Kesimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Oleh: Tiffany Verlyn Irawan
Setiap manusia pasti memiliki hak, lebih tepatnya memperolehnya semenjak ia lahir. Hak kita sebagai manusia dapat dikatakan sebagai hak asasi. Menurut Notonegoro, hak adalah sesuatu yang diperoleh ataupun didapat oleh seseorang sebagai warga negara dan tidak dapat diinterversi oleh kekuasaan apapun juga termasuk pemerintah. Menurut Gea (2002: hlm. 97) hak-hak asasi adalah hak-hak yang melekat pada kodrat kita sebagai manusia. Hukum di Indonesia juga menegaskan bahwa hak adalah sesuatu yang harus didapatkan dan dipunyai oleh setiap individu yang sudah ada sejak masih dalam kandungan (Darmodiharjo, 2006).
Hak manusia dapat dibagi menjadi dua yakni hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial dan budaya. Hak sipil-politik merupakan hak yang diterima manusia semenjak kita dilahirkan, contohnya hak untuk hidup, hak untuk bahagia, hak milik, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, dan sebagainya. Sedangkan hak ekonomi-sosial dan budaya merupakan hak yang diperoleh manusia dari masyarakat di mana ia hidup, contohnya hak untuk bekerja dan mendapatkan upah, hak mendapatkan pendidikan, hal mendapat pelayanan kesehatan, hak berkumpul, hak berpendapat, dan masih banyak lagi.
Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berikut merupakan hak-hak warga negara Indonesia:
Pasal | Isi Pasal |
Pasal 27 ayat (2) | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. |
Pasal 28 A | Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. |
Pasal 28 B ayat (1) | Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. |
Pasal 28 B (ayat 2) | Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. |
Pasal 28 C (ayat 1) | Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. |
Pasal 28 C (ayat 2) | Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. |
Pasal 28 D (ayat 1) | Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
Pasal 28 D (ayat 2) | Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. |
Pasal 28 D ayat (3) | Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. |
Pasal 28 D ayat (4) | Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. |
Pasal 29 | Tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat. |
Pasal 31 ayat (1) | Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. |
Setelah mengenal yang namanya hak, kita perlu juga mengenal kewajiban. Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi adanya hak tersebut. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan, dikerjakan, ditaati oleh setiap individu sebagai bagian dari warga negara. Sebagai warga negara Indonesia, kita memperoleh hak dari negara dan tentunya harus melaksanakan kewajiban kita terhadap negara.
Berikut merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal | Isi Pasal |
Pasal 27 ayat (1) | Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. |
Pasal 27 ayat (3) | Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. |
Pasal 28 J ayat (1) | Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. |
Pasal 28 J ayat (2) | Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
Pasal 30 ayat (1) | Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
Pasal 31 ayat (2) | Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. |
Kita telah membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Akan tetapi, apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan warga negara itu sendiri? Jadi, konsep mengenai warga negara memiliki 2 komponen konseptual menurut Encyclopedia of the Social Science (2008: hlm. 542). Berikut merupakan 2 komponen tersebut:
- Warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara. Negara kota di sini merujuk pada istilah yang terdapat pada masa Yunani Kuno yaitu Kota Athena yang dahulu disebut negara polis lalu saat ini telah bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation state.
- Keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak yang bersifat universal.
Menurut UUD 1945, hakikat warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) sedangkan setelah amandemen hakikat WNI tetap diatur dalam pasal 26 namun dengan tambahan ayat ke (3). Berikut merupakan rumusan naskah sebelum diamandemen:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Sedangkan berikut rumusan naskah setelah diamandemen:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Perbedaan diantara rumusan yang diamandemen dan tidak adalah adanya kebutuhan memasukan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI). Sehingga nantinya pada diri orang asing yang sudah berstatus sebagai penduduk Indonesia akan melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan warga negara adalah penduduk yang menjadi bagian dari negara Indonesia yang bisa diperoleh secara alamiah maupun naturalisasi.
Sebagai manusia yang tinggal di sebuah negara, tentunya kita akan memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Hak yang merupakan sesuatu yang telah melekat pada diri setiap individu sejak dalam kandungan dan kewajiban yang merupakan sesuatu yang harus kita jalankan, lakukan, dan taati terhadap negara.
Referensi
Darmodiharjo, D. 2006. Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia.
Gea, A. A. 2002. CB II: Relasi dengan Sesama. Jakarta: Elex Media Komputindo.
International Encyclopedia of the Social Sciences. 2008. Volume 2. Macmillan Reference USA: Detroit.
Tim Penulis CB (2014). Character Building: Kewarganegaraan. Jakarta: Binus University.