Hak-Hak Warga Negara

Stefani Margaretha – 244009299

Genap pada usia 17 tahun, saya membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai identitas jati diri. Pada KTP tercantum tulisan kewarganegaraan saya sebagai Warga Negara Indonesia. Lantas, apa itu warga negara? Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, warga negara berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban negara. Lalu menurut Ko Swaw Sik (1957) warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Sedangkan menurut UU No.62 Tahun 1958 warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewarganegaraan. Status warga negara memiliki kekuatan hukum tertentu yang mengikat, dalam pengaturannya akan dikenai hak dan kewajiban tertentu.

Berbicara mengenai hak dan kewajiban dalam warga negara, apa itu hak dan kewajiban? Secara umum hak adalah sesuatu yang diperoleh suatu individu secara kodrati sebagai ciptaan Tuhan. Terdapat dua jenis hak yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu: hak-hak sipil-politik dan hak-hak eknomi-sosial dan budaya. Yang dimaksud dengan hak-hak sipil politik adalah hak pertama yang diterima sebagai manusia bahkan sesaat manusia dilahirkan. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak miilik, hak untuk bahagia, dll. Sedangkan hak-hak ekonomi-sosial dan budaya adalah hak yang manusia terima dari masyarakat sebagai lingkup manusia hidup dan berada. Contohnya adalah hak mendapatkan pekerjaaan yang layak, hak mendapatkan upah yang layak, hak berkumpul/berorganisasi, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan, dll. 

Hak adalah sesuatu yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Dimana hal tersebut dipertegas oleh Notonegoro. Menurutnya, hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dimiliki dan tidak dapat diinterverensi oleh kekuasaaan apapun termasuk pemerintah tidak dapat mengambil hak atau mengambil hak itu dari setiap individu. Hal yang dimiliki oleh manusia dilindungi dan dijamin oleh suatu negara, dengan demikian disebut hak-hak manusia sebagai warga negara dari sebuah negara, dimana hak tersebut diterima sebagai kenyataan secara politis oleh negara. Hak inilah yang menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak-hak warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Tahun 1945. Berikut adalah hak-hak warga negara Indonesia:

  • Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
  • Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B (ayat 2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (ayat 1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C (ayat 2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D (ayat 1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  • Pasal 28 D (ayat 2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
  • Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewargeneraan
  • Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Contoh Kasus:

Proses pembelajaran di sekolah akan mengalami kendala, apabila pembangunan sekolah tersebut tidak diimbangin dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini menjadi perhatian bagi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga memberikan bantuan pembangunan infrastuktur sekolah sebagai program prioritas nasional yang dilaksanakan tiap tahun. Bantuan tersebut diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk sekolah disemua jenjang (Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara dimana terkait pada Pasal 28 C (ayat 1) dan Pasal 31 ayat (1) yatu hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan ha katas pengembangan diri.

Sesudah kita memiliki hak untuk hidup, selanjutnya manusia juga memiliki konsekuensi lanjut dari hak hidup itu dalam konteks kewajiban kepada keluarga, kepada masyarakat, kepada bangsa, dan selanjutnya. Kewajiban sebagai warga negara diantaranya adalah:

  1. Kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku

Ketaatan pada peraturan hukum adalah hal yang bersifat wajib diwujudkan untuk setiap warga negara. Mengapa hukum wajib diwujudkan? Hukum wajib diwujudkan dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara bagi setiap orang sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan terselenggara dengan baik. Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tertuang pada UUD Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

2. Kewajiban bela negara

Bela negara pada dasarnya adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari bela negara adalah untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah dimana merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal ini diatur dalam UUD Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Kewajiban akan pajak

Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah. Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa, namun memiliki imbalan secara tidak langsung. Imbalan tersebut berupa pembangunan sarana dan prasarana pemerintah seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, rumah sakit dan fasilitas-fasilitas umum lainnya, termasuk juga untuk pembiayaan subsidi oleh pemerintah. Kewajiban akan pajak diatur dalam Pasal 23 A UUD 1945.

Kesimpulan:

Hak yang didapatkan sebagai warga negara perlu diimbangi dengan kewajiban yang perlu diberikan sebagai warga negara. Kewajiban merupakan konsekuensi yang hadir dari adanya hak tersebut, sehingga hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dalam rangka menciptakan dan mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu, maka sebagai warga negara kita perlu mengetahui posisi akan diri sendiri, yaitu dengan mengetahui porsi hak dan kewajibannya masing-masing.

Referensi:

Hak Dan Kewajiban Warga Negara: Kenali Lebih Dalam. (2021, April 30). Payroll, ESS, and Talent Management. https://www.linovhr.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Zulfikar, F. (2021, June 29). Pengertian Warga Negara Beserta Hak Dan Kewajibannya. detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

Stefani Margaretha adalah mahasiswa program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta