Pentingnya Perwujudan Hak Warga Negara

Oleh: Clairine Aprillia Triyanto – 2440092536

Hak merupakan suatu hal yang sangat sering berdengung atau terdengar dalam kehidupan ini. Banyak pihak menyatakan bahwa hak setiap orang itu berbeda-beda tergantung dari konteks yang ada. Walaupun begitu ada pula yang disebut sebagai hak asasi manusia, dimana hak asasi ini adalah sama bagi semua orang tanpa terkecuali.  Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak merupakan suatu kuasa yang dimiliki untuk melakukan ataupun menerima suatu hal yang memang sudah seharusnya dilakukan atau diterima. Sedangkan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia berada dalam kandungan dimana hak tersebut merupakan suatu anugerah dari Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh kuasa apapun juga. Hak-hak asasi yang dimaksud adalah hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing, hak untuk berorganisasi, dan masih banyak lagi. 

Dengan adanya hak, maka tentu akan muncul kewajiban sebagai suatu konsekuensinya. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban merupakan suatu beban/ tanggung jawab untuk memberikan suatu hal yang seharusnya diberikan kepada pihak tertentu atau dapat dikatakan bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang sifatnya harus dilakukan. Hal itu dikarenakan pada umumnya hak dan kewajiban memiliki sifat saling ketergantungan, dimana ketika seseorang memenuhi kewajibannya maka artinya ia juga telah memenuhi hak orang lain. Sebagai contoh misalnya saja seorang guru yang menjalankan kewajibannya untuk mengajar murid-muridnya. Dengan memenuhi tanggung jawabnya untuk mengajar, maka artinya guru tersebut telah memberikan hak murid-muridnya yaitu hak untuk menerima pendidikan. Maka dari itulah hak dan kewajiban harus dijalankan dengan beriringan. 

Dalam konteks negara, maka tentu rakyat sebagai warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap negara itu sendiri. Warga negara sendiri merupakan orang Indonesia asli/ orang asing yang berdasarkan hukum telah ditetapkan sebagai anggota dari negara terkait. Menurut Koerniatmanto S. seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, dimana terdapat hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik. Sedangkan menurut A.S. Hikam, warga negara (atau yang disebut juga citizenship) merupakan suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Di samping itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia pastilah adalah penduduk negara Indonesia.

Seperti yang telah disebutkan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, dimana hak dan kewajiban tersebut telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Hak-hak warga negara Indonesia diatur secara rinci dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A, Pasal 28 B ayat (1) dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 29, dan Pasal 31. Di sisi lain kewajiban warga negara Indonesia juga iatur oleh UUD Tahun 1945 tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 J ayat (1) dan (2), dan Pasal 30 ayat (1) dan (2). 

Tentunya sebagai warga negara harus mampu mengupayakan terwujudnya hak dan kewajiban tersebut, namun juga tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pemerintah pun juga sangat dibutuhkan. Salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mewujudkan atau memenuhi hak warga negara Indonesia adalah dengan mengadakan Program Indonesia Pintar, dimana program ini sendiri pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan November 2014 yang lalu. 

Tujuan dari program ini sendiri adalah membantu masyarakat yang tidak mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan, karena pada dasarnya pendidikan merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka diharapkan seluruh anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikannya sampai tingkat pendidikan menengah maupun pendidikan yang bersifat nonformal mulai dari paket A hingga paket C serta kursus standar. Program Indonesia Pintar ini direalisasikan pemerintah dengan cara memberikan dana bantuan yang nantinya bisa digunakan untuk menunjang biaya – biaya pendidikan. 

Selain dari sisi hak, tentu juga ada kewajiban warga negara yang harus dipenuhi. Sampai sejauh ini pemenuhan kewajiban warga negara seperti bela negara, turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya sebenarnya sudah berjalan dengan cukup baik. Hal tersebut terbukti dengan kemanan negara secara militer yang bisa dikatakan masih dapat terkendali. Namun sayangnya, pemenuhan kewajiban dari sisi hukum masih dapat dikatakan cukup lemah. Hal itu tercermin dari salah satu kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019 silam. Kasus ketidakadilan tersebut adalah kasus J. Rusna yang terlibat dalam perdagangan orang (human trafficking) di Batam. 

Banyak pihak merasa heran akan vonis hukuman yang diberikan kepada J. Rusna sebagai pelaku utama, dimana ia hanya mendapatkan jeratan terkait UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan para pekerja lapangan yang terlibat justru mendapatkan jeratan terkait UU TPPO dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun lamanya. Hal tersebut tentu sangatlah tidak adil dan banyak pihak menduga bahwa J. Rusna bisa mendapatkan keringanan karena statusnya sebagai saudari kandung dari seorang pengusaha kaya di Batam dimana pengusaha tersebut memiliki hubungan yang erat dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan penjabaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan maka dapat diketahui bahwa sebenarnya hak dan kewajiban merupakan dua hal yang sangat berhubungan erat dan bersifat timbal balik. Sebab itulah maka pemenuhan hak dan kewajiban, termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara, harus sungguh-sungguh dijamin. Tentu saja pemerintah memegang peranan penting dalam hal ini, namun semua upaya pemerintah tidak akan ada artinya jika rakyat sebagai warga negara itu sendiri belum memiliki kesadaran untuk melindungi hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Maka dari itulah sangat penting untuk membentuk kesadaran dalam diri akan pentingnya hak dan kewajiban itu sendiri. 

Referensi:

Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia – Untuk perguruan tinggi. Atelim.com. Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://atelim.com/untuk-perguruan-tinggi.html?part=4

Bos PT Tugas Mulia Beroperasi Lagi, Meski Pernah Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus TPPO – Tribun Batam. Tribun Batam. (2021). Diakses pada 20 Juli 2021, dari https://batam.tribunnews.com/2021/06/26/bos-pt-tugas-mulia-beroperasi-lagi-meski-pernah-divonis-18-bulan-penjara-terkait-kasus-tppo

Majalah JendelaKartu Indonesia Pintar Agar Anak Bangsa Terus Bersekolah. Jendela.kemdikbud.go.id. (2021). Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/kartu-indonesia-pintar-agar-anak-bangsa-terus-bersekolah

Penyaluran Kartu Indonesia Pintar Melebihi Target. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2019). Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/01/penyaluran-kartu-indonesia-pintar-melebihi-target

Tim Penulis. (2014). Materi Ajar Character Building Pancasila. Jakarta: Binus University.

Tuntutan Ringan Bagi Pelaku TPPO Dipertanyakan. mediaindonesia.com. (2019). Diakses pada 18 Juli 2021, darihttps://apps.mediaindonesia.com/read/detail/214353-tuntutan-ringan-bagi-pelaku-tppo-dipertanyakan

Zulfikar, F. (2021). Hak Asasi Manusia: Pengertian, Macam-Macam, dan Contoh Pelanggaran HAM. detikedu. Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham

Nisa, H. (2020). Lengkap!! Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli | Daftar Pustaka. Daftar Pustaka | Informasi seputar penulisan daftar pustaka dan seputar pendidikan PAUD sampai Universitas. Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Zulfikar, F. (2021). Pengertian Warga Negara Beserta Hak dan Kewajibannya. detikedu. Diakses pada 18 Juli 2021, dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

Clairine Aprillia Triyanto adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta