Hak-Hak Warga Negara

Oleh: Beatrice Madeline-2440092196

Salah satu unsur terbentuknya suatu negara adalah memiliki masyarakat. Hal in dikarenakan, pada hakekatnya negara merupakan suatu organisasi/entitas yang berdaulat yang melaksanakan tata tertib dan sistem pemerintahan atas orang-orang di daerah yang menjadi kekuasaannya, di mana setiap masyarakat atau warga negara yang ada didalam suatu negara harus tunduk akan aturan-aturan yang ada dan berlaku di dalam negara tersebut. Aturan-aturan sangat diperlukan untuk mengatur setiap perilaku masyarakat karena pada saat manusia hidup secara bersama-sama dalam suatu lingkungan, pasti akan menimbulkan perbedaan yang nantinya akan mempengaruhi manusia dalam berperilaku. Maka dari itu perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat harus ditetapkan dalam berbagai norma dan aturan yang mengikat, sehingga setiap manusia walaupun memiliki kebebasan tetap dapat menjalankan kebebasan tersebut dengan penuh tanggungjawab. 

Dalam mengatur kebebasan yang bertanggungjawab tersebut, negara hadir untuk turut serta membantu mengatur kehidupan bermasyarakat yang adil dan berdaulat. Negara memiliki tujuan untuk melaksanakan ketertiban. Tujuan dari dibentuknya negara adalah untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal seperti perpecahan, kericuhan, atau bentrokan. Di Indonesia sendiri tujuan negara tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat yang berbunyi: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan,  Perdamaian abadi dan keadilan social”. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah sebagai perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan pedamaian bagi warga negaranya. 

Pengertian dari warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sedangkan yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah setiap orang berdasarkan peraturan undang-undang dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Hakekat dari warga negara merupakan salah satu unsur penting untuk terbentuknya suatu negara, karena individu dan masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik.

Di sisi lain, dalam kehidupan bermasyarakat setiap warga negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan juga dilindungi, agar tercapainya tujuan negara tersebut. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara? Pertama-tama, mari membahas mengenai hak secara umum merupakan semua hal yang harus diperoleh atau dapatkan atau definisi lain dari Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan secara konsisten oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain neyang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau juga bisa merupakan sesuatu yang sudah melekat dalam diri manusia, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak asasi manusia, dan lain-lain. Sedangkan hak warga negaramerupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Kemudian kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Maka daripada itu, kewajiban warga negaradapat dimaknai sebagai perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara merupakan dua hal yang saling berkaitan atau bisa dikatakan juga keduanya memiliki hubungan kausalitas (hubungan sebab akibat). Seseorang akan mendapat haknya jika dipenuhinya kewajiban yang dimiliki orang tersebut. Jadi hakekat hak dan kewajiban warga negara yakni dua hal yang tidak bisa terpisah satu sama lain dan saling melengkapi, seorang warga negara Indonesia wajib melakukan apa-apa yang harus dilakukan sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah warga negara wajib untuk membayar pajak, namun di sisi lain dari pajak tersebut seorang warga negara juga berhak mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan pendidikan, tunjangan listrik, dan berbagai tunjangan lainnya.

Salah satu contoh dari Hak dan Kewajiban Warga Negaraada di dalam  Bab X dan Bab XA Pasal 26 hingga 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beberapa contoh Hak Warga Negara adalah hak untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena,  hak mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berhak memeluk agama, berhak untuk berkumpul dan beserikat, hak mendapatkan pendidikan, berhak untuk berkeluarga, dan lainnya. Sedangkan contoh dari Kewajiban Warga Negara antara lain: Wajib menaati hukum dan pemerintahan, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan lainnya. Secara khusus hak dan kewajiban setiap warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan dasar, yang dijabarkan dalam berbagai peraturan yang lebih rendah dari konstitusi. Sebagai warga negara, kita harus memahami hak dan kewajiban kita. Jika kita memenuhi kewajiban kita dengan baik, kita dapat meminta hak-hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan cara ini, kita akan merasakan lebih banyak rasa keadilan dalam hidup kita.

Referensi:

Character building :kewarganegaraan (CHAR6014).  (n.d.). Character Building Development Center (CBDC). Universitas Bina Nusantara Jakarta. [Tidak untuk umum].

Hak dan kewajiban warga negara indonesia dengan UUD 45. (11 Agustus 2015). MKRIhttps://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Makna, hakikat hak dan kewajiban warga negara Indonesia. (4 Februari 2021). Belajargiat.id.https://belajargiat.id/hak-kewajiban-wni/

Unisma, H. (5 November 2019). Hakikat warga negara dalam pendidikan kewarganegaraan. Times Indonesia.  https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237822/hakikat-warga-negara-dalam-pendidikan-kewarganegaraan

Beatrice Madeline-2440092196 (Mahasiswi Binus, Program PPA BCA)