Warga Negara Indonesia: Bukan Sekadar Status

Oleh: Devina Khowati (2440092574)

Siapa itu warga negara Indonesia? Semua yang tinggal di Indonesia kah? Ataukah semua yang memiliki KTP Indonesia? Saya? Anda? Menurut dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945, hakikat warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan bahwa (1) “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”; (2) “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”; (3) “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.” Maka, diketahui bahwa pada hakikatnya, warga negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang telah disahkan melalui undang-undang dimana tiap warga negara Indonesia memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.

Setelah mengetahui siapa saja warga negara Indonesia, apa sih artinya menjadi warga negara Indonesia? Sekadar negara yang menerbitkan KTP kah? Negara yang menerbitkan paspor untuk kita bepergian? Negara tempat kita tinggal sajakah Indonesia itu? Menjadi warga negara Indonesia memegang arti yang jauh lebih besar daripada sekadar formalitas. Dengan menjadi warga negara Indonesia, kita menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang beragam ini. 

Hak dan kewajiban bukanlah konsep yang asing lagi bagi tiap dari kita. Begitu dilahirkan, setiap manusia di dunia telah mendapatkan hak untuk hidup dan mendapatkan hak asasi sebagai manusia. Berdasarkan pemahaman tersebut, hak dapat dikatakan sebagai suatu konsekuensi natural yang diterima sebagai suatu kenyataan kodrat dari keberadaan kita. Artinya, dengan keberadaan kita sebagai manusia, maka konsekuensi yang didapatkan berupa hak asasi manusia. Sama halnya dengan hak sebagai warga negara, yaitu hak yang diperoleh secara politis dari negara tempat kita berada. Segala hak yang dimiliki sebagai warga negara akan dilindungi dan dijamin oleh negara. Tidak ada kekuasaan atau pihak manapun yang berhak untuk mengganggu hak warga negara yang dimiliki tiap warga negara.

Hak sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu hak sipil-politik, berupa hak yang diperoleh sejak dilahirkan; serta hak ekonomi-sosial dan budaya, berupa hak yang diperoleh dari tempat seseorang hidup dan berada. Hak sipil-politik meliputi hak asasi manusia, yang dideskripsikan sebagai “Human rights are those rights that most scholars believe all human beings should have, regardless of which nation they live in” (International Encyclopedia of Social Science: 2008, hal. 548). Maka, dalam hal hak warga negara Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan hak ekonomi-sosial dan budaya pada warga negara Indonesia. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia kemudian diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam berbagai pasal seperti Pasal 27 ayat (2) dimana dikatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya diatur pula dalam Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, dan 28H dengan uraian sebagai berikut:

  • Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

  • Pasal 28 B
    1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C
    1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D
    1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
    2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    4. Setiap orang berhak atas status kewargeneraan
  • Pasal 28 H
    1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batik, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Diikuti dengan Pasal 29 yang mengatur tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Seringkali orang lebih suka menerima daripada memberi, namun dalam hal sebagai seorang warga negara, untuk menerima hak warga negara, maka harus melaksanakan pula kewajiban warga negara. Orang sering kali bertanya, apa yang dapat dilakukan oleh negara untuk saya, alih-alih bertanya apa yang dapat saya lakukan bagi negara saya? Maka, sebagai warga negara Indonesia, selain mendapatkan hak warga negara, juga memiliki kewajiban warga negara, yaitu suatu mandat yang harus dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di bawah keadaan apapun.

Dasar konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, selain mengatur mengenai hak warga negara, juga mengatur mengenai kewajiban warga negara dalam pasal 27 ayat (1) yang mengatur kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah tanpa terkecuali dan ayat (3) yang mengatur kewajiban bela negara. Diatur pula mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk dalam pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam menjalankan hak dalam Pasal 28 J ayat (1) dan (2). Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan diikuti dengan Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Secara teoritis dan politis, memang semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 1945. Secara praktisnya, walaupun terdapat hak yang telah dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia, masih banyak hak yang tidak dapat diterima manfaatnya oleh warga negara dan banyak pula kewajiban yang diabaikan tidak dilakukan.

Dalam kondisi saat ini dengan adanya PPKM dalam pandemic Covid-19, seringkali terdapat hak yang tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh warga negara Indonesia. Yang pertama adalah dalam hal akses layanan kesehatan. Mengenai vaksin Covid-19, dimana sebagai warga negara Indonesia, kita berhak atas akses terhadap vaksin tersebut, tanpa peduli apapun. Siapapun warga negara Indonesia berhak atas vaksin tersebut. Berhubungan dengan kesehatan pula, tiap warga negara Indonesia yang terserang virus Covid-19 juga memiliki akses berupa layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit secara gratis, karena telah ditanggung oleh pemerintah Hal ini membuktikan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak atas akses kesehatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1). Akan tetapi, akses yang diberikan ini secara nyatanya belum merata. Terdapat kota-kota tertentu yang mana warganya lebih sulit dalam mengakses layanan kesehatan.

Kedua, dalam hal pekerjaan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 D Ayat (2). Walaupun protocol PPKM diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari, banyak warga negara yang hak atas pekerjaannya dilanggar. Seperti pedagang kaki lima yang dipaksa tidak berdagang, ataupun pekerja dengan upah harian yang tidak diberikan gaji selama masa PPKM. Pemerintah menghadapi tradeoff antara hak warga negara atas pekerjaan atau hak warga negara atas kesehatan.

Ketiga adalah hak atas informasi dan kebebasan berpendapat. Kurangnya transparansi pemerintah dalam menangani pandemic ini menyebabkan ketidakpuasan dalam masyarakat. Warga negara Indonesia merasa bahwa informasi yang diterima saat ini bukanlah informasi yang sesungguhnya, dan mendorong terjadinya hoaks yang tersebar di media sosial. Adapun kritik masyarakat terhadap penanganan pandemic Covid-19 cenderung ditekan oleh masyarakat lain ataupun pemerintah. Hal ini melanggar hak warga negara yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.

Selain permasalahan hak yang tidak diterima manfaatnya oleh warga negara, terdapat pula kewajiban yang tidak dilaksanakan sepenuh hati oleh warga negara Indonesia. Kewajiban pertama yang sering diabaikan adalah kewajiban bela negara. Banyak warga negara yang bahkan tidak menyadari bahwa tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, yang dilatarbelakangi dengan terjadinya Agresi Militer Belanda II pada Tanggal 19 Desember 1948. Selain itu, banyak warga negara yang juga abai dalam melaksanakan bela negara, seperti melalui pengabdian sesuai profesi ataupun pengabdian masyarakat. Alih-alih warga negara Indonesia membela negara Indonesia, dari dalam negara saja banyak warga negara yang malah menjadi ancaman bagi keutuhan negara. Contoh sederhananya adalah dengan menyebarkan hoaks, menyebarkan ujaran kebencian tak berdasar, dan masih banyak lagi.

Sering kali pula warga negara Indonesia hanya mau menerima haknya tanpa mau melaksanakan kewajibannya. Isu yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah banyaknya informasi hoaks, ujaran kebencian, dan perusakan nama baik yang tersebar luas di media sosial. Memang benar bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk berpendapat. Namun, harus diingat bahwa semua warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk menghargai hak asasi manusia orang lain dan harus menjunjung hukum dalam keadaan apapun. Jadi, ketika banyak warga yang protes bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan hak untuk berpendapat, harus dipastikan dulu bahwa pendapat tersebut masih berada di bawah hukum dan memiliki dasar yang konkret. Sangat wajar apabila komentar-komentar buruk di media sosial kemudian dilaporkan, karena komentar tersebut melanggar hak asasi manusia orang lain

Melihat kejadian-kejadian di sekitar kita, dapat dikatakan bahwa pemberian hak yang dijamin oleh pemerintah secara politis belum dirasakan secara merata, dimana dalam hal ini diperlukan upaya lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta menjadi contoh pelaksanaan kewajiban dan hak yang sesuai dengan hukum. Tampak ironis bahwa sering kali ada oknum-oknum pemerintah yang malah melanggar hak asasi manusia orang lain selagi menjalankan tugasnya. Contohnya adalah kasus-kasus penertiban usaha di masa PPKM ini, dimana terdapatoknum yang bertindak kasar ataupun tidak menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugasnya.

Kurangnya kesadaran masyarakat dan pejabat pemerintah atas hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara menjadi panggilan bagi semua warga negara Indonesia, terutama generasi muda, untuk mulai meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, dimulai dari diri sendiri. Salah satu pelaksanaan kewajiban yang paling sederhana namun sering diabaikan adalah pembayaran pajak penghasilan, karena dengan pajak itu lah pemerintah dapat memberikan hak milik warga negara.

Berdasarkan penjabaran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara Indonesia, hal ini bukanlah sekadar status belaka. Menjadi warga negara Indonesia adalah menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Dengan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tiap orang memiliki hak yang dapat dimanfaatkan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adanya pemberian hak dan kewajiban warga negara juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan pada hukum. Pemanfaatan hak dapat dilakukan oleh warga negara dalam mendukung sistem pemerintahan yang demokratis. Kurangnya kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara pada lingkup masyarakat ataupun pemerintah masih harus terus diperjuangkan, dimulai dari diri sendiri dengan menjadi contoh teladan dan harus berani dalam melawan kesalahan yang terjadi di negara Indonesia tercinta ini. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Ir. Soekarno bahwa “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Sangat disayangkan jika Indonesia yang beragam dan kaya ini dikalahkan oleh ego semata, dimana semua berebut mendapatkan hak dan semua enggan melaksanakan kewajibannya. Sebagai generasi penerus, merupakan tugas kita untuk terus menggali kekayaan ragam Indonesia dan memanfaatkan kekayaan tersebut guna memajukan bangsa kita. Suatu bangsa baru akan merdeka jika bangsa tersebut percaya pada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa. Maka, percayalah bahwa ketidakadilan hak dan kewajiban yang ada saat ini di Indonesia bukanlah kegagalan, melainkan sebuah proses untuk kita sebagai warga negara Indonesia membangun suatu Kesatuan Indonesia yang lebih baik lagi. Kesalahan hari ini merupakan pelajaran untuk esok.

Referensi:

Tim Character Building Development Center (CBDC). Character building: Kewarganegaraan. Universitas Bina Nusantara.

Yasin, J. (2009). Hak azasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara dalam hukum positif Indonesia. Syiar Hukum11(2), 2009,147-160.

Devina Khowati adalah mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta