Hak-Hak Warga Negara

Oleh: Karen Alverina Kristianto – 2440092643

Setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawabnya masing-masing dalam hidupnya. Hak manusia tertanam bahkan sejak manusia itu lahir. Oleh sebab itu, setiap manusia memiliki hak yang melekat pada hidupnya, termasuk warga negara. Warga negara merupakan penduduk yang menempati suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Seseorang dapat dianggap sebagai warga negara ketika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh negara tersebut. Setiap warga negara harus tunduk akan aturan serta perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Namun, disamping kewajibannya dalam mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, setiap warga negara juga memiliki hak serta kewajiban dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan hak warga negara, akan lebih baik untuk menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian hak. Hak merupakan suatu hal yang dimiliki dan melekat pada diri manusia dalam melakukan aktivitas tertentu. Secara umum, manusia memiliki hak yang melekat pada hidupnya untuk memiliki kehidupan layak dan bebas dari ancaman. Jika pengertian hak dan warga negara digabungkan, maka hak warga negara dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan dan dimiliki oleh warga negara untuk menjalani kehidupannya dalam sebuah negara. Hak warga negara ini secara jelas dicantumkan dalam UUD 1945. Berikut adalah penjabarannya:

  1. Pasal 27 (2)

Pasal 27 ayat 2 berbunyi demikian “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.Dalam pasal ini, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menghidupi kehidupan yang layak sebagai rakyat Indonesia. Contohnya adalah pemberian Kartu Indonesia Sehat kepada warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan agar dapat menjaga tingkat serta kesempatan hidup rakyat yang telah menjadi haknya. 

2. Pasal 28A

Pasal 28A berbunyi demikian “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Pasal 28A menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Contohnya adalah dengan memberikan sembako serta bahan pangan gratis kepada warga kurang mampu. Hal ini ditujukkan agar mereka yang tidak memiliki dana untuk mencukupi kebutuhannya bisa tetap mempertahankan hidupnya sebagai hak warga negara. 

3. Pasal 28B (1) & (2)

Pasal 28B ayat 1 dan 2 berbunyi demikian “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.Pada pasal 28B ayat 1 dan 2 berbicara mengenai hak warga negara untuk membangun keluarga dan memperbanyak keturunan atau anak yang memperoleh perlindungan tanpa ada kekerasan. Contohnya adalah setiap warga negara diperbolehkan untuk mengikat pernikahan yang sah di mata agama maupun negara. Setiap pasangan juga dibebaskan untuk memiliki keturunan dengan tetap melindungi anaknya dari kekerasan dan perlakuan buruk dari pihak luar. 

4. Pasal 28C (1) & (2)

Pasal 28C ayat 1 dan 2 berbunyi demikian “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.Pasal 28C memberikan penjelasan mengenai hak warga negara untuk memiliki pendidikan untuk mengembangkan dirinya. Contoh dari penerapan pasal ini adalah adanya program beasiswa atau pendidikan gratis dari pemerintah untuk anak-anak masa sekolah yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengenyam pendidikan. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan meskipun tidak memiliki biaya. 

5. Pasal 28D (1), (2), (3), & (4)

Pasal 28D ayat 1, 2, 3, dan 4 berbunyi demikian “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; Setiap orang berhak atas status kewargeneraan”.Pasal 28D menegaskan adanya perlakuan yang sama antar setiap warga negara dalam kehidupannya di Indonesia. Contoh penerapan dari pasal 1 adalah setiap warga negara memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ketika merasa keberatan atas hukuman atau pidana yang dijatuhi. Contoh dari pasal kedua adalah setiap pekerja yang berhak memperoleh dana pensiun ataupun pesangon ketika telah mengakhiri masa kerjanya. Karena, hal tersebut termasuk ke dalam hak warga negara. Contoh dari pasal ketiga dan keempat adalah adanya kesempatan yang sama untuk setiap warga negara dalam mencalonkan dirinya pada jajaran pemerintah mulai dari kepala desa hingga presiden. 

6. Pasal 29 

Pasal 29 menegaskan setiap warga negara untuk memilih agama berdasarkan keinginannya tanpa ada paksaan. Selain itu, pasal 29 juga menegaskan setiap rakyatnya untuk bebas beropini dalam masyrakat. Contoh nyata penerapan hak ini adalah Indonesia yang memberikan pilihan 6 agama untuk rakyatnya agar dapat memilih. Selain itu, Indonesia juga menerapkan demokrasi serta musyawarah dalam pengambilan keputusan. 

Selain hak warga negara, terdapat pula kewajiban warga negara yang melekat dalam kehidupan warga negara. Dalam hal ini, kewajiban warga negara juga tercantum secara jelas dalam UUD 1945 pasal 27, 28J, 30 dan 31. Setiap ayat dalam pasal tersebut menegaskan bahwa terdapat kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warga negara dalam menjalankan kehidupannya di Indonesia. Berdasarkan isi pasal UUD 1945, warga negara berkewajiban untuk mematuhi hukum yang telah ditetapkan dalam dasar konstitusi Indonesia. Contohnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap warga negara harus dibawa ke pihak yang berwajib untuk ditindak. Selain itu, UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap rakyat harus mau dan rela untuk membela negara. Contoh penerapan dari hal ini adalah dengan mengikuti segala kegiatan nasional untuk meningkatkan rasa nasionalisme. 

Kewajiban lain yang juga ditegaskan dalam UUD 1945 adalah keinginan untuk menghargai warga negara lain yang memiliki hak yang sama. Contohnya, adalah dengan memiliki rasa toleransi beragama kepada rakyat lain yang memiliki agama atau kepercayaan berbeda. Tak sampai disitu, setiap warga negara juga diwajibkan untuk ambil bagian dan berpartisipasi untuk mengamankan negara. Contohnya adalah dengan berpartisipasi untuk menggalang dana kepada korban bencana alam yang sedang berada di pengungsian. Itulah beberapa contoh serta penjelasan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Sehingga, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara sangat memiliki keterkaitan yang kuat satu sama lain. Dengan demikian, untuk menjadi warga negara yang baik dan taat, kita harus menjunjung tinggi setiap hak dan kewajiban tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan persatuan bangsa Indonesia. Karena pada dasarnya, hakikat warga negara adalah rakyat yang telah melewati persyaratan konstitusional sebagai bagian dari negara yang dipilihnya.

Referensi:

Character Building: Kewarganegaraan, materi BINUS University.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Karen Alverina Kristianto - 2440092643 (Mahasiswa Binus, Program PPA BCA)