Hak, Kewajiban dan Hakekat Warga Negara

Oleh: Lidya Nathalie (2440092675)

Hak seorang warga negara merupakan suatu hal yang hakiki kita miliki sebagai makhluk citra Allah. Hak yang dimiliki oleh manusia pada hakikatnya telah melekat sejak lahir dan hidup didunia. Hak-hak yang paling mendasari kehidupan kita disebut sebagai hak asasi. Hak asasi kita sebagai manusia menjamin adanya kehidupan dan penghidupan yang layak bagi diri kita. Hak-hak asasi sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kita sebagai individu dan tidak berhak ada seorangpun yang berhak merampas hak tersebut dari diri kita. Hak-hak asasi kita sebagai manusia citra Allah terdiri dari dua, yakni hak-hak asasi yang berkaitan dengan keberadaan kita yang sama-sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak-hak sipil-politik, hak-hak ekonomi sosial budaya. Konsep dasar hak pada dasarnya menjamin dan memberikan sesuatu hal yang layaknya kita dapati, namun dengan syarat kita juga harus menghormati adanya persamaan yang diberlakukan sama kepada orang lain yang sama-sama berstatus sebagai makhluk ciptaan-Nya. Konsep dasar hak mengajarkan kita bahwa pada dasarnya kita sebagai citra Allah memiliki berbagai hak atas segala yang seharusnya kita terima, sama seperti yang seharusnya orang lain terima. Hak untuk hidup, hak untuk mempertahankan kehidupan, hak untuk hidup aman, nyaman, dan tentram, hak untuk mengenyam pendidikan, hak untuk dilindungi oleh hukum, hak untuk memperoleh pekerjaan. Keseluruhan hak-hak tersebut kendatinya akan kita dapatkan dengan syarat bahwa kita dapat menghargai hak yang sama yang dimiliki orang lain. 

Kewajiban muncul karena adanya kompensasi kita atas hak yang kita dapati. Sebenarnya konsep kewajiban pada dasarnya dilandasi atas kesadaran kita sendiri atas segala hak-hak yang telah kita peroleh. Kita menyadari dengan perolehan hak-hak yang kita miliki, hak untuk hidup dan jaminan kehidupan yang kita dapati, kita sadar dari mana hak-hak tersebut kita peroleh. Kita sadar bahwa kita merupakan salah satu komponen atau anggota pembentuk sebuah negara. Negaralah yang menjamin adanya ketentraman hidup, kualitas hidup dan kehidupan bagi dirikita. Negaralah yang memberikan kehidupan dan jaminan atas pendidikan serta keamanan bagi diri kita. Konsep kewajiban muncul karena kita sebagai manusia menyadari bahwa perlu adanya peran andil kita sebagai upaya kecintaan kita terhadap negara kita, bangsa Indonesia. Kita sadar bahwa kita sebagai warga negara harus memperjuangkan negara kita sendiri, memperjuangkan kemakmuran negara sebagai perwujudan rasa cinta kita terhadap bangsa Indonesia. Wujud kecintaan tersebut dapat diungkapkan dengan berbagai cara yang positif, tidak harus selalu melalui aspek militer dalam pembelaan negara, namun juga melalui berbagai upaya positif sesuai dengan kemampuan kita sehingga kelak kita dapat berkontribusi ikut serta dalam mengharumkan nama bangsa. Kewajiban pada dasarnya menjadi fondasi dalam hubungan kita sebagai warga negara dengan kesatuan wilayah Indonesia. Dengan sadar akan tanggung jawab kita dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, maka sudah tentu kita akan mengarahkan segala tindakan kita atas dasar kesadaran kita sebagai warga negara Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh kita tentunya akan didasarkan atas kecintaan kita sebagai pejuang Indonesia. Rasa kecintaan tersebutlah yang menjadikan diri kita tumbuh sebagai suatu insan yang akan mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Dengan inilah maka penekanannya adalah dalam menjalankan kewajiban sebagai salah satu  warga negara pembentuk bangsa dan negara, kita sebagai warga negara hendaknya menjalankan kewajiban tersebut dengan dasar atas kecintaan, kebanggaan, dan tanggung jawab kita kepada bangsa dan negara, sehingga dalam perwujudan kewajiban tersebut kita tidak akan cenderung menganggapnya sebagai beban melainkan sebagai suatu bentuk pengabdian. 

Hak dan kewajiban menjadi hakekat wawasan nusantara. Konsep wawasan nusantara pada dasarnya ialah demi perwujudan keutuhan dan kesatuan kewilayahan Indonesia. Keutuhan dan kesatuan kewilayahan Indonesia dapat terwujud dengan kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara dalam upaya pembelaan bagi negara Indonesia. Kewajiban tersebut muncul atas kesadaran hak yang telah kita terima. Maka dari itu konsep hak dan kewajiban merupakan hakekat wawasan nusantara yang mendasari adanya kesatuan dan keutuhan kewilayahan Indonesia. Implementasi yang sejalan dengan konsep tersebut juga hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Gambaran jelas mengenai implementasi yang selama ini telah diterapkan di lingkungan masyarakat kita, yakni kita sebagai warga negara mendapatkan hak-hak atas penggunaan fasilitas kesehatan lewat akses BPJS kesehatan, hak-hak atas penggunaan fasilitas umum seperti transportasi umum dan jalan tol, hak-hak atas pendidikan yang sama dan rata lewat pemberian akses yang layak terhadap kesempatan bersekolah salah satunya adalah melalui keberadaan sekolah negeri, hak-hak yang sama atas perolehan akses jaringan listrik dan air yang sama. Dari keseluruhan hak yang telah diberikan dan dijamin oleh negara, kita sebagai warga negara perlu untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara atas perolehan hak-hak tersebut, yakni kewajiban untuk membayar iuran terhadap penggunaan fasilitas BPJS kesehatan, kewajiban untuk membayar tarif transportasi umum dan jalan tol, kewajiban untuk membayar biaya pendidikan lainnya, kewajiban untuk membayar biaya listrik dan air. Hal-hal tersebutlah yang merupakan bentuk nyata dari hak-hak dan kewajiban yang selalu hadir dalam keseharian kehidupan bernegara. Selain itu, kewajiban juga dapat tumbuh dengan tidak harus menuntut atas perolehan hak yang diterima. Kewajiban yang diiringi dengan sikap kesadaran atas kesatuan tanah air akan tumbuh di dalam diri sebagai perwujudan jiwa nasionalisme kebangsaan Indonesia. Sikap nasionalisme dan cinta tanah air akan melandasi perilaku kita sebagai warga negara yang akan selalu menjunjung nama baik Indonesia, mengharumkan nama bangsa di kancah internasional dan membela tumpah darah Indonesia. 

Dalam hal ini, adanya hak-hak yang kita terima atas segala sumber daya yang dapat kita kuasai, yang ada di wilayah tanah air Indonesia menjadi salah satu dasar dari timbulnya kesadaran dan kepedulian kita terhadap bangsa Indonesia. Kesadaran tersebut tumbuh dan terealisasi dalam bentuk kewajiban yang berhasil kita implementasikan dalam kehidupan bernegara. Keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban yang terbentuk di masyarakat mengindikasikan bahwa kita sebagai warga negara berhak dan telah menerima atas perolehan hak-hak yang kita miliki, begitupula dengan adanya keberadaan warga negara lainnya yang mendapatkan hak yang sama. Mereka juga berhak memperoleh haknya dengan tidak melanggar hak-hak kita. Perolehan hak dengan porsi yang sama bagi setiap warga negara tentunya menumbuhkan kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia. Sama halnya dengan kewajiban, kewajiban warga negara hakikinya juga akan timbul demi keberlangsungan dan eksistensi wawasan nusantara. Kewajiban dengan porsi yang sama bagi setiap warga negara juga mendorong tumbuhnya kesatuan dan keutuhan kewilayahan Indonesia. Kewajiban mengindikasikan adanya perlakuan yang sama bagi setiap warga negara atas tuntutan yang harus diperbuatnya sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Oleh karena itu, penting akan adanya keseimbangan hak warga negara yang satu dengan yang lainnya, keseimbangan antara kewajiban warga negara yang satu dengan yang lainnya, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi masing-masing kita sebagai individu yang berstatus warga negara Indonesia. 

REFERENSI

https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara

Lidya Nathalie (2440092675) (mahasiswi Binus, Program PPA BCA