Warga Negara dengan Hak dan Kewajibannya
Oleh: Tan Geviena Geraldine-2440093066
Hidup sebagai warga negara Indonesia tentunya membuat kita memiliki fasilitas dan tanggung jawab yang diberikan dan ditujukan ke bangsa Indonesia. Bisa dikatakan bahwa warga negara merupakan aspek yang penting untuk suatu negara. Pada hakekatnya warga negara merupakan orang-orang yang diakui secara hukum menjadi anggota negara dan tidak terpisahkan dari negara tersebut. Terdapat beberapa kriteria untuk bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli yang lahir di Indonesia dan orang asing yang sudah disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia. Hal ini juga mengartikan bahwa untuk menjadi warga negara tidaklah memandang suatu gender, suku, ras, status sosial, kelas sosial, dan usia. Namun, siapa pun bisa menjadi warga negara jika sudah di sahkan secara hukum.
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya juga memiliki hak dan kewajiban. Hak warga negara sudah ada dalam diri manusia sejak lahir dan memperoleh kehidupan. Hak-hak ini pula dilindungi dan jamin oleh negara. Pada umumnya hak merupakan sesuatu yang diperoleh secara kodrati sebagai individu dan sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi sebagai manusia berupa hak hidup, hak mendapatkan kebebasan, hak mengemukakan pendapat, dan sebagainya. Sedangkan hak sebagai warga negara seperti hak memeluk agama, hak menggunakan fasilitas negara, hak mendapatkan perlindungan, dan lain sebagainya. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara ini telah dijamin oleh UUD 1945.
Hak-hak warga negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (2): Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Pasal 28 A: Hak untuk bertahan hidup.
- Pasal 28 B ayat (1): Hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan perkawinan.
- Pasal 28 B (ayat 2): Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungsn kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C (ayat 1): Hak untuk pengembangan diri, memperoleh ilmu, demi kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28 C (ayat 2): Hak untuk memperjuangkan dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Pasal 28 D (ayat 1): Hak atas perlakuan yang sama didepan hukum.
- Pasal 28 D (ayat 2): Hak untk mendapatkan pekerjaan, imbalan, dan perlakan yang adil.
- Pasal 28 D ayat (3): Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28 D ayat (4): Hak atas status kewargeneraan
- Pasal 29: Hak untuk beragama.
- Pasal 31 ayat (1): Hak untuk mendapatkan Pendidikan.
Selain memiliki hak, tentunya sebagai warga negara kita memiliki konsekuensi untuk melakukan kewajiban. Kewajiban ini diartikan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, dikerjakan, dan ditaati sebagai individu atau warga negara. Dengan kata lain, kewajiban merupakan suatu mandat dan amanah yang harus dilakukan baik dalam keadaan suka atau tidak suka. Tidak hanya hak warga Indonesia, kewajiban warga negara Indonesia juga diatur dalam UUD 1945.
- Pasal 27 ayat (1): Berkewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat (3): Berkewajiban untuk membela negara.
- Pasal 28 J ayat (1): Berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Pasal 28 J ayat (2): Berkewajiban untuk tunduk kepada undang-undang yang berlaku.
- Pasal 30 ayat (1): Berkewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat (2): Berkwajiban untuk menempuh pendidikan dasar.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini tentunya masih belum sempurna, karena ada hal-hal yang bisa dibanggakan dan ada hal yang masih menjadi perhatian. Contohnya saja dalam hal kewajiban akan muncul wacana akan adanya kewajiban yang baru. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1) bahwa kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Pada tahun 2020 kementrian pertahanan sudah merencanakan untuk menggandeng kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk merealisasikan adanya pendidikan militer melalui program bela negara di kampus. Dengan adanya program ini akan mampu membawa warga Indonesia untuk semakin merealisasikan kewajiban yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Walaupun hal tersebut mampu menjadi hal yang positif, namun masih saja terdapat hal yang mengkhawatirkan. Salah satu contoh penyalahgunaan hak adalah pengeboman tiga gereja yang telah terjadi di Surabaya dengan motif membela agama Islam atau yang bisa disebut dengan jihad (bentuk pembelaan agama). Tentunya ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak untuk beragama dan melanggar hak bergama yang dimiliki orang lain. Dengan dua keadaan yang bertentangan diatas mampu menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sudah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu terus adanya kesadaran dari warga negara serta pemerintah untuk terus mengusahakan, dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Refrensi :
- Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta.
- Damarjati, D. (2021). Terorisme Terlaknat 2018: Bom Sekeluarga Mengguncang Surabaya. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-4358370/terorisme-terlaknat-2018-bom-sekeluarga-mengguncang-surabaya. Diakses pada 19 Juli 2021.
- Media, K. (2021). Wacana Bela Negara untuk Mahasiswa, Bisakah Meningkatkan Rasa Nasionalisme? https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/21/114012465/wacana-bela-negara-untuk-mahasiswa-bisakah-meningkatkan-rasa-nasionalisme?page=all. Diakses pada 19 Juli 2021.