Indonesia Darurat Sampah

Oleh: Hari Sriyanto

Penelitian yang dilakukan Dr. Jenna Jambeck dari Universitas Georgia, tahun 2016 menyebutkan Indonesia menduduki peringkat  ke-2 sebagai negara dengan sampah lautan terbanyak di dunia, setelah China. Indonesia juga menempati peringkat ke-2 negara penghasil sampah makanan terbanyak setelah Arab Saudi.

CNN Indonesia melaporkan, Indonesia menghasilkan jumlah sampah yang sangat besar yakni 65 juta ton sampah setiap tahunnnya. Dari jumlah tersebut, 24% mengotori ekosistem, hanya 7% yang didaur ulang, Sementara sisanya yang sebesar 69% berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan akhir). Kecilnya jumlah sampah yang didaur ulang dan tingginya jumlah sampah yang menumpuk di TPA menimbulkan banyak masalah sosial maupun lingkungan, Salah satunya adalah ancaman TPA-TPA di Indonesia yang tak lagi bisa beroperasi dikarenakan kelebihan kapasitas. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa negara ini sedang mengalami darurat sampah.

Menumpuknya sampah di TPA, tak lepas dari anggapan masyakarat yang keliru terhadap arti dari TPA. Menurut UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman, baik bagi manusia maupun lingkungan. Namun dalam kenyataannya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir. Banyak diantara kita yang tidak mempedulikan sampah yang dibuang. Kita terbiasa membuang sampah, – sembaranagan, ataupun  membuang sampah dengan tidak memilah-milah sampah sesuasi jenisnya..

Menyikapi kondisi tersebut munculah langkah  3R (ReduceReuseRecycle). Pada dasarnya prinsip 3R (ReduceReuseRecycle) adalah urutan langkah untyuk mengelola sampah dengan baik, Prioritas utama adalah Reduce, yaitu mengurangi timbulan sampah, disusul Reuse, menggunakan kembali, dan Recycle, yakni mendaur ulang material untuk memberikan bahan tersebut kesempatan kedua.

Setelah 3R,  ternyata masih ada 2 tahapan lagi dalam pengelolaan sampah, yakni Recover dan Disposal. Recover merupakan langkah memulihkan bahan-bahan yang tidak lagi bisa didaur ulang menjadi sumber energi/bahan material ramah lingkungan untuk menghindarkannya dari TPA, Sementara  Disposal, adalah pengalokasian sampah-sampah yang tidak lagi bisa didaur ulang maupun dipulihkan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Dalam kenyataannya, program tersebut tidak berhasil dilaksanakan dengan baik. Ini terjadi  akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaaan sampah. Untuk itu Pemerintah mencanangkan program Indonesia Bersih Sampah 2025 yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Indonesia No. 97/2017. Peratusan itu mengharuskan pemerintah kabupaten dan daerah, membuat model perencanaan demi mencapai 2 poin di tahun 2025, yakni mengurangi 30% sampah dari sumbernya,  dan memproses serta mengelola setidaknya 70% sampah agar tidak terkumpul dan menumpuk di TPA.

Indonesia Bersih Sampah 2025 merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk menanggulangi sampah. Program tersebut saya pikir akan menjadi sia-sia, apabila kita sebagai warga negera tidak mendukungnya. Untuk itu kita harus  berpartisipasi dan menyukseskannya untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi kita.  Sebagai warga Neagra Indonesia, yang merupakan bagian dari warga global, kita bertanggung jawab untuk menjaga bumi ini.  Apapun aktivitasnya harus mulai mempedulikan dampaknya terhadap lingkingan kita. Sebisa mungkin aktivitas yang kita lakukan tidak mencemari lingkungan. Kita bisa berusaha tidak menggunakan  barang sekali pakai, tetapi lebih menggunakan barang yang bisa dipakai berkali-kali.

Apabila dalam beraktivitas kita terpaksa  menghasilkan sampah, akan lebih baik, sampah tersebut kita buang pada tempatnya, dan akan lebih baik lagi  jika kita membuang sampah sesuai jenisnya. Di berbagai tempat, bisa dijumpai ada beberapa bak sampah yang berjejer dengan tulisan yang berbeda ; sampah organik, sampah non organik, sampah basah sampah kering dan sebagainya. Membuang sampah sesuai dengan jenisnya akan lebih memudahkan tahap   pengeloaan sampah.

Merubah suatu kebiasaan yang sudah berlangsung lama, awalnya memang agak sulit. Namun bila kita memiliki niat yang kuat pastilah akan terbiasa dan bisa mewujudkannya. Demikian juga terhadap permasalahan sampah. Bila selama ini kita kurang memiliki kepedulian terhadap sampah yang mencemari lingkungan, mulai saat ini harus peduli terhadap lingkungan. Kita harus mulai  bersikap bijak dalam menangani sampah. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak ingin negara ini mendapat predikat yang negatif terkait dengan sampah. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk peduli terhadap pengelolaan sampah. Bila kepedulian kita tersebut membawa hasil yang positif di lingkungan kita., bisa jadi  akan menjadi inspirasi bagi orang-orang di sekitar kita. Mari membersihkan sampah, agar lingkungan kita  tetap terjaga dengan baik, sehingga  Indonesia bisa keluar dari darurat sampah. (Hari Sriyanto / D2715).

Hari Sriyanto