Hak Warga Negara di Indonesia

Oleh: Natasha Felicia W. S.

Menurut KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Selain itu, hak juga dapat diartikan sebagai wewenang yang dimiliki setiap orang atas sesuatu. Lalu, berdasarkan buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006), disebutkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan. Hak-hak kita sebagai manusia bisa disebut juga sebagai hak asasi. Hak-hak kita sebagai manusia ini meliputi sesuatu yang kita terima dalam konteks suatu negara dimana kita berada. Notonegoro pernah mengatakan bahwa hak adalah sesuatu yang diperoleh seseorang sebagai warga negara. Hak ini bersifat tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan apapun juga, termasuk kekuasaan pemerintah.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan. Berdasarkan buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006), kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab. Dalam menjalankan kewajiban ini, bahkan bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang bersangkutan.

Nah tentunya, sebagai warga negara, kita juga memiliki hak dan kewajiban sendiri sesuai dengan peraturan yang ada. Namun sebelum kita membahas lebih dalam mengenai hak dan kewajiban warga negara, kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang termasuk dalam definisi warga negara. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Umumnya, seseorang akan dianggap sebagai warga negara apabila berdasarkan hukum, ia termasuk anggota dari wilayah yang bersangkutan.

Sebagai warga negara, kita tentunya tidak hidup bebas begitu saja. Melainkan kita memiliki hak-hak tertentu yang bisa kita dapatkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Antara hak dan kewajiban warga negara ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan karena hanya dengan memenuhi kewajiban kita masing-masing lah, maka hak orang lain sebagai warga negara bisa terpenuhi. 

Kewajiban warga negara merupakan suatu mandat atau amanah yang harus dilakukan. Kewajiban ini tidak mengandung prasyarat apapun dan harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Jadi secara singkat, kewajiban warga negara bisa diartikan sebagai perbuatan yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara dengan penuh tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (dalam hal ini UUD NRI 1945). 

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Artinya, kita harus memposisikan diri kita sama dengan yang lain, siapapun kita dan apapun jabatan kita, posisi kita dihadapan hukum adalah sama, setara, dan sederajat, tidak lebih tinggi atau lebih rendah. Jadi, kita berkewajiban untuk menaati semua hukum dan peraturan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, dan apabila kita melanggar hukum, maka kita juga bisa dikenai sanksi yang berlaku. 

Kedua,Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”Hal ini berarti seluruh warga negara wajib untuk ikut berpartisipasi dalam membela negara. Wujud bela negara yang diwajibkan disini tidak selalu berhubungan dengan militer. Bela negara juga bisa dilakukan dalam bidang lain. Atlet yang memenangkan lomba dan mengharumkan nama Indonesia di ASEAN Games maupun pertandingan lainnya juga merupakan salah satu contoh bela negara dalam bidang olahraga.

Lalu, dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”Seperti yang kita ketahui, semua orang memiliki hak asasi manusia sejak lahir, maka dari itu sebagai warga negara, kita berkewajiban untuk menghormati HAM yang dimiliki oleh orang lain. Dalam HAM, setiap orang memiliki hak hidup. Maka kita harus menghormati hak hidup mereka dan tidak boleh merampas nyawa seseorang. Dalam HAM, setiap orang memiliki hak untuk berpendapat. Maka kita wajib menghormati hak tersebut dan memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapatnya. Dalam HAM, setiap orang berhak untuk dihargai dan diperlakukan secara adil. Maka, sebagai warga negara kita wajib menghargai semua orang serta bersikap adil dengan semua orang, tanpa terkecuali. Kita wajib menghormati semua orang, tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, gender, dan sebagainya. HAM juga mengatur mengenai kebebasan setiap orang untuk bisa menentukan pilihannya sendiri, termasuk dalam memilih agama dan kepercayaan yang dianutnya. Maka dari itu, setiap warga negara wajib menghargai setiap pilihan yang diambil oleh orang lain dan juga wajib menghargai perbedaan yang ada di masyarakat. Jadi pada intinya, kewajiban warga negara menurut Pasal 28J ayat (1) ini meliputi kewajiban untuk memperlakukan orang lain sesuai dengan HAM yang dimilikinya dan juga sebagaimana kita ingin HAM kita dihargai oleh orang lain.

LaluPasal 28J ayat (2) mengatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”Artinya, setiap warga negara wajib untuk mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin terpenuhinya segala hak dan kebebasan orang lain yang berkaitan dengan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.Artinya, seluruh warga negara wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara. Untuk pertahanan dan keamanan negara sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara dan tidak selalu harus berhubungan dengan militer. Beberapa cara untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara antara lain bisa dilakukan dengan belajar pendidikan kewarganegaraan, mengabdi pada negara sesuai dengan profesi yang digeluti, mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, atau bahkan mengabdi menjadi prajurit TNI. 

Dan pada Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”Artinya, seluruh warga wajib mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkualitas. Dengan meratakan pendidikan di Indonesia dan mewajibkan semua warganya berpendidikan, maka akan tercipta generasi penerus bangsa yang hebat dan siap menerima tongkat estafet untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

Nah, kewajiban-kewajiban ini harus dijalankan dengan baik oleh warga negara karena hak-hak warga negara hanya bisa terpenuhi apabila kewajiban ini juga dilakukan dengan baik oleh semua orang. Bayangkan apabila masing-masing warga negara hanya ingin menuntut haknya saja tetapi tidak mau melakukan kewajibannya, maka akan terjadi ketimpangan dan kekacauan dalam kehidupan berbangsa bernegara. 

Berbicara mengenai hak, dalam UUD NRI 1945 sendiri telah disebutkan beberapa hak yang bisa kita peroleh sebagai warga negara. Pertama, dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Artinya, semua warga negara memiliki hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan sehingga pada akhirnya bisa menjalani kehidupan yang layak dan bebas dari kemiskinan. 

Kedua,Pasal 28A menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”Artinya semua warga negara memiliki hak untuk hidup. Sesulit apapun kehidupan seseorang dan seburuk apapun kondisi seseorang, ia tetap memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan seburuk apapun tindakan yang telah pernah diperbuat seseorang, ia tetap memiliki hak untuk hidup (kecuali dinyatakan lain dalam hukum pidana). 

LaluPasal 28B ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”Artinya, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk bisa menikah dan memiliki keluarga sendiri. Semua warga berhak memiliki pernikahan yang sah dan melanjutkan keturunannya. Terlepas dari latar belakang seseorang, apakah ia termasuk mayoritas ataupun minoritas, apapun suku dan ras nya, apapun warna kulitnya, apapun agamanya, semua orang memiliki hak yang sama untuk menikah, membangun keluarga kecil, dan memiliki keturunan.

Pasal 28B ayat (2) mengatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap warga negara terutama mereka yang masih berusia anak-anak memiliki hak untuk bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Mereka juga berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi yang bisa mengganggu proses tumbuh kembangnya. 

KemudianPasal 28C ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengembangkan segala potensi yang ia miliki baik itu dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ataupun budaya. Dalam hal ini contohnya mereka berhak untuk bersekolah, mengikuti kursus atau pelatihan dibidang seni, budaya, dan juga teknologi. Dan tidak ada seorangpun yang bisa membatasi mereka dalam mengembangkan dirinya.

Pasal 28C ayat (2) mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”Hal ini berarti setiap warga memiliki hak untuk mengembangkan kualitas dirinya dan juga ikut serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya tanpa dibatasi oleh latar belakang seseorang seperti suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya.

Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Hal ini berarti setiap warga negara memiliki hak atas hukum. Mereka berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari hukum apabila segala hal yang mereka lakukan itu benar dan tidak menyimpang dari peraturan. Hukum ini harus adil bagi semua warga. Hukum tidak memandang siapa orang tersebut, apa status dan jabatannya, apa suku dan ras nya, apa agamanya, dan lain sebagainya. Selain itu, hukum juga tidak boleh hanya tajam ke bawah. Baik orang tersebut kaya atau miskin, semua berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Apabila ia benar, maka ia berhak mendapat perlindungan hukum dan mendapat keadilan. Sedangkan apabila ia salah, maka ia harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pasal 28D ayat (2) mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”Artinya semua warga negara memiliki hak untuk bisa bekerja dan menyambung hidupnya. Dengan demikian, mereka bisa bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga tercapailah kesejahteraan. Dalam bekerja, tentunya setiap warga negara ini berhak mendapat perlakuan yang adil. Apapun jabatannya dalam pekerjaannya, mereka berhak diperlakukan secara adil. Baik manajer, sekretaris, pekerja pabrik, bagian administrasi, bahkan hingga buruh sekalipun, mereka juga berhak untuk diperlakukan dengan baik dalam pekerjaannya. Mereka juga berhak mendapatkan imbalan atau gaji mereka sesuai hasil kerja mereka. Tidak boleh ada perlakuan tidak adil bagi salah satu pekerjaan tertentu. Misalnya bagi buruh yang dianggap sebagai pekerjaan kecil dan hina, lalu pemberi kerja melupakan mereka dan sering menunda-nunda pemberian upah mereka. Atau mungkin pemberi kerja suka memberikan pekerjaan tambahan seenaknya karena menganggap buruh hanyalah pekerjaan kecil sehingga mereka bisa ditindas. Penyelewengan-penyelewengan semacam ini tentunya salah dan mencerminkan belum terpenuhinya hak-hak warga negara dengan baik.

Pasal 28D ayat (3) mengatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”Artinya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk bisa duduk dalam pemerintahan. Semua warga berhak untuk bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD, wali kota, bupati, gubernur, bahkan hingga presiden sekalipun asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, siapapun bisa memiliki kesempatan yang sama, tanpa mempedulikan ras dan suku mereka, tidak mempedulikan agama dan warna kulit mereka. Bahkan, baik seseorang miskin atau kaya juga tidak menjadi masalah asalkan mereka memiliki kemampuan dalam bidang tersebut. Selain itu, untuk bisa memperoleh kesempatan dalam pemerintahan ini juga tidak memandang status seseorang. Kesempatan setiap warga negara dalam hal ini adalah sama sehingga tidak ada pihak tertentu yang lebih mudah untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan hanya karena memiliki saudara atau kerabat yang sudah terlebih dahulu duduk di pemerintahan. 

Pasal 28D ayat (4) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia. Jadi setiap warga negara ini juga berhak untuk mendapatkan perhatian serta perlindungan negara yang sama, serta mendapatkan kesempatan yang sama untuk turut berpartisipasi aktif dalam berbagai acara nasional, termasuk dalam pemilihan umum.

LaluPasal 29 UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan meyakini kepercayaan nya masing-masing, serta bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.Hal ini berarti setiap warga negara bebas untuk memilih agama dan kepercayaan yang akan dianutnya tanpa adanya paksaan dari orang lain. Negara tidak hanya memberikan kebebasan untuk memilih, namun setiap warga juga memiliki hak untuk bisa beribadah sesuai agamanya tersebut dan negara akan menyediakan fasilitas yang sama kepada setiap penganut agama tertentu. Disamping itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bebas berkumpul dan menyampaikan pendapatnya tanpa adanya larangan apapun dari pemerintah. 

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”Hal ini berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Tidak peduli apakah seseorang kaya atau miskin, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan pendidikan. Bukan berarti hanya mereka yang mampu bersekolah lah yang berhak atas pendidikan. Namun mereka yang kurang mampu pun juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama. Maka dari itu, kini pemerintah mulai menciptakan program-program seperti Kartu Indonesia Pintar yang bertujuan untuk semakin meratakan pendidikan di Indonesia dan memberikan kesempatan yang sama pada semua warga untuk bisa memperoleh pendidikan.

Nah, kini kita telah mengetahui kewajiban dan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh warga negara. Tentunya antara hak dan kewajiban ini harus berjalan dengan seimbang. Setiap orang yang ingin haknya sebagai warga negara terpenuhi, juga harus mau memenuhi kewajibannya sebagai warga negara terlebih dahulu. Hanya dengan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, maka kehidupan berbangsa bernegara bisa berjalan dengan baik dan semua hak warga negara juga jadi bisa terpenuhi.

Namun pada kenyataannya, dalam kehidupan sehari-hari kita masih sering menjumpai banyaknya pelanggaran terhadap hak warga negara. Hal-hal ini terjadi karena adanya pengingkaran kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun warga negara itu sendiri sehingga hak dari warga negara belum semuanya bisa terpenuhi. 

Berikut adalah beberapa contoh dari pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

  • Penegakan hukum yang belum optimal

Salah satu contoh dari penegakan hukum yang belum optimal adalah terkadang masih terdengar berita mengenai polisi salah tangkap pelaku. Seperti yang baru-baru ini terjadi pada seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinisial AM. Dosen ini diketahui menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian saat menangani massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dosen ini sama sekali tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi ini dan beliau juga telah menunjukkan identitas KTP nya kepada aparat kepolisian, namun polisi yang ada tetap tidak dipercaya dan justru melakukan kekerasan pada dosen tersebut. 

Hal ini jelas menunjukkan belum semua hak warga negara terpenuhi. Setiap orang berhak atas perlindungan, namun dalam kasus ini dosen tersebut tidak mendapatkan haknya untuk dilindungi, bahkan justru menjadi sasaran salah tangkap polisi. Hal ini terjadi karena aparat polisi yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga terjadi salah tangkap. Apalagi dalam kasus ini, polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan dan bahkan melakukan kekerasan hingga korban babak belur. Hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan dan juga melanggar hak asasi manusia dan juga hak untuk dilindungi sebagai warga negara.

Lalu contoh lain dari penegakan hukum yang belum optimal di Indonesia adalah hukum yang seringkali lebih tajam ke bawah. Seperti yang pernah kita ketahui pada 2014 lalu, Dul, anak seorang artis Ahmad Dhani telah menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan 7 orang meninggal. Namun meski demikian, diketahui bahwa ia pada akhirnya divonis dikembalikan kepada orang tua nya alias dinyatakan bebas. Alasan hakim membebaskan nya adalah karena sang pelaku masih berusia 13 tahun dan tergolong anak-anak. Lalu dikatakan juga bahwa ia bukan anak yang nakal dan hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan dari orang tua. Atas pertimbangan ini maka hakim memutuskan untuk memberikan vonis bebas pada pelaku. 

Hal ini tentu menunjukkan belum terpenuhinya hak warga negara. Tentunya setiap warga berhak untuk hidup, berhak untuk mendapat perlindungan. Pasal 28A menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dengan membuat orang kecelakaan hingga meninggal, maka artinya sama saja merebut hak orang untuk hidup dan untuk dilindungi. Ini menunjukkan bahwa hak warga negara tidak dipenuhi dengan baik, maka dari itu agar semua hak warga negara bisa terpenuhi dengan baik maka kejadian seperti ini harus diminimalkan yaitu dengan memberikan hukuman sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Namun dengan tumpulnya hukum ke atas telah membuat banyak warga negara tidak terpenuhi haknya. 

  • Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran

Berdasarkan data BPS, pada September 2020 lalu jumlah angka kemiskinan telah mencapai 27,55 juta atau 10% dari total penduduk Indonesia. Hal ini tentunya bukan merupakan jumlah yang sedikit. Sedangkan jumlah pengangguran di Indonesia pada September 2020 lalu mencapai 9,77 juta orang. Banyaknya jumlah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia menunjukkan belum terpenuhinya hak warga negara. 

Kita ketahui bersama bahwa setiap warga negara berhak untuk bisa mempertahankan hidupnya. Setiap warga negara berhak untuk hidup dengan sejahtera, bebas dari kemiskinan. Setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya. Namun melihat tingginya angka kemiskinan dan pengangguran menandakan bahwa belum semua warga negara mendapatkan hak tersebut. Mereka berhak untuk bisa hidup dengan sejahtera dan bebas dari kemiskinan, namun 10% warga yang masih hidup dalam kemiskinan belum bisa merasakan hidup sejahtera. Hidup mereka setiap harinya selalu dipenuhi dengan bayang-bayang ketakutan dan kegelisahan akan apa yang akan ia makan nanti, dimana ia bisa tidur nanti malam, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan belum terpenuhinya hak warga negara.

Lalu bagi orang-orang yang masih menjadi pengangguran, artinya hak nya untuk bisa bekerja demi mempertahankan kelangsungan hidupnya belum terpenuhi. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Namun dengan tingginya angka pengangguran menyebabkan hak warga untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak belum terpenuhi.Setiap hari, mereka masih harus menganggur dan memikirkan bagaimana caranya ia bisa bertahan hidup. Contoh ini menunjukkan betapa belum terpenuhinya semua hak warga negara di Indonesia.

  • Terjadi peningkatan kasus anak putus sekolah

Pada 2021 ini disebutkan bahwa jumlah kasus anak yang putus sekolah menjadi semakin meningkat. Hal ini terutama terjadi pada mereka yang berasal dari keluarga miskin. Banyak dari mereka yang kesulitan membayar uang SPP sehingga pada akhirnya menunggak dalam jangka waktu lama dan tidak mampu melunasinya sehingga harus putus sekolah.

Dari sini bisa kita lihat bahwa kasus anak yang putus sekolah masih sering terjadi. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Jadi setiap anak-anak berhak untuk bisa memperoleh akses terhadap pendidikan karena mereka merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Tingginya angka putus sekolah menunjukkan bagaimana hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan ini seringkali masih sulit terpenuhi hanya karena masalah biaya. Dizaman sekarang ini, seringkali hanya orang-orang yang berasal dari keluarga mampu saja yang bisa menyekolahkan anaknya sedangkan untuk mereka yang tidak mampu, biasanya anak-anak justru disuruh untuk membantu pekerjaan orang tua untuk menghasilkan lebih banyak uang dan bukan untuk belajar. Ini memperlihatkan hak anak-anak yang telah hilang sejak usia mudanya dimana seharusnya diumurnya yang masih kecil, ia mendapatkan pendidikan dan hal-hal lain sesuai umurnya, namun mereka justru harus bekerja sedari dini untuk bisa membantu memenuhi kebutuhan orang tuanya. Hal ini menunjukkan hak warga negara (terutama anak) yang belum terpenuhi dengan baik.

Namun untuk mengatasi masalah putus sekolah ini. Pemerintah sendiri juga telah menyiapkan beberapa program seperti Kartu Indonesia Pintar yang dapat menjadi solusi bagi anak-anak usia sekolah yang terhalang masalah perekonomian supaya tetap bisa mendapatkan haknya akan pendidikan.

  • Banyaknya kasus penculikan, pembunuhan, dan sebagainya

Maraknya kasus penculikan anak hingga pembunuhan merupakan bukti nyata dari belum terpenuhinya hak-hak warga negara. Pasal 28D ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Dari sini bisa kita ketahui bahwa setiap anak berhak untuk hidup dengan sejahtera dan bebas dari adanya kekerasan dari orang lain. Jadi tindakan penculikan anak ini jelas melanggar hak warga negara tersebut. Seharusnya anak diberi perlindungan dan kasih sayang, bukan justru diculik. Semua anak berhak tumbuh dan berkembang dengan nyaman dan bebas dari berbagai ancaman dari orang lain. Jadi tindakan penculikan ini jelas menunjukkan belum terpenuhinya hak anak tersebut sebagai warga negara untuk bisa hidup dengan perlindungan sehingga bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Kasus pembunuhan juga menunjukkan betapa masih seringnya terjadi pelanggaran hak warga negara di Indonesia. Pasal 28A menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jadi dari sini bisa kita ketahui bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya. Tindakan membunuh orang lain sama saja melanggar hak orang tersebut untuk hidup.

  • Terjadinya diskriminasi dalam perizinan tempat ibadah

Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia seringkali terjadi masalah dengan perizinan tempat ibadah. Untuk mendirikan tempat ibadah terutama bagi kaum minoritas, seringkali proses yang ada dipersulit. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana masih terjadinya diskriminasi di masyarakat. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia telah mengakui adanya 6 agama dan pemerintah juga berjanji untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung tumbuh kembang iman percaya rakyatnya, termasuk rumah ibadah. Namun sangat disayangkan karena dalam prakteknya ternyata masih sering dijumpai pihak-pihak yang mempersulit upaya pendirian tempat ibadah ini. Hal ini sangat berlawanan dengan hak warga negara dimana semua warga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Namun dengan mempersulit pendirian tempat ibadah ini, sama hal nya dengan membeda-bedakan atau mendiskriminasi para warga sehingga hak mereka untuk bisa beribadah dan juga hak untuk dihargai tanpa adanya diskriminasi belum terpenuhi dengan baik.

Tak hanya itu, bahkan dalam beberapa kasus lebih lanjut, terdapat beberapa masalah dimana orang-orang yang belum mendapat izin tempat ibadah kemudian menyelenggarakan ibadah secara sederhana di rumah salah satu warga. Namun sayangnya ketika hal ini diketahui oleh pihak-pihak tertentu, ibadah ini langsung dibubarkan terlebih dahulu tanpa adanya toleransi. Hal ini jelas sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan adanya hak warga negara yang terpenuhi. Pasal 29 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama yang dipilihnya dan beribadah sesuai agamanya tersebut, namun tindakan membubarkan ibadah yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa hak seorang warga negara untuk beribadah tidak terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada rasa hormat dan tidak ada rasa menghargai sama sekali kepada pihak yang sedang beribadah. Pihak-pihak tersebut bukan saja merebut hak warga negara untuk beragama, namun juga hak untuk dihargai dan dihormati. 

  • Pelanggaran hak cipta

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai masalah pelanggaran hak cipta seperti perilaku plagiat yang mengcopy dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber yang jelas, mengedarkan DVD/VCD bajakan, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bagaimana hak warga negara yang lain belum terpenuhi karena apa yang menjadi karyanya digunakan dan disebar luaskan kepada masyarakat luas tanpa mencantumkan sumber yang jelas sehingga hak nya untuk dikenal sebagai pencipta karya menjadi tidak tepenuhi. Selain itu, apa yang seharusnya menjadi imbalan ataupun hak nya atas segala karya ciptaannya menjadi tidak terpenuhi karena terjadinya pelanggaran hak cipta. 

Referensi:

Fauzia, M. (2 Maret 2021). Kompas. Satu tahun pandemi jumlah pengangguran nyaris 10 juta angka kemiskinan tembus. https://money.kompas.com/read/2021/03/02/161627926/satu-tahun-pandemi-jumlah-pengangguran-nyaris-10-juta-angka-kemiskinan-tembus?page=all

Lesmana, A. S. (12 Oktober 2020). Dosen korban salah tangkap dianiaya, akademisi: polisi sangat brutal!. Suarasulsel.id https://sulsel.suara.com/read/2020/10/12/111421/dosen-korban-salah-tangkap-dianiaya-akademisi-polisi-sangat-brutal

Mashabi, S. (6 Maret 2021). KPAI: angka putus sekolah pada masa pandemi covid-19 cukup tinggi.Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/12561341/kpai-angka-putus-sekolah-pada-masa-pandemi-covid-19-cukup-tinggi

Saputra, R. A. (16 Juli 2014). Tewaskan 7 orang Dul Ahmad Dhani divonis bebas. Liputan 6. https://www.liputan6.com/showbiz/read/2078684/tewaskan-7-orang-dul-ahmad-dhani-divonis-bebas

Tim CDBC: Kewarganegaraan. (2014). Diklat Kuliah Character Building: Kewarganegaraan. Binus University: CBDC, 000.

Natasha Felicia W.S adalah Mahasiswi Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta