Hak-Hak Warga Negara

Oleh : Jenita Felicia Candra (2440092611)

Warga negara adalah orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur suatu negara tersebut. Menurut UU No 62 Tahun 1958 Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dan dijamin dalam UUD 1945. 

Dilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof.Dr. Notonegoro menyebutkan pengertian hak yaitu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Lebih spesifiknya, hak warga negara merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (https://www.mkri.id/), Hak Warga Negara Indonesia adalah :

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 yaitu “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” 
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Hak itu sesuai dengan Pasal 28A yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahsesuai dengan Pasal 28B ayat 1.
  4. Hak atas kelangsungan hidup.Hak ini sesuai dengan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusiasesuai dengan pasal 28C ayat 1.
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Sesuai dengan pasal 28C ayat 2.
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukumsesuai dengan pasal 28D ayat 1.
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapunsesuai dengan pasal 28I ayat 1. 

Contoh hak warga negara yang relevan dan sering kita temukan dalam kehidupan kita sehari hari di kehidupan bernegara Indonesia adalah :

1.    Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing masing tanpa adanya paksaan dan setiap pemeluk agama berhak menjalankan kewajiban ibadahnya tanpa ada gangguan dari orang lain.

2.    Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan dan menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah seperti contohnya adanya kartu BPJS, kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sehat.

3.    Setiap warga negara juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah seperti fasilitas jalan tol dan transportasi umum.

4.    Setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat yang tidak melanggar hukum seperti petisi dan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum seperti pembelaan diri di pengadilan. 

5.    Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama juga di mata hukum tanpa ada yang memandang perbedaan. Kita mengetahui bahwa warga Indonesia terdiri dari banyak sekali perbedaaan. Namun, setiap keanekaragaman itu sebenarnya memiliki hak yang sama tanpa terkecuali. 

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian. Lebih jelasnya, kewajiban warga negara adalah hal yang harus dilakukan oleh seorang warga negara berdasarkan ketentuan Undang Undang yang berlaku. Kewajiban Warga Negara Indonesia seperti yang tertulis di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi (https://www.mkri.id/) adalah :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahansesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai denganPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lainsesuai dengan Pasal 28J ayat 1 mengatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undangsesuai dengan Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negarasesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Contoh kewajiban warga negara yang relevan dan sering kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari di kehidupan bernegara Indonesia adalah :

1.    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga harus selalu membela negara dan selalu menjaga persatuan negara agar tidak ada perpecahan di negara Indonesia ini.

2.    Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh umat manusia. Penduduk Indonesia yang sangat banyak ini harus memiliki kewajiban untuk saling menghormati masing masing HAM yang satu dengan lainnya. 

3.    Setiap warga negara harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara seperti yang tercandum dalam Undang Undang. Jangan sampai warga negara bertindak bertentangan dengan UU karena itu akan menyebabkan masalah yang timbul di negara.

4.    Setiap warga negara harus mempunyai sikap toleransi antar umat beragama agar tidak menimbulkan konflik dan perpecahan di negara. 

5.    Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya untuk setiap warga negara agar taat membayar pajak demi kepentingan negara dan masyarakat. 

Setelah mengetahui pengertian warga negara, pengertian hak dan kewajiban , serta contoh real hak dan kewajiban yang relevan di Indonesia maka kita perlu mengetahui pentingnya hak dan kewajiban yang melekat di setiap warga negara. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dilepaskan karena hak adalah hal yang seharusnya kita dapatkan dan kewajiban adalah hal yang harus kita lakukan. Setiap warga negara harus sadar bahwa hak dan kewajiban adalah sesuatu yang penting agar setiap warga negara bisa berpikir kritis dan memiliki toleransi yang tinggi diantara perbedaan yang sangat beragam di Indonesia ini. Apabila setiap warga negara menjalankan hak dan kewajiban yang seimbang maka akan menghadirkan suasana kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai dan tidak akan menimbulkan perpecahan. Contohnya saja ketika orang melakukan kewajiban untuk membayar pajak maka hal itu akan menambah pendapatan negara yang juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. Dengan berbagai infrastruktur yang disediakan negara itu termasuk salah satu hal yang menjadi hak warga negara untuk menggunakannya. Maka hakekat menjadi warga negara adalah menjunjung tinggi hak dan kewajiban agar semua bisa berjalan dengan seimbang dan terciptalah kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.

Referensi : 

Media, K. (2021). Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Retrieved 15 July 2021, from https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara

Zulfikar, F. (2021). Pengertian Warga Negara Beserta Hak dan Kewajibannya. Retrieved 15 July 2021, from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

Media, K. (2021). Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli Halaman all – Kompas.com. Retrieved 15 July 2021, from https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/13/151603469/definisi-hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-menurut-para-ahli?page=all

indonesia, m. (2021). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Retrieved 15 July 2021, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Jenita Felicia Candra (2440092611) adalah mahasiswa Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta