Hak-Hak Warga Negara

Nama: Yuliana Theresia

Seseorang yang tinggal dalam sebuah negara tentunya memiliki status kewanegaraan yang mana akan terikat dengan kekuatan hukum dalam negara tersebut. Dalam landasan hukum kewanegaraan termuat aturan bahwa setiap warga negara akan dikenakan hak dan kewajiban tertentu. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang hak dan kewajiban warga negara, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu konsep dasar dan hakikat dari warga negara itu sendiri. 

Secara sederhana, warga negara dapat diartikan sebagai seseorang yang diakui sebagai anggota dari suatu negara atau seseorang yang tinggal dan lahir dalam suatu negara tertentu. Dalam hal ini, seseorang yang menjadi warga negara tertentu pastinya akan memiliki kartu dan dokumen legal seperti KTP, Akte kelahiran, dan lainnya yang dapat menguatkan posisi mereka sebagai warga negara. Di setiap negara, pasti memiliki peraturan tentang kewanegaraan untuk membentuk etika warga negaranya dan mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan warganya agar tidak melakukan penyimpangan. Tentunya peraturan disetiap negara tersebut akan berbeda satu sama lain, hal ini dikarenakan terdapat beberapa perbedaan baik itu dari paham yang dianut, ideologi, dan lainnya. Berkaitan dengan Indonesia, peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut termuat beberapa hal tentang bagaimana seseorang dapat diakui sebagai warga negara Indonesia. 

Konsep tentang warga negara memiliki dwikomponen makna yang mendasar di dalamnya. Istilah warga negara ini menurut (Encyclopedia of the social science, 2008: 542.) megandung 2 komponen konseptual, antara lain:

  1. Warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara (city-state). Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  2. Keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Hakikat mengenai warga negara dan penduduk Indonesia tentunya diatur juga oleh UUD 1945 baik itu sebelum maupun sesudah amandemen. Sebelum adanya amandemen 1945, hal ini diatur dalam satu pasal yaitu pasal 26 ayat (1) dan (2). Sedangkan, setelah amandemen UUD 1945, hakikat warga negara Indonesia ini diatur tetap dalam pasal yang sama yaitu pasal 26 namun terdapat penambahan ayat yang sebelum nya hanya (1) dan (2) menjadi, pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Rumusan perubahannya berbunyi, sebagai berikut: 

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 

Sedangkan, rumusan naskah asli sebelum amandemen, yaitu: 

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Berkaitan dengan rumusan amandemen atau perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai penduduk, selain warga negara Indonesia. Sehingga, orang asing yang menetap di Indonesia juga memiliki status hukum sebagai penduduk Indonesia. Dengan begitu, orang asing yang sudah dianggap sebagai penduduk tersebut juga memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan prinsip yurisdiksi territorial dan tidak boleh bertentang dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku universal. 

Maka, kita dapat menyimpulkan dari penjelasan diatas bahwa apabila seseorang menjadi warga negara di Indonesia, orang tersebut juga akan menjadi penduduk negara Indonesia. Dimana, kependudukan ini dapat diperoleh secara alamiah maupun dengan proses naturalisasi. secara alamiah, seseorang dikatakan sebagai penduduk suatu negara sejak Ia lahir dan dinyatakan sebagai suatu anggota kewanegaraan tertentu. Sedangkan, apabila melalui proses naturalisasi berarti seorang dikatakan sebagai penduduk suatu negara jika penduduk negara lain masuk menjadi waga negara lain. Misalnya: penduduk negara A masuk menjadi warga negara B.  

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara tentunya setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang mana hal ini berlaku dan mengikat secara hukum yang berlaku di negara tersebut. lalu, apa itu hak dan kewajiban warga negara? 

Secara umum, hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang. Hak-hak seseorang sebagai manusia juga dapat disebut sebagai hak asasi. Hak asasi yang dimaksud ini adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia yang mana hak asasi ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Hak sipil-politik => Manusia terima sebagai suatu kenyataan ketika setiap dilahirkan. Contohnya, hak untuk hidup, hak milik, hak untuk bahagia, dan lainnya
  • Hak ekonomi-sosial dan budaya => manusia peroleh dari masyarakat dimana ia hidup dan berada. Contohnya, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan gaji atau upah yang layak, hak berpendapat, hak mendapat pendidikan, hak berkumpul/berorganisasi, hak mendapat kesehatan, dan lainnya. 

Maka dari itu, hak sebagai manusia itu merupakan sesuatu yang diterima oleh seseorang dalam konteks suatu negara dimana pun mereka berada.  Melihat dari hal tersebut, hak juga dapat dikaitkan dengan hubungannya sebagai warga negara, maka dapat disimpulkan bahwa hak warga negara merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna untuk melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghedaki agar warga negara diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. Berbicara lebih jauh mengenai hak, sebenarnya semua hak yang dimiliki oleh manusia tentunya dilindungi dan dijamin oleh negara. Itulah sebabnya hak-hak itu juga kita sebut sebagai hak-hak kita sebagai warga negara dari suatu negara. Hak-hak warga negara itu kita terima sebagai suatu kenyataan yang given secara politis oleh negara. 

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kita juga memiliki hak-hak kewarganegaraan yang sudah diatur dan ditentukan oleh undang-undang. Bukti bahwa Indonesia melindungi dan menjamin hak-hak kewarganegaraan itu dijamin secara konstitusional di dalam pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak yang kita terima sebagai manusia memiliki konsekuensi bahwa kita harus melakukan kewajiban kita juga sebagai warga negara. Ini baru bisa dikatakan kita menjadi warga negara yang baik dan benar.

Selain hak, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, terdapat juga kewajiban yang saling berkaitan satu sama lain dengan hak, dimana kewajiban ini diartikan sebagai aspek yang muncul atau konsekuensi karena adanya hak tersebut. sehingga, kewajiban umumnya dipahami sebagai sesuatu yang harus dilakukan oleh individu atau seseorang. Secara sederhana, kewajiban ini merupakan sesuatu yang mengikat dan harus dipenuhi oleh seseorang. Sehingga, hal tersebut sering dipandang sebagai beban dan menekan, tetapi sesungguhnya kewajiban ini mengikat untuk memastikan seseorang agar mendapatkan hak nya. Seperti yang kita ketahui, sebagai warga negara kita juga dituntut untuk menjalankan kewajiban agar hak kita sebagai warga negara juga turut terpenuhi dengan baik, kewajiban warga negara tersebut dapat diartikan sebagai suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara daalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara ini juga dapat dikaitkan sebagai suatu sikap atau tindakan yang wajib diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai dengan keistimewaan yang ada pada warga lainnya. 

Istilah hak dan kewajiban ini memiliki kaitan yang sangat erat pula dengan tanggung jawab dan peran warga negara. dimana, tanggung jawab warga negara ini merupakan suatu kondisi yang mewajibkan seseorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu dan tanggung jawab tersebut akan timbul akibat seseorang telah menerima suatu wewenang tertentu. Sedangkan, peran warga negara merupakan sesuatu yang harus dijalankan oleh warga negara seperti melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. 

Istilah peranan ini meliputi 3 hal yang penting yaitu pertama, meliputi norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang dalam masyarakat dimana dalam konteks ini peranan merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kemasyarakatan; Kedua, peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh suatu individu dalam masyarakat sebagai organisasi; Ketiga, peranan merupakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Sehingga, dari penjelasan tersetbud terdapat makna tersirat yang dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara itu bersumber dari negara. dimana, negara yang memberikan atau membebankan hak dan kewajiban tersebut kepada warganya. Pemberian yang dimaksud ini tentunya dituang dalam peraturan perundang-udangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaplikasian serta penegakkan hak dan kewajiban tersebut. 

Warga Negara Indonesia Dalam Konstitusi

Setelah memahami istilah hak dan kewajiban serta hakikat warga negara, kita semua mengetahui bahwa semua hal tersebut pasti diatur dalam perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara ini tercantum dalam UUD 1945 khususnya pada pasal 27-34. Berikut adalah hak-hakwarga negara Indonesia menurut UUD 1945:

  • Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  • Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
  • Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
  • Pasal 28 B (ayat 2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
  • Pasal 28 C (ayat 1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 
  • Pasal 28 C (ayat 2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 
  • Pasal 28 D (ayat 1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum 
  • Pasal 28 D (ayat 2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
  • Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan 
  • Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewargeneraan 
  • Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat 
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945, seperti yang kita ketahui bahwa semua warga negara tanpa terkecuali juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, kewajiban ini wajib untuk dilaksanakan baik itu suka maupun tidak. Berikut adalah kewajibanwarga negara sesuai UUD 1945. 

  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
  • Pasal 28 J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia seperti yang sudah dijelaskan diatas, berikut adalah rangkuman dari hak warga negara Indonesia serta contoh relevanyang berkaitan dengan hak tersebut.

Contoh real Hak yang relevandengan UU dan sila Pancasila.

  1. Setiap orang berhak untuk memeluk agama yang diyakininya dan menjalankan kewajiban agamanya tanpa ada ancaman dari pihak manapun.
  2. Setiap orang berhak menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah misalnya transportasi umum seperti kereta, bis, kapal, pesawat, dan lainnya serta jalan tol.
  3. Setiap orang berhak memperoleh dan menggunakan fasilitas kesehatan tanpa memandang latar belakang orang tersebut. misalnya, BPJS Kesehatan.
  4. Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya melalui sebuah petisi, unjuk rasa, rapat umum, mimbar bebas, dan lainnya.
  5. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum yang sama termasuk hak pembelaan diri dalam pengadilan.
  6. Setiap orang berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan nya ketika PEMILU dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Bupati, walikota, kepala daerah, RT/RW, dan kepala desa. 
  7. Setiap orang berhak mendapat akses teknologi yang sama dalam pendistribusian jaringan internet dan listrik.
  8. Setiap orang berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan orang tersebut dari kaya atau miskinnya, dan lainnya.

Contoh real Kewajiban yang relevandengan UU dan sila Pancasila.

  1. setiap orang wajib untuk menaati peraturan lalu lintas saat berkendara baik itu menggunakan sepeda, motor, mobil, bis, dan lainnya. Misalnya, dengan menggunakan helm saat naik motor, menggunakan safetybelt saat naik mobil, menaati aturan lampu merah, tidak memasuki jalur busway, menyalakan lampu saat berkendara, dan lainnya.
  2. Setiap orang wajib untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat baik itu norma kesopanan, norma hukum, norma kesusilaan, norma adat, dan  norma agama. Misalnya, menghormati orang yang lebih tua, menggunakan pakaian yang tertutup, dan lainnya.
  3. Setiap masyarakat wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo.
  4. Setiap orang wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya. Misal, anak-anak muda tidak mencoret tembok tempat faislitas umum menggunakan pylox atau cat, dan lainnya.
  5. Setiap orang wajib untuk menaati peraturan yang berlaku baik itu tertulis maupun secara lisan.
  6. Setiap orang wajib untuk menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama sebagai upaya untuk menjaga persatuan Indonesia agar tetap utuh.
  7. Setiap orang wajib untuk menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak memberikan ancaman terhadap hidup orang lain.
  8. Setiap orang wajib untuk melakukan bela negara. Misal, dengan lebih mengutamakan dan membeli produk-produk lokal Indonesia serta mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

References:

Admin LinovHR. (2020). Hak dan Kewajiban Warga Negara: Kenali Lebih Dalam. https://www.linovhr.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/. diakses pada tanggal 18 Juli 2021.

Antonius Atosokhi Gea. (2002). CB II: Relasi dengan Sesama. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Putri, V. K. M. (2021). Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara.https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara. diakses pada tanggal 18 Juli 2021. 

Umasugi, R. A. (2020). 25 Halte Rusak karena Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kerugian Capai Rp 65 Miliar. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/09/21285111/25-halte-rusak-karena-aksi-tolak-uu-cipta-kerja-kerugian-capai-rp-65. diakses pada tanggal 18 Juli 2021. 

Yuliana Theresia adalah Mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta