Hak-hak Warga Negara
Oleh: Trifena Amanda Tjitrowinoto
Warga negara merupakan sejumlah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara. Yang dapat disebut sebagai warga negara di Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli (sudah menjadi WNI sejak kelahirannya) dan orang-orang bangsa lain yang disahkan secara undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Dengan menjadi Warga Negara Indonesia, berarti diakui sebagai bagian atau anggota negara Indonesia, yang berarti juga mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Namun, di samping terdapatnya hak-hak warga negara, ada juga kewajiban sebagai negara yang tentunya harus dipenuhi. Hak-hak dan kewajiban warga negara selanjutnya akan dibahas dibawah ini.
Hak merupakan sesuatu yang diperoleh manusia secara kodrati sebagai kodrati sebagai individu dan sebagai ciptaan Tuhan. Hak-hak yang diterima oleh manusia ini dapat disebut hak asasi. Setiap manusia yang terlahir ke dunia ini menerima hak-hak asasi sejak memperoleh kehidupan atau sejak kelahirannya. Setiap negara mengakui keberadaan hak asasi ini, maka hak-hak asasi manusia yang sudah pasti ada dan melekat dalam diri setiap manusia ini dijamin oleh negara dimanapun ia berada. Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki setiap manusia disebut juga sebagai hak-hak sebagai warga negara dari suatu negara.
Hak warga negara diterima oleh warga negara sebagai suatu hak yang diberikan secara politis oleh negara. Di Indonesia sendiri, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak kewarganegaraan yang diatur dan ditentukan di dalam undang-undang. Secara konstitusioal, penjaminan dan perlindungan hak-hak kewarganegaraan oleh negara Indonesia terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 sampai dengan pasal 34. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut ialah:
- Pasal 27 ayat (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Pasal 28 B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28 B ayat (2): Hak atas kelangsungan hidup.
- Pasal 28 C ayat (1): Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Pasal 28 C ayat (2): Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Pasal 28 D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
- Pasal 28 D ayat (2): Hak untuk mendapatkan pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil.
- Pasal 28 D ayat (3): Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28 D ayat (4): Hak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 29: Hak untuk beragama.
- Pasal 31 ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Pasal 33 ayat (3): Hak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam.
- Pasal 34: Hak bagi warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
Hak-hak warga negara tersebut kemudian menimbulkan kewajiban dasar. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab dengan tujuan untuk mendapatkan hak. Kewajiban dasar ini harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban sebagai warga negara, yakni:
- Pasal 27 ayat (1): Menaati hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat (3): Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28 J ayat (1):Menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Pasal 28 J ayat (2):Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30 ayat (1): Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat (2): Mengikuti pendidikan dasar.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, tentunya harus memperhatikan keseimbangan antara hak yang didapat dengan kewajiban yang diberikan pada negara. Warga negara wajib melaksanakan kewajiban dengan bertanggung jawab, sedangkan negara, yang secara nyata dijalankan oleh pemerintah dalam kegiatan operasionalnya, wajib menjamin, melindungi, dan memperhatikan hak-hak setiap warga negara.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam merealisasikan hak-hak warga negara tersebut agar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia, seperti pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan dengan adanya program wajib belajar 16 tahun dan kehadiran program KIP (Kartu Indonesia Pintar), serta hak atas kelangsungan hidupdan hak bagi warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara dapat terealisasi juga dengan keberadaan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Namun, bila dilihat praktiknya, masih banyak hak-hak warga negara yang belum terealisasikan. Contohnya, pada kasus salah tangkap dan penjemputan paksa yang sudah terjadi beberapa kali, hal ini tidak mencerminkan pemenuhan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Di samping itu, masih kerap terjadi kasus penyelesaian hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal ini juga tidak mencerminkan pemenuhan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
Dilihat dari sudut pandang negara, warga negara sudah banyak yang melaksanakan kewajiban dengan bertanggung jawab, seperti contohnya saat pandemi ini, banyak warga negara Indonesia sudah menjalankan kebijakan pemerintah berupa PPKM darurat dengan tertib dan teratur. Namun, masih terdapat juga beberapa oknum warga negara yang belum menjalankan kewajiban dengan bertanggung jawab, sehingga menjadi salah satu faktor tidak terpenuhinya hak warga negara yang seharusnya dimiliki orang lain. Contohnya, saat pandemi ini, meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan PPKM darurat, masih terdapat oknum-oknum yang nekat melanggarnya, seperti contohnya pemilik warung makan memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, hal inimerupakan pelanggaran kewajiban warga negara untuk menaati hukum dan pemerintahan. Contoh lainnya, beberapa kali masih terjadi kasus suap terhadap pihak-pihak dalam prosespenegakan hukum, seperti yang terjadi baru-baru ini yaitu penyuapan atas perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada kasus ekspor benih lobster, hal ini merupakan pelanggaran kewajiban warga negara untuk menaati hukum dan pemerintahan, dan membuktikan tidak ada bentuk pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukannya sehingga dapat menyebabkan pihak lain harus menanggung kerugian atau kesalahan atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Referensi
Tim CBDC Binus. (2018). Materi bahan ajar CB Kewarganegaraan. Universitas Bina Nusantara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015) Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan UUD 45. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Muzakkir. (2020). Warga Merangin jadi korban salah tangkap, babak belur digebuki petugas. https://jambi.tribunnews.com/2020/06/18/warga-merangin-jadi-korban-salah-tangkap-babak-belur-digebuki-petugas-dituduh-curi-motor?page=all
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). KPK tahan dua tersangka suap kasus ekspor benih lobster. https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1952-kpk-tahan-dua-tersangka-suap-kasus-ekspor-benih-lobster
Ramadhan, D. I. (2021). Langgar PPKM darurat, tukang bubur di Tasik didenda Rp 5 juta. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5635591/langgar-ppkm-darurat-tukang-bubur-di-tasik-didenda-rp-5-juta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2016). Menteri Yohana memberikan KIS, KIP dan KKS di kantor pos Mampang. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/37/646/menteri-yohana-memberikan-kis-kip-dan-kks-di-kantor-pos-mampang