Penerapan Kewajiban dan Hak Warga Negara

Oleh: Rudi Pohan (2440092901)

Menurut Prof. Dr. Notonegoro (2000), hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya diterima dan dilakukan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata koin, sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai manusia yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki berbagai hak dan kewajiban. Contohnya saja hak dan kewajiban sebagai anak, hak dan kewajiban sebagai siswa, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam tulisan ini, penulis akan berfokus kepada hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Agar tercapai keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban, maka seseorang harus mengetahui posisinya, dalam hal ini posisinya sebagai warga negara. Jika seseorang mengetahui posisinya, maka mudah saja untuk mengetahui apa saja kewajiban dan haknya. Untuk mengetahui posisi sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui apa itu warga negara. Pengertian warga negara menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pada hakikatnya warga negara adalah orang asal Indonesia maupun bukan, yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Pemberian status warga negara kepada seseorang memiliki beberapa jenis asas atau cara, yakni:

  • Ius Soli (Asas Kelahiran)

Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat lahirnya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Brazil, Kanada, dan Argentina.

  • Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan keturunan atau kebangsaannya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah India, China, Jepang, dan Spanyol.

  • Naturalisasi

Merupakan langkah dimana seseorang ingin menjadi warga negara tertentu dengan mengikuti proses hukum yang berlaku atau seseorang dengan jasa yang besar diberikan kewarganegaraan oleh suatu negara.

Dilihat dari pengertian hak menurut Prof. Notonegoro, maka dapat kita simpulkan bahwa hak warga negara adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu sebagai warga negara. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan atau melakukan sesuatu sebagai warga negara. Hak sebagai warga negara dijamin dalam UUD Pasal 27 hingga Pasal 34.

Beberapa contoh hak warga negara yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain:

  1. Hak atas penghidupan yang layak yang dimuat dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 
  2. Hak kebebasan berpendapat dan berserikat dalam Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  3. Hak untuk hidup yang dimuat dalam Pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
  4. Hak atas kepastian hukum dan persamaan di depan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
  5. Hak untuk hidup merdeka tanpa penindasan seperti dalam Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
  6. Hak untuk bebas memilih kepercayaan dan agama yang dipercayai yang dimuat dalam Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  7. Hak untuk mendapatkan pendidikan seperti dalam Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
  8. Hak bagi warga negara miskin untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti dalam Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Dari banyaknya hak yang disebutkan diatas, ternyata itu hanyalah secuil dari hak yang dimiliki oleh warga negara. Masih banyak hak yang bisa diterima oleh seorang warga negara. Bahkan hal kecil sekalipun seperti hak untuk merdeka dalam berpikir pun ternyata telah dijamin oleh hukum (UUD Pasal 28I ayat 1). Dari banyaknya hak yang bisa didapat oleh warga negara, tentu saja ada kewajiban yang wajib ditunaikan oleh warga negara.

Kewajiban ini juga disebutkan di dalam UUD 1945, antara lain dalam:

  1. Kewajiban unruk menjunjung hukum seperti di dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Kewajiban untuk ikut dalam upaya bela negara, yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  3.  Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain seperti dalam Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
  4. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan oleh undang-undang seperti dalam Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Kewajiban untuk ikut serta dalam uoaya pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
  6. Kewajiban untuk mengenyam pendidikan seperti dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

Dari berbagai hak yang diperoleh sebagai warga negara, ternyata ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam kehidupan berwarganegara. Salah satu yang wajib ditunaikan dalam kehidupan warga negara sehari-hari adalah wajib menghormati hak asasi manusia lain dan kewajiban untuk menjalani pendidikan.

Namun pada prakteknya, realisasi dalam pemberian hak kepada warga negara masih belum optimal. Masih banyak kasus yang menggambarkan tidak maksimalnya pemberian hak warga negara. Contoh kasus yang menggambarkan belum optimalnya pemberian hak kepada warga negara adalah angka kemiskinan masyarakat Indonesia yang naik menjadi 10,19% pada September 2020 menjadi 27,55 juta orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 2,76 juta dibandingkan pada September 2019. Karena naiknya jumlah kemiskinan ini, hak untuk menerima penghidupan yang layak (UUD 1945 pasal 27 ayat (2) tidak terpenuhi. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan jumlah ini disebabkan oleh banyak faktor, tapi faktor utamanya adalah akibat adanya pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah mencoba membantu masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan memberikan bantuan bansos dan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang terdampak pandemi. 

Sayangnya, hak rakyat lagi-lagi direnggut dengan adanya kasus korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Korupsi ini pun nilainya tidak sedikit, berkisar hingga 17 Miliar diraup oleh Juliari. Korupsi ini dilakukan dengan cara mengambil fee dari tiap paket bansos yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Sangat miris jika kita memikirkan menteri sosial yang seharusnya memikirkan nasib rakyat, yang seharusnya memastikan rakyat sejahtera, malah memakan apa yang menjadi hak rakyat. Bahkan, sejak awal Desember 2020 sampai tulisan ini dibuat (14 Juli 2021), kasus korupsi ini masih belum memiliki penyelesaian. 

Tetapi, kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Bagaimana praktik kewajiban warga negara di masa sekarang? Sayangnya, praktiknya belum maksimal. Ada banyak kasus yang menunjukkan bagaimana warga negara mengingkari kewajibannya seperti tidak membayar pajak. Pada tahun 2020, jumlah Wajib Pajak yang membayar pajak hanya berjumlah 14,76 juta orang dari total 19,01 juta Wajib Pajak. Hal ini menandakan bahwa masih ada 5 juta Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya. Angka pembayaran pajak oleh Wajib Pajak ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara.

Terjadinya kasus korupsi yang sangat kejam ini benar-benar melukai hati rakyat. Bantuan sosial yang diharapkan bisa membantu masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi, malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam memberikan hak warga negaranya. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah sebaiknya membuat proses distribusi bansos menjadi lebih transparan, memperketat keamanan dalam proses distribusi, dan memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. Kebanyakan koruptor selalu diberikan hukuman yang tidak setimpal terhadap perbuatannya, hal ini juga membuat koruptor tidak pernah jera atas perbuatannya. Dengan hukuman yang berat, diharapkan dapat mencegah munculnya aksi korupsi baru.

Namun, masyarakat juga harus berefleksi, apakah dirinya sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara atau belum. Seseorang tentu harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut hak yang pantasnya diterima. Bagaimana mungkin negara memberikan seluruh hak kepada warga negara, namun warga negara tidak melakukan kewajibannya? Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dalam diri masing-masing masyarakat. Memang, kewajiban itu terkadang terasa sulit dilakukan, karena sesuai dengan pengertiannya, kewajiban merupakan beban untuk melakukan dan memberikan hal yang sepatutnya dilakukan dan diberikan. Namun, kita harus ingat bahwa hak dan kewajiban seperti dua sisi mata koin, selalu terkait dan selalu menyatu. 

Referensi:

Badan Pusat Statistik. (15 Februari 2021) Persentase Penduduk Miskin September 2020 naik menjadi 10,19 persen. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Indonesia, CNN. (6 Desember 2020). Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12-578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona

Sembiring, L. J. (18 Maret 2021). Sejak 2015, Orang RI yang Bayar Pajak Itu-Itu Saja. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210318124054-4-231077/sejak-2015-orang-ri-yang-bayar-pajak-itu-itu-saja

Rudi Pohan adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta