Patuh Prokes 5M
Oleh: Catarina Natasha Manurung
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan arti kata patuh adalah taat aturan atau berdisiplin, suka menurut (perintah dan sebagainya); taat (pada perintah, aturan, dan sebagainya); berdisiplin. Contoh: Gadis itu sangat patuh pada agamanya; Rakyat selalu patuh kepada pemerintah.
Taat pada aturan adalah sikap tunduk kepada tindakan atau perbuatan yang telah dibuat baik oleh Tuhan, negara, pemimpin, atau yang lainnya. Di sekolah terdapat aturan, di rumah terdapat aturan, di tempat ibadah terdapat aturan, di ruang publik ataupun tempat-tempat fasilitas umum terdapat aturan, di lingkungan masyarakat terdapat aturan. Di mana saja kita berada, pasti ada aturannya.
Prokes atau protokol kesehatan adalah aturan saat pandemi Covid-19. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Vaksin pertama, vaksin kedua bahkan vaksin ketiga (booster) untuk penguat telah diberikan bagi semua kalangan masyarakat. Satgas dan petugas medis bekerjasama dengan pemerintah, POLRI, ABRI serta petugas keamanan berusaha terus untuk menggalakkan masyarakat, dari lapisan teratas hingga masyarakat paling bawah untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. Sebenarnya, apa saja yang termasuk dalam protokol kesehatan 5M yang diwajibkan sebagai salah satu cara terbaik mencegah penularan Covid-19 ini?
- Mencuci tangan
Mncuci tangan secara rutin menjadi protokol kesehatan 5M yang pertama dan dirasa efektif untuk mencegah penularan virus corona. Agar hasilnya maksimal, kamu disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air mengalir dan sabun. Lakukan sesering mungkin, terutama pada kondisi:
- Sebelum menyentuh makanan
- Setelah menggunakan toilet
- Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin
- Setelah beraktivitas di luar ruangan.
- Jika tidak ada air yang mengalir, kamu bisa menggunakan produk pembersih tangan yang mengandung alkohol setidaknya dengan kadar sebesar 70 persen.
2. Memakai Masker
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa penggunaan masker hanya dilakukan untuk orang-orang yang terserang penyakit, bukan orang yang sehat. Akan tetapi, pada kenyataannya, pandemi yang masih belum usai dan terus memakan korban membuat penggunaan masker pun diwajibkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Jika kamu berada di ruang publik, penggunaan masker adalah wajib hukumnya. Di beberapa rumah sakit pun kini dianjurkan untuk menggunakan masker dobel. Ini karena mengingat terus berkembangnya virus corona menjadi berbagai varian baru yang lebih ganas dan mematikan.
3.Menjaga jarak
Menjaga jarak saat kamu sedang beraktivitas di luar ruangan. Adanya aturan ini juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang wajib menjaga jarak setidaknya sejauh 1 (satu) meter dengan orang lain guna mencegah paparan droplets dari orang yang sedang batuk, bersin, ataupun berbicara. Sebaiknya hindari berkerumun, tempat ramai, dan berdesakan. Apabila tidak mungkin menjaga jarak, bisa dibuat rekayasa untuk menghindari risiko paparan. Rekayasa dalam bentuk administrasi bisa berupa membatasi jumlah orang dalam ruangan atau mengatur ulang jadwal. Sementara itu, rekayasa dalam bentuk teknis bisa dilakukan dengan cara membuat batas atau partisi di ruangan atau mengatur jalur masuk dan keluar di satu tempat.
4.Menjauhi kerumunan
Menjauhi kerumunan juga merupakan protokol kesehatan yang harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi. Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona.
5.Mengurangi Mobilitas
Virus Covid-19 bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak waktu yang kamu habiskan di luar rumah, maka semakin tinggi pula risiko tubuh terpapar virus ini. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu kamu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama. Pasalnya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan sangat cepat. Oleh sebab itu jika kamu tidak ada keperluan yang urgent, sebaiknya stay at home.
Sebagai warga masyarakat yang baik dan cerdas, mari kita patuhi Prokes 5M yaitu: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dengan kita patuh dan menjalankan Prokes 5M yang ketat, kita menjaga diri kita sendiri selain itu kita juga bisa menjaga keluarga kita, orang-orang yang kita sayangi dan juga orang-orang di sekitar kita. Semoga pandemik Covid-19 ini segera usai dan kita bisa melaluinya dengan selamat. Salam sehat selalu.