik untuk mempertahankan ‘rezim status quo’ yang sebagaimana dalam teori demokrasi dikenal sebagai sikap antidemokrasi.

Keengganan membicarakan Pancasila karena tidak ingin kembali ke masa lalu. Ada keinginan melupakan Pancasila oleh karena trauma masa lalu akibat demokrasi terpimpin di era orde lama dan sikap otoritarianisme orde baru,  sementara mengabaikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan membuat bangsa ini kehilangan arah.

Ditambah lagi dengan merebaknya kasus korupsi yang bukan saja dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, melainkan justru oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum. Mereka yang dipilih rakyat untuk memimpin negeri ini diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, sehingga masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara dapat terwujud,  malahan memanfaatkan kekuasaannya  untuk disalahgunakan demi kepentingan diri sendiri atau kelompoknya.

Sementara itu pemberantasan korupsi di Indonesia masih  berupa wajah kusam. Walaupun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2003. Pada saat pendiriannya, KPK yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pada tahun 2019, setelah terbitnya UU No. 19 Tahun 2019, hasil revisi UU yang lama (perubahan kedua UU No. 30 Tahun 2002), posisi KPK berubah menjadi bagian rumpun kekuasaan eksekutif, meski frasa sebagai lembaga independen masih ada dalam UU tersebut. Padahal eksekutif merupakan salah satu pihak yang seharusnya juga diawasinya.

Masih caruk maruk penerapan nilai-nilai luhur Pancasila saat ini, namun tetap perlu yakin satu saat nanti dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, nilai-nilai luhur Pancasila dapat diterapkan di segala bidang kehidupan.

Referensi: https://www.uii.ac.id/wajah-kusam-pemberantasan-korupsi/

Ch. Megawati Tirtawinata, M.M