Hak-Hak Warga Negara Indonesia
Oleh: Anasthasya Filia Enrico (2440092510)
Setiap insan di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Manusia telah menerima hak sejak ia dilahirkan atau memperoleh kehidupan. Hak dan kewajiban tidak akan ada apabila tidak ada manusia di dunia ini. Hak yang kita miliki ini pula harus diterima sebagai suatu kenyataan kodrati atas keberadaan kita, khususnya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak yang manusia miliki ini telah dilindungi dan dijamin oleh negara. Dengan demikian, tidak boleh ada yang mengambil dan menghalangi hak milik orang lain. Hak kita yang dilindungi oleh negara ini dapat dikatakan pula sebagai hak-hak kita sebagai warga negara (kewarganegaraan) dalam suatu negara yang diatur dan ditentukan oleh undang-undang. Pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 menjadi bukti bahwa negara Indonesia menjamin dan melindung hak-hak kewarganegaraan rakyatnya. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia tentunya kita juga harus ikut andil dalam melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.
Pengertian dari hak itu sendiri adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur dalam undang-undang dan peraturan (dikutip dari KBBI). Hak berlaku secara universal, tanpa memandang jenis kelamin, agama, budaya, kebangsaan, dan kelompok etnis lainnya. Maka dari itu, tidak boleh ada tindakan diskriminasi antar rakyat yang menyangkut hak sebagai warga negara. Semua rakyat dalam suatu negara memiliki kewajiban dalam mendukung suasana dimana hak-hak ini dinikmati oleh semua orang. Berikut adalah hak-hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam undang-undang.
- Pasal 27 ayat (2) – Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 A – Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Pasal 28 B ayat (1) – Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28 B ayat (2) – Berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Pasal 28 C ayat (1) – Berhak atas mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
- Pasal 28 C ayat (2)– Berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pasal 28 D ayat (1) – Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
- Pasal 28 D ayat (2) – Berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Pasal 28 D ayat (3) – Berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28 D ayat (4) – Berhak atas status kewarganegaraannya.
- Pasal 29 – Berhak untuk memilih agama, kepercayaan, dan bebas untuk berserikat/berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 31 ayat (1) – Berhak untuk menerima pendidikan.
Kehidupan warga negara tidak cukup hanya dengan hak yang dimiliki, tetapi juga harus diiringi dengan kewajiban yang harus dijalankan. Kewajiban sebuah keharusan, Amanah yang harus dilakukan. Semua warga negara Indonesia harus melaksanakan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hak yang dimiliki tidak akan berjalan apabila tidak diiringi dengan kewajiban. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Kewajiban kita sebagai warga negara adalah sesuai UUD 1945 adalah sebagai berikut.
- Pasal 27 ayat (1) – Semua warga negara memiliki persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan tersebut dengan tak terkecuali.
- Pasal 27 ayat (3) – Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28 J ayat (1) – Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pasal 28 J ayat (2) – Setiap orang wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30 ayat (1) – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat (2) – Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh warga negara Indonesia memang harus dilaksanakan. Namun dengan demikian, masih banyak orang yang melakukan tindakan yang menyimpang dari perlakuan hak dan kewajiban ini. Padahal, hakikat kita sebagai warga negara adalah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang untuk memperoleh kehidupan yang baik. Salah satu contoh kasus penyimpangan hak sebagai warga negara adalah kasus seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao di sebuah perkebunan milik suatu perusahaan. Nenek tersebut mengaku bahwa memang ia mengambil kakao tersebut dan bahkan meminta maaf kepada pemilik, serta berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Atas tindakannya ini, nenek tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
Mengapa ini termasuk penyimpangan terhadap hak warga negara? Karena menurut saya, kasus ini melanggar pasal 28 D ayat (1), dimana nenek ini tidak mendapat kepastian hukum yang adil. Kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara kemanusiaan tanpa jalur hukum. Kerugian yang didapatkan perusahaan atas 3 buah kakao ini tidak setimpal apabila diselesaikan dengan hukum. Ini juga membuktikan bahwa penegakkan hukum masih belum optimal. Terkadang saja, kita sering mendengar bahwa pelanggaran yang besar diberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang kecil. Dan tentu ini merupakan salah satu penyimpangan dari hak kita sebagai warga negara.
Dengan demikian, untuk melaksanakan peran kita sebagai warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban yang dimiliki beserta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, sehingga pelaksanaannya harus seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang membuat adanya kesenjangan sosial antar warga. Negara Indonesia sendiri harusnya satu, dan sebagai warga negara yang baik, khususnya kita sebagai generasi muda, patutnya turut serta dalam menjaga perdamaian negara, salah satunya adalah dengan menghormati dan melaksanakan hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara.
Referensi:
DetikNews. (19 November 2009). Mencuri 3 buah kakao, nenek Minah dihukum 1 bulan 15 hari. Detik. https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (11 Agustus 2015). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan UUD 45.https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732.
Putri, V. K. M. (14 Januari 2021). Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Kompas. https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara.Tim CBDC. Character buildin