Makna Hak, Kewajiban dan Hakekat Warga Negara
Oleh: Sindi Agustina (2440092952)
Fakta yang tidak perlu dibuktikan lagi adalah dimana setiap orang mungkin tidak diwajibkan untuk hidup namun setiap orang berhak untuk hidup. Hak merupakan sesuatu yang kita dapat sebagai kondrat individu dan ciptaan Tuhan. Hak-hak manusia diperoleh sejak mereka dari mempunyai kehidupan dan dilindungi oleh negara. Hal ini dipertegas oleh Austin Ranney, hak asasi manusia yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Secara garis besar hak dimiliki manusia ada dua yaitu hak-hak sipil politik yang dimana kita dapatkan dari awal kehidupan dan yang kedua adalah hak-hak ekonomi,sosial dan budaya yang didapatkan dari masyarakat tempat kita hidup dan berada. Hak-hak kewarganegaraan diatur juga secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar dalam pasal 28 A-I, pasal 29 dan pasal 31 ayat 1
Selain hak, manusia juga mempunyai kewajiban. Secara umum kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dan wajib kita lakukan sebagai individu. Menurut (Prof. Dr.Notonegoro, 2010:31),kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Di Indonesia kita hak-hak kita diakui serta dilindungi oleh negara dan kita juga mempunyai kewajiban yang harus kita lakukan untuk negara kita. Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia juga diatur dalam Undnag-Undang Dasar dalam pasal 27 Ayat 1-3, pasal 28 J ayat 1 dan 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 .
Hakikat warga negara menyatakan bahwa hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara juga mempunyai hak serta kewajiban yang sama tanpa dibedakan karena kekuasaan ataupun lainnya. Apa yang kita dapatkan harus seimbang dan sesuai denga napa yang kita berikan kepada negara kita juga. Setiap orang akan mendapatkan perilaku yang sama. Mau miskin atau kaya tetap mendapatkan hak untuk dihargai dan kewajiban untuk menghargai.
Contoh hak warga negara ini dapat kita lihat nyata dari Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Hal ini memberi kesempatan agar semua masyarakat yang umurnya sudah layak untuk bersekolah dapat diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Kesempatan mendapatkan pendidikan merupakan penerapan keadilan sosial dikarenakan seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan dan hak yang sama tanpa takut hambatan dari sisi keuangan atau perekonomian. Hampir sama dengan Kartu Indonesia Pintar, bahwa Kartu Indonesia Sehat menyatakan atau membuktikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pengobatan yang sama tanpa takutnya ada hambatan dari sisi keuangan atau perekonomian.
Jika itu contoh hak, berikut contoh dari kewajiban. Dimana kita setiap warga negara harus ikut serta dalam pembelaan negara. Mungkin untuk saat ini bukan bela negara dengan perang tetapi dengan menjadi warga negara yang baik serta membanggakan negara. Bukan melakukan pembuatan tulisan-tulisan yang tidak pantas untuk menghina negara atau bahkan menghujat negara lain yang memicu pertikaian. Alangkah baik kita menjalankan kewajiban kita dengan belajar dengan baik sehingga dapat membanggakan negara Indonesia hingga luar negeri. Jika kewajiban ini kita langar maka kita juga berurusan dengan negara dan melanggar Undang-Undang Dasar negara kita.
-Terima Kasih-
Referensi:
Character building:kewarganegaraan (CHAR6014). Character Building Development Center (CBDC). Universitas Bina Nusantara.
Silmi Nurul Utami(2021): Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli:
Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli (2 Agustus 2020) : https://www.sumbartoday.net/2020/08/02/hak-dan-kewajiban-menurut-para-ahli/
Makna, Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : https://belajargiat.id/hak-kewajiban-wni/
Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya), Ersa Antabelia: https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/#:~:text=Pasal%2027%20ayat%202%20berbunyi%20%3A%20Tiap-tiap%20warga,dalam%20upaya%20pembelaan%20Negara%E2%80%9D.%20Pasal%2028%20UUD%201945.
Saat Jokowi Bicara Keadilan Sosial (03 Des 2019 ) : https://news.detik.com/berita/d-4808649/saat-jokowi-bicara-keadilan-sosial?single=1