Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Oleh: Cindy Priscilla – 2440092523
Sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan menurut rupa dan gambar diri-Nya sendiri, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Manusia mempunyai derajat yang luhur serta budi dan karsa yang merdeka tanpa bergantung pada orang lain. Setiap manusia memiliki martabat dan derajat yang sama di dalam sendi-sendi kehidupan serta memiliki hak-hak yang sama pula di hadapan hukum maupun dalam bidang apapun tanpa terkecuali. Derajat manusia yang luhur bukanlah berasal dari pemberian maupun hadiah dari sesama manusia, melainkan pemberian dari Sang Pencipta yang sudah diterima sejak manusia tersebut dilahirkan ke dunia. Oleh karena itu, setiap manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat, jernih, dan bermartabat.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia telah dianugerahkan memiliki hak-hak yang sama dalam segala bidang kehidupan. Hak-hak tersebut melekat pada diri manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Semua hak-hak itu dilindungi dan dijamin oleh negara. Itulah sebabnya hak-hak tersebut juga disebut dengan hak-hak warga negara. Hanya saja hak warga negara tersebut dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua istilahyang saling berkaitan satu sama lain. Untuk mendapatkan hak, maka seseorang harus menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Begitu juga untuk menjalankan kewajiban, seseorang harus mendapatkan haknya terlebih dahulu. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 sampai dengan pasal 34 yang mengatur bahwa setiap warga negara harus menyimbangkan setiap hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah pengertian hak, kewajiban, dan hakikat menjadi warga negara.
- Hak
Setiap manusia memiliki haknya masing-masing sejak ia masih di dalam kandungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan”. Darji Darmodiharjo (2006) berpendapat bahwa “hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan”. Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonegoro (2020), “hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima seseorang sejak ia dilahirkan dan setelah ia melakukan serangkaian kewajibannya.
Hak-hak yang dimiliki oleh manusia memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik hak yang dimiliki oleh manusia tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling mengikat dan saling berhubungan satu sama lain. Karakteristik yang pertama adalah universal. Di mana hak merupakan segala sesuatu yang tidak dapat diubah atau tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. Baik tua maupun muda, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan mempunyai hak-haknya masing-masing tanpa terkecuali. Karakteristik yang kedua adalah human dignity. Human dignityatau martabat manusia memiliki pengertian bahwa hak itu melekat dalam diri manusia, sedari ia masih dalam kandungan sampai manusia itu meninggal. Karakteristik yang ketiga adalah kesetaraan (equality).Hal ini berarti setiap manusia memiliki haknya masing-masing dan sudah kewajiban mereka untuk saling menghormati hak-hak orang lain juga.
Karakteristik yang keempat adalah non-diskriminasi. Non-diskriminasi memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat meniadakan hak orang lain dengan alasan apapun baik itu suku, agama, bahasa, ras, warna kulit, jenis kelamin, kedudukan, dan sebagainya. Karakteristik yang kelima adalah hak itu tidak dapat dicabut (inalienability).Di mana hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia tidak dapat dilepaskan atau dipindahtangankan. Namun, hak tersebut dapat dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan di mata hukum yang berlaku pada suatu negara. Contohnyaapabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka ia akan dipenjara dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan hak liburan, kebebasan, serta makan dan minum pun dibatasi. Karakteristik yang keenam adalah hak itu tidak bisa dibagi (indivisibility).Hal ini berarti semua hak,baik hak politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun sipil bersifat inheren yang menyatu dengan harkat dan martabat manusia.
Karakteristik yang ketujuh adalah hak yang dimiliki oleh manusia saling berkaitan antara satu hak dengan hak lainnya. Sebagai contoh, apabila seseorang tidak mendapatkan pendidikan yang layak, maka akan berdampak pada hak untuk memperoleh pekerjaan dan hidup secara layak. Kemudian karakteristik yang terakhir adalah hak merupakan tanggung jawab dari negara (state responsibility).Di mana negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan hak sebagaimana mestinya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu memiliki kewarganegaraan. Di mana status kewarganegaraan membuat seseorang dapat memperoleh haknya selama ia menjadi bagian dari negara tersebut. Berikut ini adalah beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain:
- Hak untuk Hidup
Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A. Di Indonesia sendiri, hak untuk hidup ini didukung oleh program pemerintah yang memberikan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera, pengobatan gratis, dan bantuan sosial untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
- Hak Pengakuan Hukum
Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D. Jadi, sekalipun presiden melakukan kejahatan, maka presiden tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi
Setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan diri dan melakukan kegiatan ekonomi. Pengembangan diri ini bisa berupa pengembangan pendidikan maupun standar hidup sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945Pasal 28C ayat 1. Contohnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan untuk masyarakat yang kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.
- Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan
Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 1. Jadi, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus dokumen resmi pernikahan tanpa dipersulit oleh negara.
- Hak untuk Kebebasan
Setiap warga negara memiliki kebebasan apabila kebebasan tersebut tidak melanggar hukum. Kebebasan ini seperti kebebasan dari rasa takut, menentukan pilihan, menyatakan pendapat, berkegiatan, serta memeluk agama dan kepercayaan tertentu.
- Hak atas Perlindungan dan Keamanan
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara dan segala perangkatnya seperti polisi, TNI, dan pemadam kebakaran tanpa terkecuali.
2. Kewajiban
Seperti yang sudah disinggung di awal bahwa hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hak dan kewajiban adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama. Keduanya merupakan kondisi yang sama yang memiliki sudut yang berbeda. Seseorang yang mendapatkan haknya, wajib untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan dan segala sesuatu yang harus dilaksanakan. Sedangkan menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut oleh pihak yang berkepentingan karena pada dasarnya kewajiban bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya menghargai hak yang dimiliki oleh orang lain.
Dalam konteks warga negara, kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara untuk mempertahankan status kewarganegaraannya.Dengan kata lain, kewajiban warga negara merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai konsekuensi telah menerima hak warga negara. Berikut ini adalah beberapa kewajiban dari warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27, 28J, 30 dan 31:
- Kewajiban Menaati Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menaati hukum-hukum yang berlaku. Sebagai contoh, warga negara harus menaati peraturan lalu lintas agar tidak menyebabkan kecelakaan dan tidak merampas hak hidup orang lain.
- Kewajiban untuk Membela Negara
Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing. Sebagai contoh, mengikuti mata kuliah kewarganegaraan, ikut serta dalam upacara bendera, menjadi TNI atau Polri, ikut serta dalam olimpiade dunia, dan masih banyak lagi.
- Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal 28J ayat 1 berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia dan seluruh warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menghormati hak asasi orang lain. Sebagai contoh, setiap warga negara harus menghargai hak orang lain untuk beribadah menurut agamanya masing-masing tanpa adanya diskriminasi.
- Kewajiban Tunduk kepada Pembatasan yang Ditetapkan dengan Undang-Undang
Pasal 28J ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap hak yang dimiliki oleh warga negara dibatasi oleh hak milik orang lain yang wajib dihormati dan dihargai.
- Kewajiban Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga negaranya tetap dalam keadaan aman dan tertib. Contohnya, dengan memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan melaporkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar yang melanggar peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Membayar Pajak
Sumber pendapatan terbesar negara Indonesia adalah pajak. Oleh karena itu, setiap warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Di mana nantinya pendapatan pajak tersebut akan disalurkan untuk membangun beberapa infrastruktur negara seperti membangun jalan tol, rumah sakit, jembatan, dan fasilitas kesehatan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
- Hakikat menjadi Warga Negara
Warga negara merupakan penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, serta mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara. Warga negara dan negara memiliki hubungan khusus dalam mengatur kedudukan hak dan kewajiban warga negara. Di mana sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui hak dan kewajibannya sendiri. Apabila seseorang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, seseorang tersebut boleh menuntut haknya sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, akan tercipta rasa keadilan antarmasyarakat.
Contohnya,setiap warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jika warga negara berperan aktif dalam membayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat sehingga dapat mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata. Dengan begitu, kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Selain itu, dengan membayar pajak berarti warga negara berhak untuk mendapatkan haknya menikmati setiap infrastruktur yang telah dibangun oleh negara, seperti menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan tol, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan beberapa fasilitas lainnya selama warga negara tersebut tinggal di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya, warga negara harus menjunjung tinggi hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Admin LinovHR. (17 Juli 2020). Hak dan kewajiban warga negara: kenali lebih dalam. LinovHR.https://www.linovhr.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/amp/.
Character building:kewarganegaraan (CHAR6014). Character Building Development Center (CBDC). Universitas Bina Nusantara.
Unisma, H. (5 November 2019). Hakikat warga negara dalam pendidikan kewarganegaraan. Times Indonesia. https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237822/hakikat-warga-negara-dalam-pendidikan-kewarganegaraan
Wahyono. (14 Juni 2016). Memahami karakteristik hak asasi manusia. Direktorat Jenderal HAM. https://ham.go.id/2016/06/14/memahami-karakteristik-hak-asasi-manusia/.
-
paul jika di perhatikan indonesia adalah negara Hukum dan Juga Negara yang memiliki kepercayaan. untuk hal itu setiap warga negara indonesia diwajibkan menganut agama dari beberapa agama yang resmi. akan tetapi kenapa gak ada sanksi bagi atheis padahal jika diperhatikan saat ini agama adalah merupakan bagian yang sensitif