Hak- Hak Warga Negara

Oleh: Loveina Audrey Vondrea

Warga negara adalah semua orang yang secara hukum dan resmi merupakan anggota dari suatu negara. Seorang warga negara pasti memiliki hak dan kewajiban penuh di negaranya. Ditambahkan juga pengertian warga menurut Koerniatmanto S., adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.Secara khusus di Indonesia, peraturan mengenai kewarganegaraan tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menuliskan bahwa pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Mengacu juga kepada undang- undang yang sama, terdapat asas- asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang, yakni Asas Ius Sanguinis (low of the blood) yaitu aturan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan kewarganegaraan kedua orang tuanya, Asas Ius Soli (low of the soil) yaitu aturan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya sesuai dengan aturan undang-undang, Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang mewajibkan setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja, dan Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, dimana penerapannya telah diatur di dalam undang-undang. 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, seorang warga negara memiliki hak. Hak timbul dari eksitensi kita sebagai makhluk hidup. Hak yang pertama kali masing- masing individu peroleh adalah hak asasi dan kemudian hak lainnya dalam konteks negara. Sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum, hak kita diatur dan ditentukan dalam undang- undang, tepatnya pada pasal 27 sampai pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum undang-undang tersebut berisi tentang hak warga negara atas:

1.     Kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)

2.     Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)

3.     Hidup dan mempertahankan kehidupannya (Pasal 28 A)

4.     Membentuk keluarga (Pasal 28 B ayat 1)

5.     Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)

6.     Mengembangkan diri (Pasal 28 C)

7.     Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28 D ayat 1)

8.     Bekerja serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2)

9.     Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)

10.  Status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

11.  Memeluk agama, meyakini kepercayaan, dan berserikat/ berkumpul serta berpendapat (Pasal 29)

12.  Mendapat pendidikan (Pasal 31) 

13.  Memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32)

14.  Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan bagi masyarakat lemah dan tidak mampu (Pasal 34)

Beriringan dengan hak, seorang warga negara juga memiliki kewajiban. Kewajiban mengacu pada tindakan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk mendapatkan haknya atau bisa juga sebagai bentuk tanggung jawab karena sudah menerima haknya. Di dalam kata kewajiban, mengandung unsur kata wajib, yang bermakna suatu keharusan. Jadi, apapun keadannya, suka ataupun tidak suka, kewajiban harus tetap dilakukan. Kewajiban sebagai warga negara Indonesia lagi- lagi diatur dan ditentukan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara berkewajiban untuk:

1.     Menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (Pasal 27 ayat 1)

2.     Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)

3.     Menghormati hak orang lain dan tertib berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28 J ayat 1)

4.     Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang- undang dalam menjalankan hak dan kebasannya (Pasal 28 J ayat 2)

5.     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)

6.     Mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2)

Dalam kehidupan sehari-hari memang pelaksanaan hak dan kewajiban belum secara penuh terlaksana dengan baik. Pelanggaran kewajiban misalnya tercermin dari minimnya kesadaran masyarakat membayar pajak, banyak oknum- oknum yang kurang bertanggung jawab yang merusak fasilitas negara, membuang sampah sembarangan dan juga oknum-oknum yang mengatakan kata-kata tidak pantas tentang negara di sosial media yang menunjukkan masyarakat belum menjalankan kewajibannya dengan baik. Sebaliknya, terdapat juga pelanggaran hak seperti banyaknya masyarakat yang belum tersejahterakan, tindak hukum yang terkadang runcing ke bawah namun tumpul ke atas, dan masih banyak terdapat diskriminasi. Walaupun begitu, menurut saya pemenuhan hak dan kewajiban masih dapat diusahakan dengan lebih baik lagi kedepannya. Harapannya dengan banyaknya generasi- generasi muda sekarang, dapat memperbaiki keadaan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat terlaksana dengan baik di masa depan. 

Sumber dan Refrensi:

Tim CBDC Binus. (2018). Materi bahan ajar CB Kewarganegaraan. Universitas Bina Nusantara

Kompas. (2021) Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Retrieved 17 July 2021, from https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/03/163139869/bentuk-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban-warga-negara

Kompas (2021). Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Retrieved 17 July 2021, fromhttps://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-    sebagai-warga-negara

Prawiro, M. (2021). Pengertian Warga Negara adalah: Asas, Syarat, Landasan Hukum. https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-warga-negara.html

Penulis: 
Nama  : Loveina Audrey Vondrea (2440092706) adalah mahasiswi Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta

Loveina Audrey Vondrea (2440092706) adalah mahasiswi Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta