Hak Warga Negara

Oleh: Maryon Sandi Thioris – 2440092725

Pengertian kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain. Sedangkan menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban berarti sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, dan pekerjaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang dimana bersifat memaksa dan jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi tertentu.

Kemudian pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak dapat diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum. Sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hak adalah suatu kewenangan dalam melakukan sesuatu yang melekat pada diri seseorang yang tidak bisa di ganggu gugat oleh orang lain.

Pada dasarnya semenjak lahir setiap manusia sudah memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya yang kita sebut sebagi hak asasi manusia (HAM). Salah satu dari hak tersebut adalah hak untuk hidup, tetapi sebagai seorang manusia juga tidak diwajibkan untuk hidup yang artinya jika orang tersebut tidak ingin mempertahankan kehidupannya maka tidak ada yang melarangnya. Setelah seseorang memiliki hak untuk hidup, barulah selanjutnya seseorang tersebut memiliki hak sebagai warga negara dan juga kewajiban sebagai dalam konteks negara, masyarakat, bangsa, keluarga, dan sebagainya.

Di Indonesia, hakikat atau dasar dari hak dan juga kewajiban dari warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana warga negara wajib untuk melaksanakan kewajibannya dan kemudian negara harus menjamin hak dari setiap warga negaranya sehingga terjadi hubungan timbal balik antara keduanya. Berikut adalah hakikat hak dan kewajiban dari warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara

  • Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C ayat (1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 28 D ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewargeneraan.
  • Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kewajiban Warga Negara

  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28 J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Contoh dari pemenuhan hak dan kewajiban warga negara yang diupayakan oleh negara dapat kita lihat melalui hadirnya Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Kartu Indonesia Pintar hadir untuk memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang tertuang di Pasal 31 ayat (1), disisi lain sebagai kita warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang mana pemerintah harus menjamin pembiayaannya seperti yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2). Kemudian Kartu Indonesia Sehat juga hadir untuk meningkatkan kualitas kesehatan dari warga negara sebagai bentuk pemenuhan hak untuk mempertahankan kehidupannya seperti yang tertuang dalam Pasal 28 A. Kemudian contoh lain dari hak warga negara adalah bahwa siapapun itu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk dapat maju ke panggung pemerintahan. Contoh lain dari kewajiban warga negara adalah kewajiban kita untuk membayarkan pajak tepat waktu sehingga pemerintahan, pembangunan, dan perkembangan dapat terus dijalankan.

Referensi

Character building :kewarganegaraan (CHAR6014).  (n.d.). Character Building Development Center (CBDC). Universitas Bina Nusantara Jakarta. [Tidak untuk umum].

Nisa, Hairun. (3 April 2020).Hak dan kewajiban warga negara, yuk pahami lebih dekat. Daftar Pustaka. https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Shobirin, Rochmat. (5 November 2019). Hakikat warga negara dalam pendidikan kewarganegaraan. Times Indonesia. https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237822/hakikat-warga-negara-dalam-pendidikan-kewarganegaraan

Maryon Sandi Thioris adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta