Hak, Kewajiban dan Hakekat menjadi Warga Negara
Oleh: Shafeline Dhea
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak (Pasal 1, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948). Setiap warga negara memiliki aktivitas yang beraneka ragam setiap harinya sehingga hak dan kewajiban setiap warga negara sering terlupakan. Dalam kehidupan bernegara, sering kali hak-hak warga negara kurang diperhatikan, padahal negara sering menuntut warga negara untuk melaksanakan kewajibannya. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara menjadi lebih penting dalam kehidupan bernegara. Kita telah menerima hak-hak sebagai warga negara, oleh karena itu, kita juga harus memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara.
Definisi Hak Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang seharusnya kita dapatkan sebagai manusia dan ciptaan Tuhan. Dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan bernegara, kita berhak melakukan aktivitas dan menerima hal sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi hak kita sebagai manusia. Pada dasarnya, manusia memiliki dua jenis hak, yaitu:
(1) Hak sipil-politik
Yaitu hak yang kita peroleh saat kita dilahirkan, contohnya yaitu hak untuk hidup, hak milik, dan lain sebagainya.
(2) Hak ekonomi-sosial
Yaitu hak yang kita peroleh di tempat kita berada atau hidup, contohnya yaitu hak mendapatkan pekerjaan, hak memperoleh upah yang layak, hak berbicara atau berpendapat, hak berorganisasi, hak mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya.
Setiap manusia memiliki hak asasi manusia (HAM), dimana HAM adalah hak-hak yang telah ada dan melekat pada diri setiap individu sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup, serta tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1, hak asasi manusia adalah seperangkat hak atau kepemilikan yang melekat pada keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap individu demi kehormatan serta penjagaan martabat dan derajat manusia.
Hak warga negara adalah suatu keistimewaan yang patut dimiliki oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai warga negara dan bersedia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat tinggalnya.
Definisi Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab untuk memperoleh hak. Ada empat jenis kewajiban, antara lain:
- Kewajiban moral
Kewajiban moral adalah hal-hal yang harus dilakukanolehmanusiakarena dalam beberapa hal mereka berutang tindakan tersebut kepada Tuhan, kepada orang lain atau kepada diri mereka sendiri. Contohkewajiban moral yaitumengatakan kebenaran, membantu orang lain yang membutuhkan, tidak melakukan perzinahan, danlainsebagainya.
- Kewajiban hukum
Kewajiban hukum adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh seseorangdalam kaitannya dengan hukum, contohnya sepertimembayar pajak dan mengemudi hanya jika memiliki surat izin mengemudi yang sah. Kewajiban tersebut erat kaitannya dengan kedaulatan negara. Warga negara dan individu lain yang tinggal di wilayah suatu negara berkewajiban untuk mematuhi hukum negara itu.
- Kewajiban sipil
Kewajiban sipiladalah tindakan yang harus kita lakukan sebagai penghargaan atas hak yang kita nikmati sebagai bagian dari suatu negara. Contohnya adalah kewajibandan hakwarga negara untuk memilih anggota legislatif.
- Kewajiban sosial
Kewajiban sosial mirip dengankewajiban sipil, namun, memiliki aplikasi yang lebih luas. Kewajiban sosialtermasuk perilakukita kepada masyarakat yang berkontribusi pada kebaikan atau kepentingan umum. Misalnya, mendukung pendidikan anak, menuntun anak untuk menjadi warga negara yang baik, ikut serta dalam kegiatan sosial atau kerja bakti, dan lain sebagainya.
Kewajiban warga negara mirip dengan kewajiban sipil yang telah dijelaskan di atas, yang artinya tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara tersebut harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh hak atau keistimewaannyasebagai warga negara.
Definisi Hakekat Warga Negara
Hakikat artinya kenyataan atau sesuatu yang benar-benar ada. Warga negara adalah individu-individu yang menurut hukum merupakan bagian dari suatu negara tertentu. Dengan demikian, hakekat warga negara artinya individu yang pada kenyataannya lahir, menetap dan mempunyai hak dan kewajiban di suatu negara, serta secara hukum merupakan bagian dari negara tersebut.
Asas-asas kewarganegaraan di Indonesia secara umum, antara lain:
Asas ius sanguinis (law of the blood): mengemukakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan, bukan asal negara kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil): mengemukakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas kewarganegaraan tunggal: mengemukakan bahwa setiap orang hanya boleh memegang satu kewarganegaraan.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas: mengemukakan bahwa individu dibawah 17 tahun atau anak-anak diperbolehkan untuk memiliki 2 kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan dalam UU kewarganegaraan.
Asas-asas khusus yang dijadikan dasar penyusunan UU ini adalah:
- Asas kepentingan nasional.
- Asas perlindungan maksimum.
- Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas kebenaran substantif.
- Asas nondiskriminatif.
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Asas keterbukaan.
- Asas publisitas.
Hak, Kewajiban dan Hakekat menjadi Warga Negara
Pada tahun 1689, Bill of Rights yang merupakan undang-undang Parlemen Inggris, mengemukakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, hak-hak warga negara yang penting, seperti kebebasan berbicara, hak atas privasi pribadi, dan hak milik, telah dijamin dalamUUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut adalah penjabaran dari isi Pancasila yang menyinggung tentang hak dan kewajiban warga negara di Indonesia:
Sila pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menjamin hak kemerdekaan dan kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan masing-masing, melaksanakan ibadah, serta menghormati keberagaman agama di Indonesia.
Sila kedua – Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengemukakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mendapatkan jaminan dan perlindungan dari undang-undang. Dengan kata lain, sila kedua mengakui adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi HAM PBB pasal 7 yang melarang adanya diskriminasi.
Sila ketiga – Persatuan Indonesia
Di dalam sila ketiga, terkandung unsur pemersatu bangsa dengan semangat nasionalisme dan sikap rela berkorban, serta mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, sila ketiga ini juga menekankan bahwa persatuan Indonesia dapat tercapai apabila setiap orang saling menerima perbedaan dan menciptakan rasa aman antara satu sama lain.
Sila keempat – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
- Menghargai hak setiap warga negara.
- Mengutamakan musyawarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau campur tangan yang mengganggu hak partisipasi individu.
- Menghindari mengambil tindakan atau keputusan atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.
Nilai-nilai tersebut harus diterapkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat.
Sila kelima – Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima mengakui adanya hak milik individu dan negara harus melindungi hak tersebut serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya pada warga negaranya. Dengan kata lain, sila ini mengutamakan kepentingan umum dan menentang adanya diskriminasi, sehingga hal ini sesuai dengan asas keadilan dalam HAM. HAM menjamin keadilan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, status sosial dan budaya. Setiap warga negara Indonsia berhak mendapatkan keadilan dalam sosial, beragama, maupun dalam mengemukakan suara (aspirasi).
Adapun makna dari Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia memiliki tujuan untuk:
- Muwujudkan masyarakat Indonesia yang religius, dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Menanamkan rasa saling menghargai dan mengutamakan hak asasi manusia.
- Menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada seluruh masyarakat Indonesia.
- Menciptakan bangsa demokratis yang mementingkan kepentingan umum untuk kesejahteraan bangsa.
- Menciptakan keadilan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan, hak dan kewajiban yang sama dalam seluruh aspek kehidupan.
Berdasarkan poin kelima di atas, jelas bahwa negara Indonesia harus menyeimbangkan penerimaan hak dan kewajiban seluruh warga negaranya. Negara tidak boleh hanya menuntut warga negaranya untuk memenuhi kewajibannya tanpa memberikan hak yang seharusnya diterima oleh warga negara.
Hak dan kewajiban warga negaraatau manusia harus dilaksanakan secaraberiringan untuk membangun negara yang demokratis.Untuk mewujudkan hak-hak yang telah disebutkan di atas, setiap warga negara dituntut untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Contoh hak warga negara Indonesia, antara lain hak untuk memperoleh pekerjaan dan upah yang layak, hak untuk hidup, berkeluarga, mendapatkan pendidikan, fasilitas kesehtan dan teknologi, memeluk agama yang diyakini, mengeluarkan pendapat, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, memilih predisen dan wakil presiden, dan lain-lain.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia, yaitu mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, turut serta dalam pertahanan dan keamaan negara, membela negara, menghormati hak asasi manusia (HAM) antar sesama, menjaga fasilitas umum, membayar pajak tepat waktu, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, menaati peraturan lalu lintas, saling menghormati dan toleransi antar umat beragama, dan lain-lain.
Contoh kasus yang relevan dengan hak, kewajiban dan hakikat warga negara:
- Ibadah Jemaat HKBP KSB diganggu oleh sekelompok massa
Kasus sekelompok massa yang mengganggu ibadah umat Kristen ini merupakan salah satu kasus intoleransi dan melanggar hak warga negara yang terjadi selama pandemi COVID-19. Selain melanggar sikap toleransi dalam kehidupan sosial beragama, peristiwa ini juga melanggar UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dan bebas untuk meyakini agama serta beribadat sesuai agama masing-masing.
Kasus tersebut menunjukkan sikap intoleran melalui tindakan sekelompok massa yang tidak menghormati jemaat yang sedang menjalankan ibadah. Dengan mengganggu jalannya ibadah, sekelompok massa tersebut juga melanggar kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama dan beribadah sesuai agamanya. Kasus-kasus intoleransi seperti ini dapat merusak kemajemukan dan keberagaman bangsa Indonesia.
Di Indonesia, kasus intoleransi masing sering terjadi, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Pemerintah harus segera menuntaskan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran kebebasan beragama ini dan mendorong masyarakat untuk menumbuhkan sikap toleransi antar sesama. Harapannya, pemerintah dapat lebih tegas dalam melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku intoleran.
- 48 Perusuh 22 Mei Didakwa Merusak Fasilitas Umum-Menyerang Polisi
Pada tanggal 22 Mei 2019, terjadi bentrok antara warga setempat dengan apparat polisi di Jakarta Pusat. Aksi demo yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB awalnya berlangsung kondusif, namun, sekitar pukul 23.00 WIB, muncul sekelompok warga yang melakukan tindakan provokatif dan anarkis. Sekelompok warga tersebut berusaha merusak security barrier dan menyerang petugas dengan batu, petasan, dan bom molotov. Tindakan sejumlah warga tersebut telah menimbulkan kericuhan dan kerusakan beberapa fasilitas umum.
Dengan melakukan tindakan tersebut, sejumlah warga tersebut telah melanggar kewajiban sebagai warga negara. Pelanggaran yang dilakukan antara lain melakukan kekerasan, menimbulkan keributan di lingkungan sekitar dan merusak fasilitas umum.
Referensi:
Besar.(2016). Hubungan pancasila dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Business Law. https://business-law.binus.ac.id/2016/04/29/pancasila-sebagai-landasarn-pengaturan-ham-di-indoensia/
Harrison, K. & Boyd, T. (2018). Rights, obligations and citizenship in understanding political ideas and movements. Manchester Open Hive. Retrieved July 17, 2021, fromhttps://www.manchesteropenhive.com/view/9781526137951/9781526137951.00010.xml
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2018). Kewarganegaraan ganda bagi wni dibawah 18 tahun. https://kemlu.go.id/hochiminhcity/id/read/kewarganegaraan-ganda-bagi-wni-dibawah-18-tahun/131/information-sheet
Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta.
Yasin,J. (2009). Hak azasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.29313/sh.v11i2.541